PERAN KOMUNIKASI DIGITAL DAN PERSPEKTIF HUKUM DALAM MENINGKATKAN KESADARAN PENDAFTARAN MEREK UMKM INDONESIA (STUDI KASUS PRANCIS & INDONESIA)
Keywords
Pendaftaran Merek, Perspektif Hukum, Komunikasi Digital Prancis, Indonesia, KesadaranAbstract
Di era digital saat ini , UMKM memiliki literasi bisnis digital yang lebih baik untuk mengoptimalkan operasional usaha dibandingkan dengan literasi hukum, seperti pemahaman tentang pentingnya pendaftaran merek usaha. Seiring meningkatnya kerja sama antara Indonesia dan Prancis, mempelajari sistem Prancis dalam administrasi merek dapat menjadi referensi untuk meningkatkan perlindungan merek di Indonesia. Penelitian ini mengkaji perbandingan dari segi perspektif hukum pendaftaran merek di Indonesia dan Prancis di era digital saat ini, serta strategi komunikasi publik dan pola edukasi yang diterapkan oleh pemerintah di kedua negara dalam membangun kesadaran pelaku UMKM. Penelitian ini menggunakan teori perlindungan hukum preventif dan represif serta teori komunikasi persuasif untuk mengkaji strategi komunikasi yang digunakan. Metode yang digunakan adalah literature review kualitatif yang bersumber dari data sekunder berupa literatur ilmiah. Temuan menunjukkan bahwa Indonesia unggul dalam perlindungan preventif yang inklusif secara ekonomi (murah bagi UMKM), sementara Prancis unggul dalam perlindungan represif yang efektif secara birokrasi dan memiliki kepastian hukum di lapangan. Sedangkan gaya komunikasi digital di media sosial instansi pemerintah Indonesia menggunakan komunikasi visual dan interaktif. Strategi persuasif fokus kepada kemudahan teknis dan potongan harga UMKM. Sementara instansi pemerintah berpusat pada situs web resmi, infografis berbasis data. Menggunakan bahasa hukum yang disederhanakan, namun masih terkesan formal. Prancis mempromosikan pendaftaran merek sebagi proteksi investasi.
References
[1] CCI Marne Adennes. (2026). L ’ INPI enregistre 94 545 dépôts de demandes de marques en 2022. https://doi.org/https://www.marneardennes.cci.fr/actualite/linpi-enregistre-94-545-depots-de-demandes-de-marques-en-2022
[2] Cialdini & B, R. (2009). Influence , New and Expanded UK : The Psychology of Persuasion The Psychology of Persuasion Sign up to the HarperCollins newsletter for 30 % off your first order ! HarperCollins e-books. https://doi.org/978-0-06-189990-4
[3] Digital Service Act (DSA). (2026). Ministère de l’Économie, Des Finances et de La Souveraineté Industrielle, Énergétique et Numérique.
[4] EUIPO European Union Intellectual Property Office. (2026). SME Fund 2026. Protect your ideas. Secure your future. https://www.euipo.europa.eu/en/sme-corner/sme-fund/2026/vouchers/trademarks-and-designs.
[5] Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.
[6] Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Bina Ilmu.
[7] Hawa, N. A. & Harto, B. (2023). Efektifitas komunikasi pemasaran bisnis umkm melalui fitur reels instagram. 5, 40–51. https://doi.org/10.38204/komversal.v5i1.1204
[8] Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, LN.2016/NO.252, TLN NO.5953, LL SETNEG : 51 HLM (2016). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016
[9] INPI. (2026). INPI: Institut National de la Propriété Industrielle Republique Française. https://www.inpi.fr/
[10] Instagram. (2026). POV : baca chat MinKI sama tipe pemohon korporat. https://www.instagram.com/reel/DU0FM1HAaJh/
[11] Kemenko Perekonomian. (2025). Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas, Tingkatkan Kontribusi terhadap Ekspor Indonesia. Siaran Pers. https://www.ekon.go.id/publikasi/1/siaran-pers
[12] Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026). Pengenalan merek | belajar kilat. https://merek.dgip.go.id/
[13] Linkedin. (2026). Avec INPI France, valorisez vos créations. https://fr.linkedin.com/company/inpifrance
[14] Pratiwi, D., Ekowati, L., Friya, Y., Setya, P., Lestari, U. P., Utie, S., Ulfa, M. & Widoyoko, B. (2025). Improving Trademark Literacy Through Digital Training and Mentoring for MSMEs in the Jawara Depok Community. 7(September), 316–322. https://doi.org/https://doi.org/10.37012/jpkmht.v7i2.2854
[15] Pratiwi, N. Y., Febiyana, F., Christanti, M., Permatasari, A. D., Siregar, M., Damayanty, P., Dharma, D. A. & Djunaidy, D. (2021). Membantu Umkm Dalam Memasarkan Produk Di Marketplace Shopee Dan Tokopedia. Jurnal Pengabdian Teratai, 2(2), 135–142. https://doi.org/10.55122/teratai.v2i2.321
[16] Tiktok. (2026). #TemanKI, ternyata banyak juga. https://www.tiktok.com/@djki_kemenkum/video/7646983145736228116





