KEALPAAN SEBAGAI BENTUK KESALAHAN DALAM PIDANA : TELAAH UNSUR SUBYEKTIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023

Authors

  • Etty Agustin Universitas Narotama, Jawa Timur, Indonesia
  • Tanudjaja Tanudjaja Universitas Narotama, Jawa Timur, Indonesia

Keywords:

Negligence, Subjective Element, Principle Of Fault

Abstract

Negligence (culpa) is a form of fault in criminal law that plays a crucial role as the basis for criminal liability. The primary challenge in the application of negligence-based offenses lies in proving the subjective element, which is inherently internal and not easily established through conventional evidentiary means. This study aims to analyze the concept of negligence in criminal law and to examine judicial methods for assessing the subjective element of negligence as a key determinant of criminal liability within the framework of Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The findings reveal that the 2023 Criminal Code has reinforced the principle of fault as the foundation of punishment; however, judicial practice still shows a tendency to reduce the subjective element of negligence to a purely objective assessment. Therefore, an integrative and layered method of judicial assessment is required to ensure that negligence is proven in an argumentative, contextual, and justice-oriented manner.

References

[1] Afifah, Penerapan Unsur Kelalaian dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Matinya Orang pada Putusan No.257/Pid.Sus/2013/PN.Btl, Skripsi Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2023

[2] Ana Andriany Siagian, Penegakan Hukum terhadap Kealpaan bagi Pengendara Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Petita, Vol.2 No.2 : 121 – 132.

[3] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 63-64

[4] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit Kencana, Jakarta, 2010, hlm, 58-60.

[5] Choirul Huda, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana

[6] E.Y Kanter, Asas-Asas Hukum Pidana disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting, Jakarta: PT Tiara Ltd.1982, hlm. 92

[7] Eddy O. S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Ctk. Kelima, Cahaya Atma Pustaka

[8] H. Prayitno Iman Santosa, Dr., Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap Pertanggung Jawaban Pidana dalam Putusan Hakim, Makalah disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional dengan tema Implikasi UU No.1 Tahun 2023 Terhadap Penegakan Hukum Pidana Indonesia, diselenggarakan dalam rangka Peringatan HUT IKAHI ke 72 oleh IKAHI Daerah Riau, di Riau.

[9] I Made Walesa Putra, Asas Kesalahan terkait Pertanggung Jawaban Pidana atas Tindak Pidana dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris, Jurnal Acta Diurnal : Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Vol.8 No.1, Desember 2024

[10] Kharisma Wulan Fadhila, Reformasi Hukum Pidana dan Pertanggung Jawaban Korporasi dalam UU KUHP 2023, Jurnal Action Research Literate, Vol. 8 No.3, Maret 2024.

[11] Lulu Salsabila, Alfian Azhari, Pertanggung Jawaban Pidana, Jurnal Justitia : Journal of Justice, Law Studies, and Politic, Vol. 1 No.1, 2025, pp. 1-7.

[12] M Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika Jakarta, hlm. 273

[13] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, cet. ke-9 (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm. 171–174

[14] Muhammad Savero, Asas Kepatutan, Ketelitian, dan Kehati-hatian Ditinjau Berdasarkan Prinsip Neighbour Principle dalam Tort Law Negara Berdasarkan Prinsip Neighbour Principle dalam Tort Law Negara Inggris: Analisis Putusan 78/Pdt.G/2016/PN.Blg dan UKSC/2016/0082, Jurnal Lex Patrimonium: Vol. 4: Iss. 3, Article 10.

[15] Pitlo, A., Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Alih Bahasa oleh M. Isa Arief, SH, Penerbit PT. Intermasa, Jakarta, Cetakan kedua, 1986, hlm. 7-8.

[16] Rjan Widowati, Perbandingan Hukum Pidana, PT. Literasi Nusantara Abadi Group, Malang, 2023

[17] Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana : Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Penerbut Aksara Baru, 1983.

[18] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 63–66

[19] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986, hlm. 91–93.

[20] https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4/; akses 10/01/2-026

[21] https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/individualisasi-pidana-dalam-kuhp-baru-0e8#:~:text=Dari%2011%20aspek%20pedoman%20pemidanaan,untuk%20menggali%20nilai%20keadilan%20substantif.; diakses 10/01/2026.

Downloads

Published

2026-03-13

How to Cite

Etty Agustin, & Tanudjaja, T. (2026). KEALPAAN SEBAGAI BENTUK KESALAHAN DALAM PIDANA : TELAAH UNSUR SUBYEKTIF DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(10), 11605–11618. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/12536

Issue

Section

Articles