DESAIN KEBIJAKAN PENGENDALIAN KENDARAAN OVER DIMENSION OVERLOAD/ODOL UNTUK MENEKAN KERUSAKAN INFRASTRUKTUR JALAN DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

  • M. Furkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Keywords

Infrastruktur Jalan, Kerusakan Jalan, Over Dimension Over Loading (ODOL), Kebijakan Zero ODOL, Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Abstract

Abstract: Kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur menunjukkan trend peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, yang sebagian besar disebabkan oleh tingginya aktivitas kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih (Over Dimension Over Loading/ODOL). Kondisi ini diperparah oleh karakteristik geografis wilayah berupa tanah gambut dan tingginya curah hujan, yang mempercepat degradasi struktur jalan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan desain kebijakan pengendalian Over Dimension Over Loading/ODOL yang efektif dalam menekan tingkat kerusakan jalan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis kebijakan berbasis studi literatur, regulasi, serta data sekunder, yang kemudian dikombinasikan dengan metode penilaian alternatif kebijakan menggunakan kriteria efektivitas, efisiensi, dan dampak jangka panjang. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading/ODOL di daerah rawan merupakan alternatif kebijakan paling optimal. Implementasi kebijakan ini didukung melalui pendekatan logic model yang mencakup penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi pemantauan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, menurunkan biaya pemeliharaan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta mendorong efisiensi distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

References

[1] Aini, Y. N., & Yuliani, Y. (2024). Evaluasi Manfaat Infrastruktur Kementerian PUPR: Sebuah Upaya Perbaikan Berkelanjutan. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum. https://bpiw.pu.go.id/artikel/evaluasi-manfaat-infrastruktur-kementerian-pupr-sebuah-upaya-perbaikan-berkelanjutan

[2] Amalia, P., Suprayogi, Y., Azis, Y., Hermawan, W., Pamungkas, E., Nurzaman, A., & Priyono, A. F. (2021). Analisis Dampak Ekonomi dan Sosial Pembangunan Infrastruktur di Indonesia. Journal of Infrastructure Policy and Management (JIPM), 4(1), 1–11. https://doi.org/https://doi.org/10.35166/jipm.401.0015

[3] Aulia, A. S., Anjani, A. W., Bachtiar, R., & Santoso, A. P. A. (2024). Signifikansi hukum bisnis terhadap praktik etika dan kepatuhan praktik bisnis yang dilakukan di indonesia. Hubisintek, 5(1), 100–107.

[4] Bardach, E. (2012). A Practical Guide for Policy Analysis : the eightfold path to more effective problem solving (Fourth Edi). CQ Press.

[5] Basuki, I., Pramesti, N. P., & Anggraini, A. K. (2025). Menuju zero ODOL 2027: evaluasi kolaboratif multi-stakeholder dalam tata kelola angkutan barang di indonesia. Konferensi Nasional Teknik Sipil.

[6] Basuki, I., Pramesti, N. P., & Angraini, A. K. (2025). Menuju Zero Odol 2027: Evaluasi Kolaboratif Multi-Stakeholder Dalam Tata Kelola Angkutan Barang Di Indonesia. Konferensi Nasional Teknik Sipil, 11(30), 580–589.

[7] BPS Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (2025). Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dalam Angka 2025. BPS Kabupaten Tanjung Jabung Timur. https://tanjabtimkab.bps.go.id/id/publication/2025/02/28/755b25e3c7f23f91324c311d/tanjung-jabung-timur-regency-in-figures-2025.html

[8] BPS Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (2026). Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dalam Angka 2026. BPS Kabupaten Tanjung Jabung Timur. https://tanjabtimkab.bps.go.id/id/publication/2024/02/28/2736cffe3180f376b797954c/kabupaten-tanjung-jabung-timur-dalam-angka-2026.html

[9] BPS Provinsi Jambi. (2026). Provinsi Jambi Dalam angka 2026 (Vol. 46). BPS Provinsi Jambi.

