KEPASTIAN HUKUM BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DENGAN CARA ARBITRASE
Keywords
Kepastian Hukum, BPSK, ArbitraseAbstract
Abstract: Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK pada dasarnya merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BPSK diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi. Metode tersebut pada dasarnya merupakan metode Alternatif Penyelesaian Sengketa yang juga diatur dalam Undang-Undang Arbitrase. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk membahas terkait masalah efektivitas penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dengan cara arbitrase dan kepastian hukum penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase dalam menangani sengketa konsumen sesuai UUPK, dengan menggunakan teori penyelesaian sengketa dan teori kepastian hukum.
Dari hasil penelitian dapat diperoleh bahwa Pasal 54 ayat (3) UUPK, putusan BPSK dinyatakan memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat, namun di dalam Pasal 23 UUPK dan Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dinyatakan bahwa putusan BPSK dapat dilakukan upaya hukum melalui pengadilan tingkat pertama, hal tersebut tentu menimbulkan ketidakpastian hukum. Lembaga Legislatif harus segera membuat penyempurnaan regulasi terhadap lembaga BPSK, karena aturannya ini dinilai sudah tidak efektif lagi dalam melakukan penyelesaian sengketa terhadap konsumen dan perlu adanya revisi atau pembaruan terhadap UUPK khususnya Pasal 23 mengenai dapat diajukan upaya keberatan oleh pelaku usaha terhadap Putusan BPSK dan pembaruan terhadap Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 agar dapat memberikan Kepastian Hukum terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) khususnya dengan cara Arbitrase.
References
[1] Abdul Atsar, Rani Apriani, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Deepublish, Yogyakarta, 2019.
[2] Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2013.
[3] Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.
[4] Andi Julia C, Penerapan Konsep Hukum Arbitrase Online di Indonesia, Rangkang Aneska & Bani, Jakarta, 2002.
[5] Aris Prio Agus Santoso, Aryono, Ns. Yoga Dewa Brahma, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2023.
[6] [6] Aris Prio Agus Santoso, Ecclisia Sulistyowati, dan Tri Wisudawati, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pendekatan Praktis dan Aplikatif), Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2023.
[7] Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012. Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2014.
[8] AZ. Nasution, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005. Budiman N.P.D Sinaga, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
[9] D.Y. Witanto, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan dan Disertasi, Rajawali Press, Depok, 2022.
[10] Dean G Fruit dan Jeffrey Z. Rubin, Konflik Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Depok, 2018.
[11] Farid Wajdi, Ummi Salamah Lubis, Diana Susanti, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Sinar Grafika, Jakarta, 2023.
[12] Gatot Sumartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2006.
[13] [Gunawan Widjaya, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Rajawali Press, Jakarta, 2005.
[14] H. Salim HS, Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dam Disertasi, Rajawali Press, Depok, 2022.
[15] Holijah, Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Berskala Kecil di Indonesia Kencana, Jakarta, 2023.
[16] Huala Adolf, Dasar-Dasar Prinsip & Filosofi, Keni Media, Bandung, 2014. Hulman Panjaitan, Hukum Perlindungan Konsumen Repoisisi dan Penguatan Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2013.
[17] Intan Nur Rahmawati dan Rukiyah Lubis, Win-Win Solution Sengketa Konsumen, Pustaka Yustitia, Yogyakarta, 2004.





