PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPADA PEKERJA TERHADAP PENGABAIANHAK GANTI RUGI DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu TertentuAbstract
Dalam ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai pemberian ganti rugi karena pemutusan kontrak kerja. Prakteknya, perusahaan tidak menjalankan ganti rugi kepada pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya dengan menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan sebagaimana yang terdapat dalam ketiga kasus dalam penelitian ini. Hal tersebut tentunya merugikan bagi pekerja. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum terhadap perusahaan atas pengabaian ganti rugi dalam pemutusan kontrak kerja? serta Bagaimana perlindungan hukum kepada pekerja atas tidak dibayarkannya ganti rugi dalam pemutusan kontrak kerja?
Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa Akibat hukum bagi perusahaan atas tindakan pemutusan kontrak kerja terhadap pekerja dengan menyalahi aturan hukum ketenagakerjaan akan menimbulkan suatu hak-hak bagi pekerja yaitu perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Perlindungan terhadap pekerja yang diputus kontrak kerjanya sebelum perjanjian kerja berakhir berupa perlindungan hukum represif yaitu pekerja berhak untuk melakukan upaya hukum non litigasi atau litigasi yaitu berupa Bipatrit, Tripartit dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bahkan pekerja juga dapat mengajukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
References
Abdul Khakim, Dasar –Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra AdityaBakti, Bandung, 2014
Aloysius Uwiyono, Asas-asas Hukum Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta, 2014
Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Literasi Nusantara, Malang, 2020
Abdullah Sulaiman dan Andi Walli, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPPSDM), Jakarta, 2019
Abdul R Budiono, Hukum Perburuhan, PT Indeks, Jakarta, 2011
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Agus Midah, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dinamika dan Kajian Teori.Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia Cetakan Pertama, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990
Andi Hamzah, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2001 Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Antoni Putra, Kertas Advokasi Kebijakan atas UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Sumber Daya Alam, PSHK UII, Yogyakarta, 2020
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1980
C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia Edisi Ke-2, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata Cetakan kedua, PT. Pradnya Paramita, Jakarta,1995
Danny H. Simanjuntak, PHK dan Pesangon Karyawan Cetakan Ke-1, Pustaka Yustisia Yogyakarta, 2007
Dedi Ismatullah, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013 [17] Darwan P, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT.Citra Persada, Bandung, 1994
Darza Z. A, Kamus Istilah Bidang Ketenagakerjaan, Delima Baru, Jakarta, 2000
Djumadi, Hukum Tentang Ketenagakerjaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Edwan Hamidy, Kiat PHK Terhadap Pekerja yang Menjabat Pengurus Serikat Buruh, Samudra Biru, Yogyakarta, 2021
Eko Wahyudi, dkk, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafindo, Jakarta, 2016
