PENGATURAN IDEAL PERSEROAN TERBATAS (PT) PERORANGAN DALAM MENDUKUNG AKTIVITAS BISNIS DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

  • Supriyono Supriyono Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Dessy Syamsiah Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Fatma Ayu Jati Putri Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords

Pengaturan, Ideal, PT Perorangan.

Abstract

Sole proprietorship adalah bentuk usaha yang paling lazim dan banyak dijumpai di masyarakat karena beberapa fleksibilitas yang dimilikinya, sole proprietorship adalah bentuk usaha perorangan yang hanya dimiliki satu pemilik usaha, sehingga sering disebut dengan sole proprietor. Berbeda dengan  perusahaan (corporation) yang lazimnya merupakan bisnis kesatuan atau entitas, tetapi sole proprietorship lebih merupakan bisnis individual atau personal. Pemilik adalah orang yang secara personal bertanggung jawab atas semua hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban lain yang timbul sebagai akibat transaksi yang dilakukannya namun demikian sebagai gantinya pemilik mempunyai hak atas semua keuntungan yang diperolehnya dari aktifitas bisnis yang dilakukannya. Dengan demikian sebenarnya dibalik beberapa fleksibilitas yang melekat pada bentuk usaha perorangan, bentuk usaha ini sangat  berisiko tinggi bagi pemiliknya, hal itu disebabkan semua aset yang dimiliki pemilik menjadi tanggungan semua hutang-hutang perusahaan yang dibuatnya, sehingga kemungkinan pemilik perusahaan akan kehilangan semua kekayaannya yang dimilikinya apabila perusahaan insolvent. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis normative, yaitu metode penelitian yang mengutamakan penggunaan  penelitian pustaka dengan mengutamakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1. bahwa usaha perorangan banyak dipilih bukan karena pemahaman keuntungan dan kerugian sifat badan usaha, tetapi lebih disebabkan ketidaktahuan, ketidak sengajaan .2. belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus bentuk usaha perorangan termasuk PT Perorangan 3. Idealnya pengaturan usaha perorangan disatukan dengan pengaturan badan usaha, dalam bentuk UU tentang Badan Usaha

References

[1] Andreassari, Letizia Dessy, & Salmaa Puspita Sari, The Conformity of the Legal Concept of a Sole Shareholder Limited Liability Company With That of A Limited Liability Company as a Legal Entity, Jurnal Perspektif, Vol. 22, No. 2 (2025).

[2] Aisyah, Cahya, Implikasi Ketiadaan Akta Notaris pada Pendirian Perseroan Perorangan, Majalah Hukum Nasional, Vol. 51, No. 2 (2021).

[3] Johan, Suwinto, Sole Proprietorship and Limited Liability Company Financial Responsibility to Creditors in Indonesia, Yurisdiksi, Vol. 7, No. 2 (2022).

[4] Kasih, Dimas Putra Dewa, Perseroan Perorangan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Arena Hukum, Vol. 15, No. 3 (2022).

[5] Pakpahan, Efriza F., The Existence of Sole Proprietorship as a Legal Entity after the Job Creation Act, International Journal of Latin Notary, Vol. 2, No. 2 (2021).

[6] Putri, Aliza Madina, & Paramita Prananingtyas, Existence and Characteristics of Sole Proprietorship in Indonesia, Diponegoro Law Review, Vol. 7, No. 2 (2022).

[7] Surbakti, Ilham Simpar Tuah, Halifa Syavina, & Rizki, Kepastian Hukum Pendirian Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 4, No. 2 (2024).

[8] Friedman, Lawrence M., 1975, The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York.

[9] Fuady, Munir, 2021, Hukum Perseroan Terbatas, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

[10] Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.

[11] Harahap, M. Yahya, 2016, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.

[12] Khairandy, Ridwan, 2014, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi, FH UII Press, Yogyakarta.

[13] Otto, Jan Michiel, 2003, Shaping the Rule of Law in Developing Countries, Leiden University Press, Leiden.

2026-07-06