PENERAPAN KEPASTIAN HUKUM DAN ITIKAD BAIK DALAM SENGKETA AKAD MUDHARABAH YANG MEMUAT FIXED-RATE (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 221/PDT.G/2024/PA.JS DAN NOMOR 151/PDT.G/2024/PTA.JK)
Keywords
Sengketa, Akad Mudharabah, Fixed RatedAbstract
Perkembangan investasi non-bank di Indonesia kerap menggunakan akad mudharabah untuk memberikan legitimasi syariah, namun dalam praktiknya sering mengalami pergeseran menjadi skema berimbal hasil tetap yang berpotensi menimbulkan persoalan kepastian dan keabsahan hukum. Dengan rumusan masalah: 1). Bagaimana penerapan prinsip kepastian hukum dan asas itikad baik oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa akad mudharabah yang memuat klausul fixed-rate pada Putusan Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.JS dan Putusan Nomor 151/Pdt.G/2024/PTA.JK?; 2). Bagaimana kedudukan hukum klausul fixed-rate dalam akad mudharabah menurut pertimbangan hakim dalam putusan berjenjang Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama?. Dan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, didapatkan hasil bahwa sengketa mudharabah dengan klausul fixed-rate tidak dapat direduksi sebagai wanprestasi kontraktual biasa, karena mengandung ketegangan antara kepastian hukum berbasis kesepakatan para pihak dan karakter dasar mudharabah sebagai akad bagi hasil dan pembagian risiko. Penerapan kepastian hukum oleh hakim cenderung menekankan akibat hukum bagi para pihak, namun belum merumuskan parameter yang konsisten dalam menilai klausul fixed-rate. Asas itikad baik telah dipertimbangkan, tetapi belum secara sistematis digunakan untuk menguji kepatutan substansi klausul tersebut. Secara konseptual, klausul fixed-rate berpotensi menggeser substansi mudharabah menjadi hubungan utang-piutang. Penelitian ini menegaskan bahwa kepastian hukum dan itikad baik harus diintegrasikan untuk menjaga konsistensi normatif sekaligus memastikan keadilan substantif dalam praktik hukum ekonomi syariah.
References
[1] Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
[2] Ahmad Azhar Basyir, Asas Asas Muamalat Hukum Perdata Islam, Yogyakarta UII Press, 2000.
[3] Amran Suadi, Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2017.
[4] Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah.
[5] Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Mudharabah.
[6] Gustav Radbruch, Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law, Oxford Journal of Legal Studies, 26, 1, 2006.
[7] Hans Kelsen, Pure Theory of Law, Berkeley: University of California Press, 1967.
[8] J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan pada Umumnya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
[9] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
[10] Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Tafsirnya (Edisi Ringkas), Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019.
[11] Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
[12] Kholidah, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2023
[13] M. Aswad, Skema Bagi Hasil Mudharabah: Studi Kelayakan dan Implikasi Hukum, ADDIN, 8, 2, 2014.
[14] Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Fardiansyah, Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Bandung: Widina Media Utama, 2023.
[15] Peraturan Bank Indonesia Republik Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
[16] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
[17] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah,
[18] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.
[19] Pumieda dkk, Penyelesaian Sengketa Gugatan Pembatalan Akad Pembiayaan Mudharabah Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam, Aceh: Serambi Hukum, 2025.
[20] Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.JS.
[21] Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 151/Pdt.G/2024/PTA.JK.
[22] R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2005.
[23] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
[24] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
[25] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[26] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
[27] Wahbah al Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus: Darul Fikr, 1997.
[28] Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.





