KONSEPSI LI’AN DAN DASAR HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Ade Sultan Muhammad Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • R. Fahmi Natigor Daulay Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

Keywords

xxx

Abstract

Abstract: Li’an merupakan salah satu institusi hukum keluarga Islam yang memiliki konsekuensi hukum serius terhadap status perkawinan dan nasab anak, namun dalam praktiknya relatif jarang digunakan dan kurang dipahami secara komprehensif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep li’an dan dasar hukumnya dalam sistem hukum Indonesia, serta mengkaji secara sistematis prosedur pelaksanaan li’an di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif-kualitatif dengan pendekatan normatif, yang bertumpu pada analisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Kompilasi Hukum Islam, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa li’an di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara normatif dalam hukum Islam maupun secara yuridis dalam hukum positif, khususnya melalui Kompilasi Hukum Islam dan kewenangan Pengadilan Agama. Selain itu, prosedur pelaksanaan li’an di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan formal yang ketat, mulai dari pengajuan perkara, upaya perdamaian, pelaksanaan sumpah li’an oleh para pihak, hingga penjatuhan putusan hakim yang menimbulkan akibat hukum permanen. Penelitian ini menegaskan bahwa li’an merupakan mekanisme hukum yang sah dan penting dalam penyelesaian sengketa tertentu dalam perkawinan Islam, meskipun penerapannya bersifat kasuistik dan memerlukan pemahaman hukum yang mendalam dari para pihak dan aparat peradilan.

References

[1] Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[2] Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[3] Indonesia. Kompilasi Hukum Islam.

[4] Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

[5] Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

[6] Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

[7] Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr, 2011.

[8] Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.

[9] Hasan, Sofyan. Hukum Keluarga dalam Islam. Malang: Setara Press, 2018.

[10] Ibn Rushd. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtashid. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1995.

[11] Khallaf, Abdul Wahhab. ‘Ilm Ushul al-Fiqh. Kairo: Dār al-Qalam, 1994.

[12] Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

[13] Nasution, Khoiruddin. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Academia + Tazzafa, 2013.

[14] Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

[15] Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

[16] Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Kairo: Dār al-Fath li al-I‘lām al-‘Arabī, 2006.

[17] Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

[18] Zaidan, Abdul Karim. Al-Mufassal fī Aḥkām al-Mar’ah. Beirut: Mu’assasah al-Risālah, 2001.

2026-05-08