[10] Candra, F., Delmiati, S., & Arliman, L. (2025). Penegakan Hukum oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat Terhadap Pelanggaran Muatan Kelapa Sawit Melebihi Kapasitas. Ekasakti Legal Science Journal, 2(3).

[11] Dewi, R., Mubarok, M. S., & Misidawati, D. N. (2022). Analisis Dampak Eksternalitas Adanya Pengangkutan Tanah Dari Daerah Pertambangan Terhadap Infrastuktur Jalan (Studi Kasus Di Desa Kalipancur, Bojong). Jurnal Sahmiyya, 1(2), 134–141. https://e-journal.uingusdur.ac.id/sahmiyya/article/view/660

[12] Dinas PUPR Kab. Tanjung Jabung Timur. (2020). Materi teknis Revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten tanjung jabung timur tahun 2011-2031. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

[13] Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Pulblik. Gadjah Mada University Press.

[14] Eko. (2025). Dinas Perhubungan Berkomitmen Berantas Truk ODOL Bermuatan Sawit. Seloko.Id. https://seloko.id/dinas-perhubungan-berkomitmen-berantas-truk-odol-bermuatan-sawit/

[15] Gautama, N. W., Dewi, P. A. G. K., Sadri, P. D. A., Pribadi, O. S., Istiyanto, B., Soimun, A., Navianti, D. R., & Darmayanti, N. L. (2022). Sosialisasi zero over dimension over loading (odol) kepada pengemudi dan pemilik angkutan barang di terminal barang dishub kota denpasar. JKPM Senyum, 2(1), 9–14.

[16] Gumelar, R. A., Susetyaningsih, A., & Zaman, M. B. (2023). Pengaruh Kerusakan Jalan Terhadap Kenyamanan Pengguna Jalan di Jalan Raya. Jurnal Konstruksi, 21, 265–274. https://doi.org/https://doi.org/10.33364/konstruksi/v.21-2.1416

[17] Halim, R. (2023). Kerusakan Jalan Rantau Rasau Tanjabtim, Rusak Akibat Curah Hujan Tinggi. https://jambi.tribunnews.com/2023/01/09/kerusakan-jalan-rantau-rasau-tanjabtim-rusak-akibat-curah-hujan-tinggi

[18] Hizan, M. S. (2024). Pengawasan Dan Pengendalian Kendaraan Dengan Dimensi Dan Muatan Yang Berlebih (Over Dimension Over Load) Di Kabupaten Siak Provinsi Riau. IPDN.

[19] Hutari, M. A. (2025). Pengaruh strategi bisnis dan penetapan harga pasar terhadap keunggulan bersaing dengan kualitas pelayanan sebagai variabel mediasi pada (pt. Sinar cakra buana). STIA DAN MANAJEMEN KEPELABUHAN BARUNAWATI SURABAYA.

[20] Kementerian Pekerjaan Umum. (2025). Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029 (pp. 1–181). Kementerian Pekerjaan Umum.

[21] Knowlton, L. W., & Phillips, C. C. (2012). The Logic Model Guidebook Better Strategies for Great Results. SAGE Publications.

[22] Kuncoro, E., Wurarah, R. N., & Erari, I. E. (2024). The impact of road infrastructure development on ecosystems and communities. Social, Ecology, Economy for Sustainable Development Goals Journal, 1(2), 78–90. https://doi.org/https://doi.org/10.61511/seesdgj.v1i2.2024.336

[23] Mangeswuri, D. R., & Sayekti, N. W. (2025). Peran Jembatan Timbang Mengatasi Truk Dimensi Dan Muatan Lebih. Parliamentary Review, VII(2), 101–109.

