PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK BUAH KAPAL (ABK) MELALUI PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Keywords
Serikat Pekerja, Perlindungan Hukum, Perselisihan Hubungan Industrial, , Anak Buah KapalAbstract
Abstract: Indonesia merupakan negara maritim terbesar ketiga di dunia. Hal ini tidak terlepas dari pembangunannya yang berbasis kelautan (ocean based development). Anak Buah Kapal (ABK) berperan penting dalam pembangunan ini. Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, ABK adalah awak kapal selain nahkoda. Perlindungan hukum di Indonesia masih kurang maksimal karena pemahaman terhadap hak-hak yang kurang. Peran serta serikat pekerja diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum terhadap ABK lebih optimal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran serikat dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial Anak Buah Kapal (ABK) dan agaimana implementasi perlindungan hukum Anak Buah Kapal (ABK) oleh Serikat Pekerja dengan pisau analisis teori perlindungan hukum dan teori perjanjian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran serikat pekerja sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ABK karena wewenangnya sebagai representatif hukum dari anggotanya.
References
[1] Abdul R Budiono, Hukum Perburuhan, Penerbit Indeks, Jakarta, 2009.
[2] Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Sinaf Grafika; Jakarta 2009.
[3] Cindy Margareta Putri, Peran ILO Terhadap Pelanggaran HAM Berupa Perdagangan Orang Yang Terjadi Pada Anak Buah Kapal, Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2016.
[4] D. Balenina, ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Desa Sampah Mandiri Di Desa Kalisoro, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar’, Bestuur, 7.1 (2019).
[5] Djumadi. 2006. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Hardjian Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1996.
[6] Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang kenotariatan, bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2011.
[7] Herlien Budiono. 2009. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti: Bandung.
[8] Ibrahim, Zulkarnain. 2016. Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja. Jurnal Media Hukum, Vol.32, No.2.
[9] Ivan Potto dan Sudjanadi Tjipto Sudarmo, Analisis Sertifikasi Pelaut, Keterampilan, dan Kesejahteraan Awak Kapal Sebagai Variabel Mediasi Terhadap Kinerja Operasional Kapal, Jurnal Penelitian Transportasi Lau, Trisakti, Jakarta, 2022.
[10] Kordi K, M. Ghufran H, HAM tentang Perbudakan, Peradilan, Kejahatan Kemanusiaan & Perang, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013.
[11] Kosidin, K. 1999. Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan. Bandung: Mandar Maju.
[12] Lalu Husni, 2010, Pengantar Hukum. Ketenagakerjaan Indonesia, ed.revisi, Rajawali Pers, Jakarta.Mudiyanto, Buku Ajar Manajemen Kapal, CV Pustaka Abadi, Jember, 2020.
[13] Wirdjono Prodjodikoro, Azas-AzasHukum Perjanjian, CV. Mandar maju, 2000, Bandung.
[14] Pradjoto, 1983, Kebebasan Berserikat Di Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta.
[15] Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
[16] R. La Porta. (2000). Investor Protection and Corporate Governance. Journal of Financial Economics.
[17] Riani, Sisilian Nanik. 2017. “Perlindungan Terhadap Kebebasan Buruh Untuk Ikut Serta Dalam Organisasi Serikat Buruh Di Kota Bandar Lampung ”, Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara,Vol. 4, No. 2.
[18] Rudy Avianto, Endeh Suhartini dan Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Perbandingan Sistem Hubungan Kerja PKWTT Dan PKWT Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Jurnal Living Law, Vol. 14, No.2, Program Magister Hukum, Universitas Djuanda, Bogor, 2022.
[19] Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.





