PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK CIPTA MOTIF BATIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Alif Zainal Arifin Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Putri Maha Dewi Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Fatma Ayu Jati Putri Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

Keywords

Copyright, Batik Motifs, Legal Protection, Mediation, Dispute Resolution, Pendahuluan

Abstract

This study aims to analyze the forms of legal protection provided to copyright holders of batik motifs under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and to examine the effectiveness of dispute resolution through alternative dispute resolution (mediation) in providing legal protection for copyright holders of batik motifs. This research employs a normative legal research method using both a statutory approach and a conceptual approach. The data used in this study consist of secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials. Data were collected through library research and analyzed using a qualitative method. The results of the study indicate that Law Number 28 of 2014 concerning Copyright has established a comprehensive legal protection framework for batik motifs as copyrighted works with both cultural and economic value. Such protection is provided through preventive measures in the form of automatic copyright protection upon the creation of a work and copyright registration facilities that serve as important legal evidence. In addition, repressive protection is available through civil lawsuits, criminal sanctions, and out-of-court dispute resolution mechanisms. The study further finds that mediation, as regulated under Article 95 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, constitutes an effective dispute resolution mechanism in protecting the rights of copyright holders of batik motifs. Mediation not only ensures legal certainty and the restoration of the creator’s economic and moral rights but also preserves harmonious relationships between the parties and supports the protection of cultural values embodied in batik motifs. Therefore, mediation serves as a dispute resolution instrument that is consistent with the principles of justice, legal certainty, and legal benefit in copyright protection for batik motifs.

References

[1] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

[2] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

[3] Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

[4] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Mediasi Di Pengadilan.

[5] Alston, Philip. "The Effective Enforcement of Economic, Social and Cultural Rights." Oxford University Press, 1999.

[6] Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

[7] Arini, Ambar B. dan Asti Musman. Batik Warisan Adiluhung Nusantara. Bandung: Rekayasa Sains, 2011.

[8] Djumhana, Muhamad & R. Djuboedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

[9] Doellah, H. Santosa, Batik: Pengaruh Zaman dan Lingkungan, Surakarta: Danar Hadi, 2002.

[10] Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya Bina Ilmu, 1987.

[11] Hariyani, Dwi, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

[12] Hasibuan, Otto, Hak Cipta di Indonesia, PT Alumni, Bandung, 2008.

[13] Head, John W., Pengantar Hukum Ekonomi, Proyek Perpustakaan Nasional, Jakarta, 1977, hlm. 42.

[14] Heringa, Rens dan Harmen C. Veldhuisen, Fabric of Enchantment: Batik from the North Coast of Java, Los Angeles County Museum Art and Weatherhill, Inc, 2000.

[15] Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2010.

[16] Lester, Anthony, Human Rights Law and Practice, Oxford University Press, 2009.

[17] Lisbijanto, Herry, Batik, Edisi Pertama, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

[18] Margono, Sujud, Pengertian Mediasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2010.

[19] Marzuki, Peter Mahmud, Pemahaman Praktis Mengenai Hak Milik Intelektual, Jurnal Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Edisi III, 1996.

[20] Mashdurohatun, Anis, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Prepektif Sejarah Di Indonesia, Semarang: Madina, 2013.

[21] Mayana, Ranti Fauza dan Tisni Santika, Rahasia Dagang, PT Refika Aditama, Bandung, 2022.

[22] Mayana, Ranti Fauza, Pelindungan Desain Industri di Indonesia dalam Era Perdagangan Bebas, PT Jakarta Grasindo, Jakarta, 2004.

[23] Michelson, Gary K., (et.al.), Introduction to Intellectual property, OpenStax, Houston, 2021.

[24] Munandar, Haris dan Sally Sitanggang, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Paten, Merek, dan Seluk-Beluknya, Erlangga, Jakarta, 2008.

[25] Nugroho, Adi dan Susanti, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,. Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2009.

[26] Rahmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: RajaGrafindo, 2010.

[27] Rahmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.

[28] Riswandi, Budi Agus, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.

[29] Saidin, OK., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cet. 9, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

[30] Soemartono, Gatot, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2006.

[31] Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Cet. Ketiga, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm. 1988.

[32] Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010, hlm. 38.

