PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN KURIR DI TENGAH RISIKO TINDAKAN MERUGIKAN KONSUMEN

  • Saifuddin Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo

Keywords

Perlindungan Hukum, Kurir, Jasa Pengiriman, Keselamatan Kerja, Tanggung Jawab Perusahaan

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik dan layanan jasa pengiriman barang yang semakin pesat menjadikan kurir sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses distribusi barang kepada konsumen. Dalam pelaksanaannya, kurir tidak jarang menghadapi berbagai risiko tindakan merugikan dari konsumen, seperti penolakan pembayaran, ancaman, penipuan, hingga tindakan yang dapat membahayakan keselamatan kerja kurir. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada kurir guna menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kurir serta tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan kurir dari risiko tindakan merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta perlindungan hukum terhadap pekerja, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kurir dapat diberikan melalui upaya preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan hak dan kewajiban kurir dalam hubungan kerja atau kemitraan, penerapan standar keselamatan kerja, serta tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan risiko kerja. Sementara itu, perlindungan represif dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa apabila terjadi tindakan merugikan dari konsumen, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, diharapkan keamanan dan kesejahteraan kurir dapat lebih terjamin dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian penting dalam sistem distribusi barang.

References

[1] Abustam, A. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 5(1). https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.5012

[2] Chairussuriyati. (2022). Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Dalam Pengiriman Barang Berbasis Keadilan. Disertasi. Universitas Islam Sultan Agung. http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/26664

[3] Diah, H. (2021). Hilang atau Rusaknya Barang Kiriman (Studi dalam Perjanjian Kerjasama antara Perum BULOG Sumut dengan JPL). Skripsi. Universitas Medan Area. https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16134

[4] Juwitasari, N., Junaidi, M., & Soegianto, S. (2021). Consumer Protection of Users of Expedition Services. Jurnal USM Law Review, 4(2), 688–701.

[5] Maulana, M. J. (2024). Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 41. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/4156

[6] Montolalu, K., Sondakh, J., & Pinasang, B. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Tentang Kesalahan Pengiriman Pesanan Makanan Melalui Aplikasi Gojek. Lex Administratum, 6(4).

[7] Sanjaya, F. J., & Nasution, K. (2023). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Kurir Mitra Kerja Dalam Proses Layanan Cash On Delivery (COD). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 452–467. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.193

[8] Sushantyi, A. M. V. R. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Hilangnya Paket Dalam Jasa Pengiriman.

[9] Wiryawan, I. W. G. (2021). Urgensi Perlindungan Kurir Dalam Transaksi E-Commerce Dengan Sistem COD (Cash On Delivery). Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 187–202.

2026-04-05