ANALISIS YURIDIS TERHADAP KESALAHAN DATA NASABAH DAN KEWAJIBAN VERIFIKASI PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DALAM SENGKETA KLAIM ASURANSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 2030/PDT.G/2024/PA.JS)
Keywords
Asuransi Syariah, Verifikasi Data, Tanggung Jawab HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewajiban verifikasi data dalam asuransi syariah berdasarkan prinsip utmost good faith serta dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan tanggung jawab pembayaran klaim secara proporsional pada Putusan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dengan rumusan masalah: 1). Bagaimana kewajiban verifikasi data nasabah dan perusahaan asuransi syariah pada tahap pra-kontraktual (proses underwriting) hingga penerbitan polis berdasarkan prinsip utmost good faith?; 2). Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan tanggung jawab pembayaran klaim yang bersifat proporsional pada Putusan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS?. Dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, didapatkan hasil bahwa prinsip utmost good faith bersifat timbal balik, mewajibkan nasabah melakukan duty of disclosure dan perusahaan melaksanakan duty to inquire. Sebagai pihak profesional dan pengelola dana tabarru’, perusahaan memiliki tanggung jawab aktif untuk melakukan verifikasi sejak tahap underwriting. Kelalaian melakukan klarifikasi terhadap data yang mengandung indikasi ketidaksesuaian merupakan bentuk liability for omission yang berimplikasi hukum. Praktik post-claim underwriting bertentangan dengan asas itikad baik dan perlindungan konsumen. Hakim mengakui adanya ketidaktepatan data dari pihak nasabah, namun juga menegaskan adanya kelalaian verifikasi oleh perusahaan. Oleh karena itu, pembayaran klaim tidak dibatalkan sepenuhnya dan tidak pula dikabulkan seluruhnya, melainkan disesuaikan dengan profil risiko yang sebenarnya. Pendekatan proporsionalitas digunakan dengan membagi tanggung jawab secara adil antara para pihak. Amar putusan mencerminkan keadilan korektif dan harmonisasi antara hukum positif dan nilai keadilan syariah.
References
[1] Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011
[2] Ahmad Ajib Ridwan, Manajemen Risiko dalam Asuransi Syariah, Jurnal Ekonomi dan Hukum Syariah, 10, 1, 2023.
[3] Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana, 2010.
[4] Fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
[5] Christopher French, The Duty to Investigate in Insurance Law, Journal of Insurance Regulation, 34, 2, 2024.
[6] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan Asuransi, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1990.
[7] Gemala Dewi, Aspek-Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007.
[8] Insurance Act 2015 UK
[9] J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
[10] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2006.
[11] Mardani, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2011
[12] Man S. Sastrawidjaja, Hukum Asuransi: Teori dan Praktik, Jakarta: Alumni, 2017.
[13] Muhammad Syafi’i Antonio, Asuransi dalam Perspektif Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
[14] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press, 2004.
[15] Munir Fuady, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
[16] Munir Fuady, Hukum Perusahaan dalam Paradigma Hukum Bisnis, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
[17] N. Huda dan A. Santoso, Implementasi Prinsip Utmost Good Faith dalam Akad Asuransi Syariah, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5, 2, 2021.
[18] Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Fardiansyah, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Bandung: Widina Media Utama, 2023
[19] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
[20] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
[21] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/POJK.05/2016 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
[22] Peter Cane, Responsibility in Law and Morality, Oxford: Hart Publishing, 2002.
[23] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.
[24] Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
[25] Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2030/Pdt.G/2024/PA.JS.
[26] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024.
[27] R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2002.
[28] Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2004.
[29] Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta: UII Press, 2006.
[30] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
[31] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2006.
[32] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2009.
[33] Syaiful, Tinjauan Yuridis praktik Post-Claim Underwriting, Jurnal Hukum Bisnis, 8, 4, 2023.
[34] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.
[35] Veithzal Rivai dkk, Islamic Financial Management, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
[36] Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid IV, Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.





