PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN ASET DAERAH TERHADAP PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA (STUDI ASET DAERAH PROVINSI BANTEN)

  • Eva Hermawati Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Firdaus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Danial Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Keywords

Aset Daerah, Perlindungan Hukum, Pengelolaan Aset, Pendapatan Asli Daerah

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum kesejahteraan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dan aset daerah dalam rangka mendukung pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu sumber daya strategis daerah adalah aset daerah atau Barang Milik Daerah yang memiliki nilai ekonomi dan potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dalam praktiknya, pengelolaan aset daerah masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti lemahnya perlindungan hukum, ketidaktertiban administrasi, serta pemanfaatan aset yang belum optimal. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana Bentuk Perlindungan Aset produktif Daerah Provinsi Banten periode 2021-2024 terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Banten Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara? Bagaimana Bentuk Pengelolaan Aset Daerah terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara? Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan aset produktif daerah Provinsi Banten pada periode 2021–2024 telah dilaksanakan melalui perlindungan administratif, fisik, dan yuridis. Tetapi pemanfaatan aset daerah tersebut belum optimal dalam meningkatkan PAD karena masih terdapat aset yang belum dimanfaatkan secara produktif dan ekonomis. Pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah secara normatif telah dilaksanakan, tetapi belum memberikan kontribusi yang signifikan akibat keterbatasan perencanaan pemanfaatan aset, lemahnya pengawasan, serta masih adanya aset daerah yang menganggur.

References

Aldimassarif, M. Y. (2024, Desember Wednesday). Suara.com.

[2] Azhari, M. T. (1992). Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari segi islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang.

[3] Banten, B. P. (2023, Desember). bpkad.bantenprov.go.id.

[4] Hikmawati, P. (2012). Sinkronisasi dan Harmonisasi Hukum Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Studi di Provinsi Bali. Jakarta: Azza Grafika.

[5] Hujibers, T. (1995). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

[6] Kieso, A. (2007). Pengantar Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat.

[7] Manan, B. (1996). Politik Perundang-undangan dalam rangka mengantisipasi liberalisme perekonomian. Bandar Lampung: FH Universitas Lampung.

[8] Mardiasmo. (2002). Prinsip-prinsip Manajemen dalam Pembiayaan Desentralisasi. Yogyakarta: FE-UGM.

[9] Muchsan. (1992). Sistem Pengawasan Terhadap perbuatan Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: liberty.

[10] Nasution, F. A. (2023). Hukum Tata Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

[11] Sanjaya, J. (2018). Strategi Peningkatan PAD melalui optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) pada Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018. Journal of Indonesian Public Administrasion adn Governance Studies (JIPAGS), 392.

[12] Setiabudhi, D. O. (2019). Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah dalam Perspektif Good Governance. The Studies of Social Science Universitas Sam Ratulangi Manado, 21.

[13] Siregar, D. (2004). Manajemen Aset. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

2026-04-05