[24] Manurung, E. H., Sawito, K., Satoto, A., & Tuanany, N. (2022). Analysis of the causes of road damage. Civilla Jurnal Teknik Sipil Universitas Islam Lamongan, 7(1), 87–96. https://doi.org/https://doi.org/10.30736/cvl.v2i2

[25] Oktarian. (2025). Kadishub Tanjabtim Sebut Banyak RAM Aneh, Baru Punya NIB Langsung Bisa Beroperasi. https://radarsatu.com/2025/06/06/kadishub-tanjabtim-sebut-banyak-ram-aneh-baru-punya-nib-langsung-bisa-beroperasi/

[26] Pemerintah Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (p. 1 92). https://peraturan.bpk.go.id/Details/49132/pp-no-34-tahun-2006

[27] Pemerintah Indonesia. (2023). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (pp. 1–6). https://peraturan.bpk.go.id/Details/245516/inpres-no-3-tahun-2023

[28] Pemerintah Indonesia. (2025). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029. https://peraturan.bpk.go.id/Details/314638/perpres-no-12-tahun-2025

[29] Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (2025). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025-2029 (pp. 1–656). Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

[30] Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (2026). Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

[31] Pemerintah RI. (2019). Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) Dan/Atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) (pp. 1–3). Kementerian Perhubungan RI.

[32] Rahmasari, A. I. (2026). Peran Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Pupr) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dalam Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Rantau Rasau. Universitas Jambi.

[33] Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (pp. 1–59). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40785/uu-no-38-tahun-

[34] Republik Indonesia. (2023). Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (pp. 1–1127). https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023

[35] Republik Indonesia. (2024). Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (pp. 1–371). https://peraturan.bpk.go.id/Details/299728/uu-no-59-tahun-2024

[36] Rizqi, N. M., Suryandari, M., & Palupiningtyas, S. E. (2025). Optimalisasi Kebijakan Operasional Angkutan Barang Untuk Kelancaran Lalu Lintas Di Kabupaten Subang. Jurnal Penelitian Sekolah Tinggi Transportasi Darat, 1–10.

[37] Robbani, M. R., & Nadhif, F. F. (2024). Implementasi Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dalam Transparansi dan Kendala Pengelolaan Proyek Jalan Raya di Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(June), 570–584. https://doi.org/10.5281/zenodo.12542063

[38] Rossa, Z. Z., Simanjuntak, N. F. M., & Noer, H. U. (2026). Peran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH), 5(3). https://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh/article/view/1452/1343

[39] Rudi. (2025). Jalan Kabupaten dan Provinsi di Tanjabtim Rusak, Saatnya Pemda dan Swasta Turun Tangan. Rakyat Jambi.Co. https://rakyatjambi.co/jalan-kabupaten-dan-provinsi-di-tanjabtim-rusak-saatnya-pemda-dan-swasta-turun-tangan/

[40] Sangfitri, S. (2025). Peran Lembaga Keuangan Internasional dalam Pembiayaan Proyek Infrastruktur di Negara Berkembang. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5, 3478–3488. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/17164

[41] Sarumaha, F. A. (2025). Kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Dalam Penyelesaian Laporan Maladministrasi Pelayanan Publik Terkait Kerusakan Infrastruktur Jalan. Universitas Lampung.

[42] Sayekti, N. W., & Permana, S. H. (2024). Perbaikan Tata Kelola Angkutan Barang Di Indonesia. Pusat Analis Keparlemenan Sekretariat Jenderal DPR RI, 251–265.

[43] Utomo, B. T. (2019). Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Terhadap Peningkatan Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Sinjai The Effect of Infrastructure Development on Community Economic Improvement in Sinjai District. Urban and Regional Studeies Journal, 1(2), 50–57. https://doi.org/https://doi.org/10.35965/ursj.v1i2.1081

[44] Zulhanif, Hasan, A., & Mulyani, R. (2024). Faktor yang Mempengaruhi Rendahnya Kualitas Pekerjaan Konstruksi Jalan di Pasaman Regency. Jurnal Talenta Sipil, 7(2), 836–846. https://doi.org/10.33087/talentasipil.v7i2.641

2026-06-07