ANALISIS KEPASTIAN HUKUM DALAM INVESTASI REKSADANA ONLINE OLEH APERD DIGITAL (Studi Regulasi dan Perlindungan Investor Apabila Terjadi Kegagalan Sistem)

  • Muhammad Rezalino Saleh Tabalema Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Putri Maha Dewi Fakultas Hukum, Universitas Surakarta
  • Fatma Ayu Jati Putri Fakultas Hukum, Universitas Surakarta

Keywords

APERD Digital, Online Mutual Funds, Investor Protection, Legal Certainty, Regulatory Synchronization

Abstract

This study aims to analyze the legal protection provided in the implementation of online mutual fund investment services by Digital Mutual Fund Selling Agents (APERD Digital) for investors in the event of system failure or losses caused by technological malfunctions. It also examines the synchronization of regulations governing online mutual fund investment activities to ensure legal certainty for all parties involved. This research employs a normative legal research method using secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data were collected through library research and analyzed using a qualitative approach. The results indicate that the implementation of online mutual fund investment through APERD Digital has expanded public access to investment opportunities while simultaneously creating more complex legal relationships due to the use of electronic systems. Investor protection has been normatively regulated through various legal instruments, including the Capital Market Law, the Electronic Information and Transactions Law, the Consumer Protection Law, the Personal Data Protection Law, and regulations issued by the Financial Services Authority (OJK), which provide both preventive and repressive legal protection. However, this study finds regulatory inconsistencies in the form of overlapping authorities, differences in the regulation of electronic system operators' liabilities, and the absence of explicit provisions governing the liability of APERD Digital for investor losses resulting from system failures. These conditions have the potential to create legal uncertainty, obscure the rights and obligations of the parties involved, and weaken investor protection. Therefore, comprehensive regulatory synchronization is necessary through the harmonization of legal norms, clarification of responsibilities, and strengthening of supervisory and dispute resolution mechanisms in order to establish legal certainty and effective legal protection for investors while supporting the development of a fair and sustainable digital capital market.

References

[1] Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

[2] Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

[3] Peraturan OJK Nomor 77/POJK.O1/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

[4] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.

[5] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[6] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

[7] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

[8] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

[9] Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 /SEOJK.07/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.

[10] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

[11] Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2016.

[12] Adler Haymans Manurung, Reksadana Investasiku, Jakarta: Buku Kompas, 2008.

[13] Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Abacus, 2006.

[14] Andrew Betlehn, Monograf Pengaturan Hukum Financial Technology (Fintech) Di Indonesia, Jakarta: UKI Press, 2022.

[15] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media, 2006.

[16] Az. Nasution, Konsumen dan Hukum: Tinjauansocial, Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

[17] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 1997.

[18] Bank Indonesia, “Financial Technology Perkembangan dan Respons Kebijakan Bank Indonesia”, Bank Indonesia-Fintech Office, 2018.

[19] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan (Kebijakan Moneter dan Perbankan), Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, edisi kesatu, 2005.

[20] David Kairupan, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Jakarta: Kencana , 2013.

[21] Eko Priyo Pratomo dan Ubaidiallah Nugraha, Reksadana Solusi Perencanaan Investasi di Era Modern, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001.

[22] Eli Wuri Dewi, Perlindungan Hukum Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

[23] Firman Tumantara, Hukum Perlindungan Konsumen: Filosofi Perlindungan Konsmen Dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan, Setara Press, Malang, 2016.

[24] Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya, Reksadana dan Peran serta Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

[25] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, terjemahan, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

[26] Ida Bagus Rachmdi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2006.

[27] Irfan Fahmi, Rahasia Saham dan Obligasi, Bandung: Alfabeta, 2013.

[28] Jan Michiel Otto, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Denpasar: Pustaka Larasan, 2012.

[29] Jan Michiel Otto, Kepastian Hukum yang Nyata di Negara Berkembang, dalam Adriaan W. Bedner, et al (eds), Kajian Socio-Legal, Denpasar: Pustaka Larasan 2012.

[30] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2010.

[31] Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

[32] Kasmir dan Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis, Jakarta: Kencana, 2010.

[33] L.J. Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. XXX, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2004.

[34] Lon L. Fuller, The Morality of Law, McGraw-Hill: YaleUniversity Press, 1964.

