PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS KERACUNAN MASAL DALAM PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KABUPATEN BANDUNG BARAT BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Najhan Kemuning Harum Pratiwi Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Yusep Mulyana Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

Keywords:

Pertanggungjawaban, Keracunan, MBG

Abstract

Program MBG yang seharusnya menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan gizi anak sekolah justru menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan para siswa. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Tahap penelitian yaitu tahap kepustakaan yang digunakan untuk mendapatkan data sekunder yang terdiri dari bahan primer, sekunder, dan tersier. Peneliti menggunakan metode yuridis kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum pidana dalam kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Barat adalah bahwa pihak penyedia makanan, korporasi katering, serta pejabat pemerintah daerah yang lalai dalam melakukan pengawasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau bahaya bagi nyawa orang lain, serta Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan, dengan penerapan teori strict liability terhadap penyedia makanan sebagai pelaku langsung, teori vicarious liability terhadap pejabat pemerintah sebagai pihak pengawas, dan teori identifikasi terhadap korporasi sebagai badan usaha yang bertanggung jawab secara hukum atas tindakan pegawainya. Dasar hukum positif yang dapat diterapkan dalam menjerat pelaku atau pihak yang lalai dalam kasus tersebut adalah adalah Pasal 360 dan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 4 huruf a, Pasal 8 ayat (1) huruf a, serta Pasal 62 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 n, Pasal 111 dan Pasal 190 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009, serta Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) UU No18 Tahun 2012, yang seluruhnya mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang lalai atau dengan sengaja mengedarkan pangan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Penerapan asas-asas hukum pidana dalam menentukan tanggung jawab individu maupun korporasi adalah untuk memastikan bahwa setiap perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi, dapat dimintai pertanggungjawaban secara adil dan proporsional berdasarkan asas legalitas, kesalahan, dan keadilan, sehingga tercipta kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai dengan prinsip negara hukum

References

A. Buku

Andrian, P. S. (2010). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddique, J. (2016). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan MK RI.

Chairul Huda. (2016). Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Erik Claes, Wouter Devroe, dan B. K. (2019). Facing the Limits of the Law. Singapore: Springer.

H.R. Otje Salman dan Anthon F. Susanto. (2008). Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung: PT Alumni.

Hertini, S. D. S. & M. F. (2015). Hukum Pidana Dalam Bagan. Pontianak: FH Untan Press.

Ibrahim, J. E. dan J. (2016). Metode Penelitian Hukum : Normatif Dan Empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.

Mark Fenwick dan Stefan Wrbka. (2016). The Shifting Meaning of Legal Certainty. Singapore: Springer.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Simbiosa Rekatama Media: Bandung.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Nurbani, H. S. dan E. S. (2018). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Pasaribu, M. &. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: LPPMUHN Press. Republik, K. K., & Indonesia. (2022). Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022.

Saleh, R. (2018). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Politea.

Satjipto Raharjo. (2016). Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Setiono. (2014). Supremasi Hukum. Surakarta: UNS Press.

Sianturi dan Djoko Prakoso. (2018). Perkembangan Delik-Delik Khusus Di Indonesia. Jakarta: Aksara Persada Indonesia.

Sudargo Gautama. (2011). Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia : Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif (ADR). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

UNICEF. (2024). Impact of Free School Meal Programs on Child Development and Economic Sustainability.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

C. Sumber Lain

CNN Indonesia. (2025). Keracunan Massal di Sukabumi, Lampung, dan Balikpapan, Kasus Makanan Sekolah yang Mengkhawatirkan. Retrieved from https://www.cnnindonesia. com/ nasional/20240115123456-20-123456/keracunanmassal-di-sukabumi-lampung-dan-balikpapan.

Costlow, J. (2024). Global Disparities in Food Access and Nutrition: A Comprehensive Review. Retrieved from https://arxiv.org/abs/2401.01080.

Edwin Buitelaar dan Niels Sorel. (2020). Between the Rule of Law and the Quest for Control: Legal Certainty in the Dutch Planning System. Land Use Policy, 27(3).

Irianto, S. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 32(2). https://doi.org/10.21143/jhp.vol32.no2.1339

Irius Yikwa. (2015). Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi. Lex Privatum, III(1).

James R. Maxeiner. (2018). Some Realism about Legal Certainty in Globalization of the Rule of Law. Houston Journal of International Law, 31(1).

Kelvin Felix Vivano Emmanulle. (2025). Keracunan Program Makan Siang Bergizi Gratis dalam Tinjauan Hukum Kemasyarkatan dan Aspek Negara Berkembang. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 1(4).

Marwadianto, M. (2020). Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Jurnal HAM, 11(1), 1–4.

Perum BULOG. (2023). Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi. Retrieved from https://www.bulog.co.id/beraspanga%0An/ketahanan-pangan.

Republik, B. P. N., & Indonesia. (2023). Gerakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman (B2SA). Retrieved from https://badanpangan.go.id/ wiki/gera%0Akanpenganekaragaman-konsumsipangan-beragam-bergizi-seimbangdanaman- b2sa.

Suherman, A. M. (2012). Dispute Settlement Body- WTO Dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 42(1).

Surryanto Djoko Waluyo. (2025). Kebijakan Makanan Bergizi Gratis: Tinjauan Ekonomi Politik Dalam Kesejahteraan Dan Ketahanan Pangan. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 12(1).

Wahyu Trisno Aji. (2025). Makan Bergizi Gratis di Era Prabowo-Gibran: Solusi untuk Rakyat atau Beban Baru? NAAFI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(2).

Downloads

Published

2025-11-04

How to Cite

Pratiwi, N. K. H., & Yusep Mulyana. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS KERACUNAN MASAL DALAM PROGRAM MAKANAN BERGIZI GRATIS DI KABUPATEN BANDUNG BARAT BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(6), 6957–6970. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/11672