KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM: STUDI KASUS PERKARA NOMOR 726/Pdt.G/2024/PA.JS.

  • Rika Delfa Yona Program Magister Hukum, Universitas Nasional
  • Arrisman Program Magister Hukum, Universitas Nasional

Keywords

Kewenangan Absolut, Pengadilan Agama, Perbuatan Melawan Hukum, Ekonomi Syariah, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah melalui studi kasus Perkara Nomor 726/Pdt.G/2024/PA.JS jo. Putusan Nomor 157/Pdt.G/2024/PTA.JK jo. Putusan Nomor 244 K/Ag/2025.  Permasalahan penelitian berangkat dari adanya ketidaksinkronan antara pengaturan normatif kewenangan Pengadilan Agama dan praktik peradilan yang menunjukkan perbedaan pertimbangan hakim antar tingkat peradilan dalam menentukan kewenangan absolut. Dengan rumusan masalah:  1). Bagaimana konstruksi yuridis pertimbangan hakim dalam menentukan kewenangan Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah dalam perkara Nomor 726/Pdt.G/2024/PA.JS jo. Putusan Nomor 157/Pdt.G/2024/PTA.JK jo. Putusan Nomor 244 K/Ag/2025?; 2). Bagaimana implikasi perbedaan pertimbangan hakim antar tingkat peradilan tersebut terhadap kepastian hukum kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah? Dan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, didapatkan kesimpulan perbedaan pertimbangan hakim antar tingkat peradilan berakar pada perbedaan pendekatan dalam menafsirkan kewenangan absolut, yaitu antara pendekatan formal berdasarkan nomenklatur gugatan dan pendekatan substantif berdasarkan karakter hubungan hukum para pihak. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menegaskan bahwa penentuan kewenangan harus didasarkan pada substansi hubungan hukum ekonomi syariah, bukan semata-mata pada bentuk gugatan. Perbedaan pertimbangan tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum forum penyelesaian sengketa dan berpotensi menimbulkan proses peradilan yang berlarut-larut. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi kewenangan yang konsisten dan berbasis substansi untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum di bidang ekonomi syariah

References

[1] Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

[2] Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

[3] Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory, Cambridge: Cambridge University Press, 2004.

[4] Gustav Radbruch, Legal Philosophy, Cambridge, MA: Harvard University Press, 1950.

[5] Gustav Radbruch, Rechtsphilosophie, Heidelberg: C.F. Müller, 1950.

[6] Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Berkeley: University of California Press, 1967.

[7] Kent Roach, The Supreme Court on Trial: Judicial Activism or Democratic Dialogue, Osgoode Hall Law Journal, 35, 2, 1997.

[8] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

[9] Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence, Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.

[10] Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Fardiansyah, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Bandung: Widina Media Utama, 2023.

[11] Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.

[12] R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003

[13] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

[14] Ronald Dworkin, Law’s Empire, Cambridge, MA: Harvard University Press, 1986.

[15] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1983

[16] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2009.

[17] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2009.

[18] Tom Bingham, The Rule of Law, London: Allen Lane, 2010

[19] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

[20] Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ichtiar Baru, 1985.

2026-03-17