PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN

  • Novi Septiani Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Islam Nusantrara
  • Muhamad Sidik Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Islam Nusantrara
  • Indah Mustika Sari Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Islam Nusantrara
  • Fifi Noviana Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Islam Nusantrara
  • Muhamad Sundari Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Islam Nusantrara
  • Yuyut Prayuti Program Studi Magister Hukum Kesehatan, Universitas Islam Nusantrara

Keywords

Perlindungan Hukum, Konsumen, Perdagangan, UUPK, Perdagangan Digital

Abstract

Abstract: Perlindungan hukum bagi konsumen dalam kegiatan perdagangan merupakan instrumen penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan hak-hak konsumen dalam sistem ekonomi nasional. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan hukum utama yang memberikan kepastian hukum mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, dan mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, perkembangan perdagangan modern, khususnya perdagangan melalui sistem elektronik, memperlihatkan bahwa tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks dan menuntut penguatan regulasi maupun implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum perlindungan konsumen dalam kegiatan perdagangan, menelaah tantangan implementasinya, serta merumuskan arah penguatan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam kegiatan perdagangan di Indonesia telah memiliki fondasi yang cukup kuat melalui UUPK dan penguatan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Meski demikian, efektivitas perlindungan konsumen masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, keterbatasan penyelesaian sengketa, serta munculnya risiko baru dalam perdagangan digital dan lintas negara. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan hukum, penguatan kelembagaan, peningkatan literasi konsumen, dan penyesuaian sistem pengawasan terhadap dinamika perdagangan modern.

References

[1] Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 2024. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

[2] Hadjon, Philipus M. 2024. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UGM Press.

[3] Howells, Geraint, dan Stephen Weatherill. 2017. Consumer Protection Law.

[4] Hukumonline. 2026. “Sudah Ketinggalan Zaman, MK Minta UU Perlindungan Konsumen Dikaji Ulang.” Hukumonline.

[5] Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. 2024. Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

[6] Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

[7] Miru, Ahmadi. 2018. Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen.

[8] Nasution, Az. 2019. Hukum Perlindungan Konsumen.

[9] Nugroho, A. 2022. “Kesadaran Hukum Konsumen.” Jurnal Hukum & Pembangunan.

[10] Organisation for Economic Co-operation and Development. 2016. Consumer Policy and E-commerce. Paris: OECD.

[11] Rachmawati, E. 2021. “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Jurnal IUS QUIA IUSTUM.

[12] Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[13] Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[14] Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[15] Republik Indonesia. 2019. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

[16] Republik Indonesia. 2024. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

[17] Sjahdeini, Sutan Remy. 2020. Perlindungan Konsumen di Indonesia.

[18] United Nations Conference on Trade and Development. 2020. Consumer Protection and E-commerce. Geneva: UNCTAD.

2026-05-08