ANALISIS YURIDIS KRITIS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGANGKATAN DIREKSI BUMN

Authors

  • Roy Sitorus Pascasarjana, Universitas Jayabaya
  • Achmad Fitrian Pascasarjana, Universitas Jayabaya
  • Hedwig Adianto Mau Pascasarjana, Universitas Jayabaya

Keywords:

Good Corporate Governance, Direksi, BUMN

Abstract

Good Corporate Governance (GCG) menjadi isu strategis di Indonesia sejak krisis ekonomi 1997 yang mengungkap lemahnya tata kelola pemerintah dan perusahaan. GCG dipahami sebagai sistem pengaturan dan pengendalian perusahaan yang bertujuan menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan secara berkelanjutan. Konsep ini menekankan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran sebagai prinsip utama dalam pengelolaan perusahaan. Penerapan GCG berperan penting dalam menciptakan pasar yang efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil. Dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerapan GCG diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, yang mengatur prinsip dan tujuan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam proses pengangkatan dan pemberhentian direksi. Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip GCG dalam kasus pengangkatan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 29 Agustus 2019, yang dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan independensi karena pihak yang bersangkutan tidak mengetahui rencana pengangkatannya. Selain itu, terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur pemberhentian dari jabatan sebelumnya di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Penelitian ini mengangkat suatu permasalahan yaitu bagaimana telaah kritis penerapan Good Corporate Governance dalam Pengangkatan Direksi BUMN perspektif hukum bisnis.

Hasil penelitian yang dapat diambil sebagai kesimpulan dalam penelitian ini adalah Secara legal formal, pengangkatan Direktur Utama BTN melalui RUPSLB 29 Agustus 2019 adalah sah. Namun, dalam perspektif hukum bisnis modern yang mengedepankan governance excellence, terdapat ruang kritik pada aspek transparansi dan legitimasi substantif. Penerapan GCG tidak boleh direduksi menjadi kepatuhan prosedural. Dalam BUMN, GCG harus dipahami sebagai instrumen perlindungan kepentingan publik dan penjaga integritas tata kelola negara dalam ranah korporasi.

References

Bha’iq Roza Rakhmatullah. 2023. Perlindungan Hukum dan Keadilan dalam Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah. Pekalongan.

Budi Juliardi dan Yoan Barbara Runtunuwu. 2023. Metode Penelitian Hukum.

Erwin Yulianto. 2022. Model Implementasi Integrasi Fungsi-Fungsi Bisnis pada Kinerja Proses Bisnis Internal. Surabaya.

Evan Hamzah Muchtar. 2021. Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Pengelolaan Zakat. Indramayu.

Faisal Santiago. 2023. Monograf Pembaruan Hukum: Narasi Epistemik Perwujudan Tatanan Hukum Nasional yang Responsif. Jakarta.

Firdaus dan Fakhry Zamzam. 2018. Aplikasi Metodologi Penelitian. Yogyakarta. Gunawan Nachrawi. 2021.

Reinventing BUMN: Pengelolaan BUMN dalam Perspektif Pasal 33 UUD NRI 1945. Bandung.

H. Restu. 2021. Metode Penelitian. Yogyakarta.

H. M. Arba. 2019. Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah. Jakarta Hasanuddin Rahman Daeng Naja. 2004. Manajemen Fit & Proper Test.Yogyakarta.

I Made Suwitra. 2022. Tata Kelola Lembaga Desa dalam Pelaksanaan Hak Pengelolaan Hutan Desa di Desa Wanagiri Buleleng. Surabaya.

I Putu Jati Arsana. 2016. Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Yogyakarta.

Isnina. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Medan.

Jonaedi Efendi. 2016. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta.

Joni Emirzon. 2021. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Paradigma Baru dalam Hukum Bisnis Indonesia. Depok.

Kadarudin. 2021. Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang.

Khomsiyah. 2005. Internaliasasi Good Corporate Governance: Pendekatan[

Stakeholders Theory. The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG).

Komite Nasional Kebijakan Governance. 2006. Pedoman Umum GCG Indonesia Lili Rasyidi, Filsafat Hukum. 1988. Remadja Karya. Bandung.

M. Syamsudin. 2016. Mahir Menulis Legal Memorandum. Jakarta.

M. Wahyudin Zakarsyi. 2008. Good Corporate Governance pada Badan Usaha

Downloads

Published

2026-03-04

How to Cite

Sitorus, R., Achmad Fitrian, & Hedwig Adianto Mau. (2026). ANALISIS YURIDIS KRITIS PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGANGKATAN DIREKSI BUMN. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(10), 11483–11492. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/12500

Issue

Section

Articles