[33] WIPO, WIPO Intellectual Property Handbook: policy, law, and use, WIPO Publication, Geneva, 2011.

[34] Wulandari, Ari, Batik Nusantara: Makna Filosofis, Cara Pembuatan dan Industri Batik (Yogyakarta: Andi Offset, 2011.

[35] Afandi, Muhammad Yusuf dan Dahlan, Kekuatan Hukum Akta Van Dading Hasil Mediasi Sebagai Bagian Dari Putusan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Santhet: (Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora), Vol. 9, No. 1, Februari 2025.

[36] Andriyani, Ade Dia, dan Dwi Suryahartati, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Motif Batik di Kota Jambi, Zaaken: Journal Civil and Bussiness Law, Volume 2 Nomor 2 Juni 2021.

[37] Atmadja, Hendra Tanu, Konsep Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta Menurut Sistem Civil Law dan Common Law, Jurnal Hukum. No. 23, Vol 10, Mei 2003.

[38] Axel Pandoy, Tindak Pidana Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lex Crimen Vol. VIII/No. 1/Jan/2018.

[39] Ayunda, Rahmi dan Bayang Maneshakerti, Perlindungan Hukum Atas Motif Tradisional Baik Batam Sebagai Kekayaan Intelektual, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9, No. 3, September, 2021.

[40] Ayunda, Rahmi, dan Bayang Maneshakerti, Perlindungan Hukum Atas Motif Tradisional Baik Batam Sebagai Kekayaan Intelektual, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9 No. 3, September, 2021.

[41] Azis, Pahrudin, Muhamad Kholid, Nasrudin, Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa Litigasi Dan Non-Litigasi, Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, Juli - Desember 2024.

[42] Dewi, Putri Maha dan Supriyono, Integrasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Proses Transformasi Ide Inovasi Doing Business Produk Ekonomi Sektor Industri Kreatif." Journal of Innovation Research and Knowledge, Vol. 4, No. 4, 2024

[43] Fadilah, Afni Nur, dkk, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Warisan Budaya Batik Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional, Innovative: Journal Of Social Science Research Volume 3 Nomor 5 Tahun 2023.

[44] Habibi, Miftakhur Rokhman, Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Cipta dan Penerapan Asas Ittikad Baik dalam Cover Lagu untuk Tujuan Komersil di Youtube, Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam Vol. 27, No. 1, Juni 2024.

[45] Hakim, Lutfi Maulana, Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa dan Nation Brand Indonesia, Nation State Journal of International Studies, Vol. 1, No. 1, Desember 2018.

[46] Inayah, Perlindungan Produk Batik Dalam Hak Kekayaan Intelektual, Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4, No.2, September 2020.

[47] Kusumaningtyas, Rindia Fanny, Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Batik Sebagai Warisan Budaya Bangsa", Pandecta: Research Law Journal, Vol. 5, No. 1, 2010.

[48] Maarif, Bagus Dewa, dkk, Upaya Penyelesaian Hak atas Hki Antara Indonesia dengan Malaysia Terkait Asal Usul Batik dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional, Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik, Vol. 2, No. 1, Januari 2024.

[49] Munaiseche, Rivaldo F., Merry E. Kalalo, dan Revy S.M. Korah, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Keaslian Karya Seni Batik Tulis Yang Digandakan Secara Printing Di Indonesia, Lex Administratum Vol. XIII, No.1, November 2023.

[50] Nurlani, Meirina, Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia, Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Vol. 3 No.1, Desember 2021.

[51] Pamungkas, Bangkit, dan Munawar Kholil, Perlindungan Hukum Seni Batik Motif Kontemporer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi di Kampung Batik Laweyan Kota Surakarta), Privat Law, Vol. VI, No. 2, Juli - Desember 2018.

[52] Pranata, Wahyu Setya, dan I.G.A.K. Rachmi Handayani, "Perlindungan Hukum Seni Batik Motif Kontemporer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi di Kampung Batik Laweyan Kota Surakarta)", Privat Law, Vol. VI, No. 2, Juli-Desember 2018.

[53] Prasetyo, Ramadhio Adi, Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Sebagai Objek Waris Dalam Hukum Perdata, JIPRO: Journal of Intelectual Property, Vol. 5, No. 1, 2022.

