EFEKTIFITAS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS MELALUI RESTORATIVE JUSTICE
Keywords
Efektivitas Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas, Restorative JusticeAbstract
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara komprehensif berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku kecelakaan terhadap korban. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas, jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh culpa levis, penyelesaiannya bisa dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Penelitian ini menggunakan teori restorative juctice dan teori efektivitas hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Indonesia telah diterapkan di berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, Polri mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Kejaksaan mengikuti Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, dan Pengadilan berpedoman pada Perma Nomor 1 Tahun 2024. Meskipun peraturan tersebut mengikat bagi masing-masing lembaga, penerapannya masih terpisah, sehingga menimbulkan potensi perbedaan tafsiran di antara lembaga penegak hukum yang dapat mempengaruhi proses keadilan yang diterima oleh pelaku dan korban. Efektivitas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui restorative justice terbukti efektif dalam menyelesaikan sengketa secara damai, khususnya pada kasus kelalaian yang tidak disengaja. Namun, partisipasi sukarela dari kedua belah pihak sangat menentukan keberhasilannya. Meskipun telah diterapkan dalam beberapa kasus di pengadilan, penerapan restorative justice di Indonesia belum merata dan konsisten
References
[1] uAchmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008
[2] Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Penerbit Kencana, Jakarta, 2009
[3] Ali, H. Zainuddin. Sosiologi hukum. Sinar Grafika, Jakarta, 2023
[4] Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
[5] Angkasa, Saryono Hanadi, dan Muhammad Budi Setyadi. Model Peradilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Anak: Kajian tentang Praktik Mediasi Pelaku dan Korban dalam Proses Peradilan Anak di Wilayah Hukum, Balai Pemasyarakatan, Purwokerto, 2012
[6] Bagir Manan, Restorative Justice (suatu perkenalan), Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2008
[7] Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008
[8] Bambang Waluyo, Penegakan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019 Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung,
[9] 2003
[10] Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan,
[11] Pustaka Magister, Semarang, 2009
[12] Frans, Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012
[13] Geoge pavlich, Towards an Ethics of Restorative Justice: In Restorative Justice and The Law, ed Walgrave, L., Willan Publishing, Oregon, 2002
[14] Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Anak Tanpa Pemidanaan, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2010
[15] Hutauruk, Rufinus Hitmaulana Penanggulangan Kejhatan Korporasi Melalui Pendekatan Restoratif Suatu Trobosan Hukum, Sinat Grafika, Jakarta, 2014
[16] Joko Pramono S. Implementasi dan evaluasi kebijakan publik. Unisri Press, Surakarta, 2020
[17] Jurdi, Fajlurrahman. Etika Profesi Hukum. Prenada Media, Jakarta, 2022
[18] Kadafi, Binziad. Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan.
[19] Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2023
[20] Kansil dan Christine, Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1, Rineka Cipta, Jakarta, 2000
[21] Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil. Disiplin Berlalu Lintas di Jalan Raya, Rineka Cipta. Jakarta, 2009
[22] Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004
[23] Karim, Ius Constituendum Pengaturan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Melalui Restorative Justice. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2019





