TANGGUNGJAWAB PIDANA BAGI PELAKU YANG MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

  • Moh. Khoiron Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo

Keywords

Pencemaran Nama Baik, Tanggung Jawab Hukum, KUHP, UU ITE, Proses Hukum, Media Sosial

Abstract

Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat merusak reputasi dan integritas seseorang melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Dalam konteks hukum di Indonesia, pencemaran nama baik diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dalam kasus pengaduan yang menyebabkan pencemaran nama baik, serta proses hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat seseorang dengan pasal pencemaran nama baik, yaitu adanya pernyataan yang disampaikan, pernyataan tersebut disampaikan kepada pihak ketiga, pernyataan tersebut dapat merusak reputasi atau nama baik, dan adanya niat buruk atau kesengajaan. Selain itu, proses hukum pencemaran nama baik melibatkan tahapan pengaduan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah memberikan landasan yang cukup kuat untuk melindungi individu dari pencemaran nama baik, namun implementasi dan penegakan hukumnya perlu ditingkatkan agar lebih efektif dalam memberikan keadilan bagi korban. Artikel ini juga memberikan rekomendasi bagi penegak hukum untuk lebih cermat dalam menangani kasus-kasus pencemaran nama baik, khususnya yang melibatkan media sosial sebagai platform penyebaran informasi.

References

[1] Ali, Achmad. "Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence)". Kencana, 2009.

[2] Sudarto. "Hukum Pidana I". Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990.

[3] Moeljatno. "Asas-Asas Hukum Pidana". Rineka Cipta, 2002.

[4] Simons, H. "Law of Defamation". Butterworths, 1963.

[5] Putra, Rizky Ardiansyah. "Analisis Hukum terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial". Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 2, 2019.

[6] Priyatna, Agus Yudha Hernoko. "Penerapan Hukum Pidana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik". Jurnal Hukum Internasional, Vol. 10, No. 3, 2018.

[7] Yuliani, Dina. "Tinjauan Yuridis terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik di Indonesia". Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.

[8] Wijaya, Andri. "Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial". Tesis Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, 2017.Hukum Online. "Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik". Diakses dari: [www.hukumonline.com](https://www.hukumonline.com).

[9] Kompas. "Analisis Kasus Pencemaran Nama Baik di Era Digital". Diakses dari: [www.kompas.com](https://www.kompas.com).

[10] Huda, Ni’matul."Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik". Kompas, 2019.

[11] Syafrudin, Arief. "Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis Kasus Pencemaran Nama Baik". Tempo, 2020.

2026-04-05