[54] Putra, Made Aditya Pramana, Batik Tulis Lasem: Perlindungan Berbasis Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa Volume 18, Nomor 1, 2024.

[55] Shafiyah, Adinda dan Elisatris Gultom, Hukum Sebagai Pengatur Dan Pelindung Kehidupan Sosial Individu Dan Masyarakat, Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 2, Nomor 10, November 2024.

[56] Sulasno, Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (Hki) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di Indonesia, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, 2018.

[57] Widyastutiningrum, Dyah Ayu, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Batik Motif Ceplok Segoro Amarto Di Kota Yogyakarta, JIPRO: Journal of Intellectual Property, Vol. 2, No. 1, 2019.

[58] Fanani, Reza, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Motif Seni Batik Kontemporer di Yogyakarta, Skripsi, Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2015.

[59] Sasmitha, Ilham Dirja, Perlindungan Hukum Hak Cipta Motif Batik Yang Direplikasi Tanpa Izin. Skripsi, Universitas Wiraraja, 2025.

[60] Sulistyowati, Diana Dwi, Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Jalur Mediasi Di Kementerian Hukum Dan Ham Jawa Tengah (Studi Kasus Sengketa Desain Batik Antara Toko Istra Dengan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Katolik Soegijapranata, 2024.

[61] Wijayati, Perlindungan Hukum Hak Cipta Motif Batik Serta Hak Merek Usaha Pengrajin Batik Kayu Krebet, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2017.

[62] Mariaty, Baby, Penyelesaian Sengketa Alternatif Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi, Makalah, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Jakarta, 10 November 2025.

[63] Sedyawati, Edy, Warisan Budaya Tak Benda: Masalahnya Kini di Indonesia, Prosiding, Seminar Warisan Budaya Takbenda, Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Budaya Universitas Indonesia, Depok, 2015.

[64] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2008.

[65] Alasan Hak Cipta Dicatatkan, Sementara Merek dan Paten Harus Didaftarkan, sumber: https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/alasan-hak-cipta-dicatatkan-sementara-merek-dan-paten-harus-didaftarkan?kategori=liputan-humas diakses pada tanggal 6 Mei 2026

[66] Hak Moral Melekat Abadi pada Diri Pencipta, sumber: https://www.mkri.id/berita/-18326 diakses pada tanggal 7 Mei 2026

[67] http://www.suduthukum.com/2015/09/perlindungan-hukum. diakses pada tanggal 10 April 2026.

[68] Isnani, Fica Candra, Sengketa Gugatan Pembatalan Pendaftaran Hak Cipta Berupa Seni Motif Batik, sumber: https://pdb-lawfirm.id/sengketa-gugatan-pembatalan-pendaftaran-hak-cipta-berupa-seni-motif-batik/ diakses pada tanggal 2 Januari 2026.

[69] Proses Litigasi Hak Kekayaan Intelektual, sumber: https://siplawfirm.id/resources/proses-litigasi-hak-kekayaan-intelektual diakses pada tanggal 3 Mei 2026.

[70] Sengketa Gugatan Pembatalan Pendaftaran Hak Cipta Berupa Seni Motif Batik, sumber: https://pdb-lawfirm.id/sengketa-gugatan-pembatalan-pendaftaran-hak-cipta-berupa-seni-motif-batik/ diakses pada tanggal 4 Mei 2026.

[71] SIP Corp, Pahami Hakmu, Lindungi Karyamu! Ini Pentingnya Hak Moral dan Hak Ekonomi bagi Pencipta, sumber: https://siprconsultant.id/pentingnya-hak-moral-dan-hak-ekonomi-bagi-pencipta/ diakses pada tanggal 6 Mei 2026.

[72] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Perlindungan dan Pengaturan Karya Kreatif di Indonesia, sumber: https://jdih.semarangkota.go.id/artikel/view/undang-undang-nomor-28-tahun-2014-tentang-hak-cipta-perlindungan-dan-pengaturan-karya-kreatif-di-indonesia# diakses pada tanggal 7 Mei 2026.

[73] UNESCO, “Indonesian Batik,” Intangible Cultural Heritage of Humanity, 2009. https://ich.unesco.org/en/RL/indonesian-batik-00170 diakses pada tanggal 12 Januari 2026.

2026-06-25