[35] Makarim, Edmon. Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

[36] Muliaman D. Hadad, Financial Technology (Fintech) di Indonesia, Kuliah Umum Tentang Fintech-IBS, Jakarta, 2017.

[37] Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

[38] N. Rosyidah Rahmawati, Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam Menghadapi Era Global, Malang: Bayumedia, 2004.

[39] Nofie Iman, Panduan Singkat dan Praktis Memulai Investasi Reksadana, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2008.

[40] Nurhasan Ismail, Perkembangan Hukum Pertanahan, Pendekatan Ekonomi – Politik, Yogyakarta: HUMA dan Magister Hukum UGM, 2007.

[41] Otoritas Jasa Keuangan, Capital Market, Financial Derivative, And Carbon Exchange: Fact Book 2024, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2025.

[42] Pandji Anoraga, Perusahaan Multi Nasional Penanaman Modal Asing, Jakarta: Dunia Pustaka Jaya, 1995.

[43] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.

[44] Sabela Gayo dan Wagiman, Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) & Ajudikasi Non Litigasi, Padang: PT Global Eksekutif Teknologi, 2022.

[45] Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.

[46] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

[47] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: Grasindo, 2016.

[48] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

[49] Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

[50] Tjipto Darmaji, Hendry M. Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia Pendekatan dan Tanya Jawab, Edisi 2, Jakarta: Selba Empay, 2016.

[51] Yopi Syahputra, Analisis Perbandingan Kinerja Reksadana Syariah Dan Reksadana Konvensional Di Indonesia Periode 2013-2015, Bandar Lampung: Fakultas Ekonomi Dan Bisnis: Universitas Lampung, 2018.

[52] Aisyah, dkk, Transformasi Manajemen Pasar Modal di Era Digital, Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), Vol. 5, No. 2, 2026, hlm. 3559.

[53] Alfita Yola Hotta, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Hukum Dehasen, Vol. 1 No. 1 Januari 2025.

[54] Alya Maulina, Theodorus Sendjaja, Kemudahan, Risiko dan Pengawasan OJK Pada P2P Lending di Indonesia, QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 4, No. 1, Juni 2025.

[55] Amstrong Harefa dan Jesslyn Elisandra Harefa, Tiada Sesuatu Perbuatan Boleh Dijatuhi Pidana Melainkan Lewat Kekuatan Ketentuan Perundang-Undangan, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Volume 4 Nomor 2 April 2025.

[56] Anderson Chandra Yauwira, dkk, Perlindungan Hukum Aset Nasabah Reksa Dana dan Pertanggungjawaban Para Pihak, Vol. 10, Issue 1, April 2026.

[57] Asriati dan Sumiati, Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor selaku Konsumen, Pleno Jure, Vol. 10, No, 1, April 2021.

[58] Bahir Mukhammad dan M. Hudi Asrori, Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Ganti Kerugian Nasabah Bank Yang Belum Dibayar Pihak Bank, Jurnal Privat Law, Vol. V, Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2017.

[59] Bob Ben Salomoan Silalahi, dkk, Aspek Hukum Dalam Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) Pada Lembaga Perbankan, Media Hukum Indonesia (MHI), Vol 2., No.6, Mei 2025.

[60] Christina Angelita, Implementasi Teori Hukum Keadilan Bermartabat Dalam Hukum Investasi, Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa Volume 18, Nomor 1, 2024.

[61] Diana Komena dan Fitri Anita, Optimalisasi Penerapan Hukum Administrasi Negara dalam Mewujudkan Kepastian dan Stabilitas Hukum Nasional, Journal of Innovative and Creativity, Vol. 5, No. 2, 2025.

[62] Din Masyhudi, Siti Hadijah Wahid, Pertanggungjawaban Hukum: Analisis Konsep, Teori, dan Implementasinya, Jurihum: Jurnal Inovasi dan Humaniora Volume 2, No. 6, Tahun 2025.

[63] George A. Akerlof, "The Market for 'Lemons': Quality Uncertainty and the Market Mechanism", The Quarterly Journal of Economics, Vol. 84, No. 3, 1970.

[64] Hani Riadho Nasution dan Abdul Harris, Kedudukan Konsumen dalam Hubungan Hukum dengan Pelaku Usaha di Indonesia, Locus Journal of Academic Literature Review, Volume 4, Issue 6, September 2025.

