EFEKTIVITAS PENERAPAN PIDANA MATI DI INDONESIA: RELEVANSI KUHP BARU TERHADAP DISPARITAS VONIS KASUS NARKOTIKA (STUDI ANALISIS KASUS ABK 5 TON GANJA VS. OKNUM KAPOLRES BIMA)

  • Dosma Pandapotan Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana
  • Iber Dedy Kornel Tanesib Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

Keywords

Pidana Mati, KUHP Baru, Disparitas Hukum, Narkotika, Keadilan Substantif

Abstract

Abstrak : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas dan relevansi pidana mati dalam kerangka hukum nasional pasca disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan menyoroti fenomena ketidakadilan nyata dalam penegakan hukum. Fokus utama terletak pada disparitas vonis antara masyarakat sipil (ABK kapal pengangkut 5 ton ganja) yang divonis mati, berbanding terbalik dengan oknum aparat (Kapolres Bima) yang hanya menerima sanksi administratif. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran paradigma pidana mati sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif. Namun, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya anomali di mana hukum cenderung menjadi Premium Remidium bagi masyarakat kecil dan kehilangan taji terhadap aparat. Penelitian menyimpulkan bahwa tanpa standarisasi pemidanaan yang transparan, semangat humanisasi dalam KUHP baru hanya akan menjadi diskursus teoretis tanpa keadilan substantif.

References

[1] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

[2] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[3] Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Kompas.

[4] Muladi. (2005). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

I. Jurnal Internasional (Q1/Scopus Indexed)

[5] Bohm, R. M. (2020). Deathquest: An Introduction to the Theory and Practice of Capital Punishment in the United States. Routledge. (Referensi fundamental untuk teori retributif vs rehabilitatif).

[6] Garland, D. (2010). Peculiar Institution: America's Death Penalty in an Age of Abolition. Harvard University Press. (Analisis mengenai mengapa negara masih mempertahankan pidana mati secara sosiologis).

[7] Hood, R., & Hoyle, C. (2015). The Death Penalty: A Worldwide Perspective. Oxford University Press. (Data komparatif global mengenai kegagalan efek jera pidana mati).

[8] Johnson, D. T. (2022). "The Death Penalty in Indonesia: Explaining the Expansion of Capital Punishment". Journal of Asian Studies, 81(4). (Sangat relevan untuk konteks politik hukum pidana mati di Indonesia).

[9] Lynch, M. (2021). "The Front-End of the Death Penalty: Prosecutors, Localities, and Discretion". Law & Social Inquiry (Q1). (Menganalisis bagaimana diskresi jaksa/polisi menciptakan disparitas vonis).

[10] Sarat, A. (2018). "Lethal Injection and the False Promise of Humane Execution". The Yale Law Journal. (Mengkritik upaya negara memanusiakan eksekusi, relevan dengan kritik terhadap Pasal 100 KUHP Baru).

[11] Zimring, F. E. (2023). "The Contradictions of Capital Punishment in Southeast Asia". Oxford Journal of Legal Studies. (Analisis tajam mengenai inkonsistensi penerapan pidana mati di Asia Tenggara).

II. Literatur Hukum Nasional & Dokumen Resmi

[12] Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi Ekonomi. Kompas. (Analisis mengenai keadilan sosial dalam penegakan hukum).

[13] Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media. (Standar metodologi penelitian hukum normatif di Indonesia).

[14] Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing. (Pisau analisis utama untuk membedah mengapa hukum tajam ke bawah).

[15] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

[16] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

2026-05-08