[65] Humaira Nadhifa, Lastuti Abubakar, Tri Handayani, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pemegang Obligasi Atas Gagal Bayar Yang Dilakukan Oleh Emiten Selama Pandemi Covid-19, Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Volume 5, Nomor 1, Juni 2022.

[66] Imanuel Adhitya Wulanata Chrismastianto, “Analisis SWOT Implementasi Teknologi Finansial Terhadap Kualitas Layanan Perbankan di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Edisi No.1 Vol. 20, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pelita Harapan Tangerang, 2017.

[67] Izzy Al Kautsar dan Danang Wahyu Muhammad, Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital, Jurnal Sapientia et Virtus, Vol. 7, No. 2, 2022.

[68] Jhosua Answilie Raranta, dkk, Kajian Terhadap Keselarasan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Berdasarkan Undang-Udang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lex Administratum, Vol. 13, No. 4, 2025.

[69] Mega Indah Fiani, Analisis Pencantuman Klausula Eksonerasi Ditinjau Dari Asas Kebebasan Berkontrak Di Indonesia, Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 5. No. 4, 2024.

[70] Muzdalifa,et.al., “Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syarian)”, Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, No. 1, Vol. 3, Surabaya, 2018.

[71] Nuzul Rahmayani, “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia”, Pagaruyuang Law Journal, Edisi No. 1 Vol. 2, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2018.

[72] Putri Maha Dewi dan Itok Dwi Kurniawan, Dinamika dan Potensi Perkembangan Investasi Financial Technologydi Indonesia dalam Kacamata Hukum Positif untuk Meningkatkan Minat Masyarakat Revolusi Industri 5.0, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 3, Oktober 2022.

[73] Rasidah Novita Sari, Nurul Hasanah, Nazwa Septiani, Fidela Syahda, Peran Digital Payment Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia, Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Volume 3, Nomor 6, July 2025.

[74] Raymond Panuturi Siboro, dkk, Analisis Literatur Tentang Perbandingan Arbitrase Dan Jalur Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 11, No. II, November 2025.

[75] Reza Al’Asfah, dkk, Implikasi Hukum Pada Pelanggaran Legalitas Bisnis Kosmetik (Studi Kasus Kota Gorontalo), Jurnal Hukum Bisnis (J-Kumbis), Volume 3, Nomor 1, Januari 2025.

[76] Titin Purnama Sella, dkk, Legalitas Penyelesaian Sengketa E-Commerce Melewati Sistem ODR (Online Dispute Resolution), Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 14 No. 2 November 2025.

[77] Yasinta Eriska, Tanggung Jawab Perdata Manajer Investasi Dan Bank Kustodian Terhadap Kerugian Yang Diderita Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung 2016.

[78] 7 Risiko Reksa Dana, Kenali Sebelum Mulai Berinvestasi!, sumber: https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/investasi-syariah/risiko-reksa-dana diakses pada tanggal 15 Mei 2026.

[79] https://jenisreksadana.com/2017/04/mekanisme-kerja-reksa-dana.html, diakses pada tanggal 5 Januari 2026.

[80] https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian- hukum/#:~:text=Teori%20kepastian%20hukum%20yang%20dikemukakan,serta%20memahami%20sistem%20hukum%20negara diakses pada tanggal 3 Januari 2026

[81] Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya, sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/14/181500065/izin-paytren-aset-manajemen-dicabut-ojk-ini-alasannya?page=all

[82] Julia Kagan, Caveat Emptor (Pembeli Harus Waspada): Apa Itu, vs. Caveat Venditor, sumber: https://www.investopedia.com/terms/c/caveatemptor.asp diakses pada tanggal 12 Mei 2026.

[83] Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan APERD, sumber: https://www.mandiri-investasi.co.id/id/artikel/manajer-investasi-bank-kustodian-dan-aperd/ diakses pada tanggal 15 Mei 2026.

[84] Sevi Listianah, Analisis Manajemen Risiko Financial Technology (Fintec): Kerangka Konseptual dan Tinjauan Literature, https://www.researchgate.net/publication/392172003_Analisis_Manajemen_Risiko_Financial_Technology_Fintec_Kerangka_Konseptual_dan_Tinjauan_Literature diakses pada tanggal 4 Januari 2026.

[85] Siaran Pers: OJK Terbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia, sumber: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Pedoman-Keamanan-Siber-Penyelenggara-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital-di-Indonesia.aspx diakses pada tanggal 14 Mei 2026.

2026-06-25