STRATEGI KEBIJAKAN PENATAAN TARIF JASA KEPELABUHANAN UNTUK MENEKAN BIAYA LOGISTIK DI PELABUHAN
Keywords
Biaya Logistik, Tarif, Jasa Kepelabuhanan, PelabuhanAbstract
Indonesia merupakan negara kepulauan dimana titik pengiriman barang dilakukan sebagian besar melalui laut. Biaya pengiriman ini merupakan tantangan terbesar yang dapat mempengaruhi biaya logistik. Sebagaimana diketahui bahwa salah satu biaya pendukung adalah biaya pengiriman yang merupakan jasa kepelabuhanan. Indonesia memiliki banyak pelabuhan baik internasional maupun domestik dengan karakteristik pelabuhan yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan jenis pungutan tarif yang berbeda-beda juga. Tarif jasa kepelabuhanan merupakan salah satu komponen yang terdapat di dalam rantaian biaya logistik. Biaya logistik merupakan setiap pengeluaran yang timbul yang dimulai dari pengiriman barang sampai dengan penyimpanan barang dari titik asal hingga sampai ke konsumen terakhir. Berdasarkan hal tersebut makalah ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan oleh pemerintah dan pihak pemangku kepentingan guna mendukung penerapan tarif jasa kepelabuhanan yang tepat yang diharapkan dapat menurunkan biaya logistik khususnya dalam policy paper ini pada jasa kepelabuhanan.
References
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.
[3] Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
[4] Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029.
[5] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Proses Penyusunan Pertimbangan Menteri Perhubungan Atas Usulan Tarif Jasa Kepelabuhanan Dan Tarif Jasa Kebandarudaraan Oleh Badan Usaha.
[6] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 95 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan Yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan.
[7] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
[8] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan Dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
[9] Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2025-2029.
[10] Bragg, S. (2025). Cost Plus Pricing Definition. AccountingTools.
[11] Breidert, C., Hahsler, M., & Reutterer, T. (2006). A Review of Methods for Measuring Willingness-to-Pay. Innovative Marketing, 2(4), 8–32.
[12] Carter, W. K. (2018). Cost Accounting. New York: McGraw-Hill Education.
[13] Dunn, William N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
[14] Fiardi, Andi., Wardono, Herry., Despa, Dikpride. (2023). Harmonisasi Tarif Jasa Kepelabuhanan yang Berbasis Model Sustainable Surveilance pada Penyedia Jasa / Pengguna Jasa /Owner Cargo dalam rangka Efisiensi dan Pemangkasan Biaya Logistik di Pelabuhan Utama.
[15] Hansen, D. R., & Mowen, M. M. (2019). Cost Management: Accounting and Control. Boston: Cengage Learning.
[16] Hariyanti, Retno., Pratomo, Suryo., Priadi, Antoni Arif. (2025) Perhitungan Tarif Pelabuhan di Indonesia. Jakarta : Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.
[17] Jaya, Wihana Kirana., Purwoto, Hengki. (2024). Telaah Sistem dan Tatakelola Kepelabuhanan di Indonesia dan Peran Pemangku Kepentingan dalam Pengelolaan Pelabuhan Komersial. Jakarta : PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral), Universitas Gajah Mada.
[18] Kotler, Philip & Keller, Kevin Lane. (2016). Manajemen Pemasaran. Jakarta: Erlangga.
[19] Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education.
[20] Ladesi, Vivian Karim., Fitriana, Anindiya. (2020). Analisis Perhitungan Tarif Biaya Pelabuhan Kapal Nasional dan Kapal Asing di Pelabuhan Tanjung Priok. Jakarta : Jurnal Logistik.
[21] Latumahina, Grace., Anastasia, Njo. (2014). Kesediaan untuk Membayar pada Green Residential. Journal of Sustainable Real Estate.
[22] Lazuardy, Akmal., Rahmani, Nur., Romadhoni, Romadhoni. (2018). Permasalahan Tarif Masuk Pelabuhan Bengkalis. Jakarta : Jurnal Manajemen Transportasi & logistik.
[23] Le Gall-Ely, M. (2009). Definition, Measurement and Determinants of the Consumer's Willingness to Pay: A Critical Synthesis and Avenues for Further Research. Recherche et Applications en Marketing, 24(2), 91–112.
[24] Mulyadi. (2018). Akuntansi Biaya. Edisi Kelima. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
[25] Nababan, T. S., Panjaitan, R., Panjaitan, F., & Munthe, K. (2021). Willingness to Pay: A Proxy to Product Price. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 21(1), 1–12.
[26] Nathania, Andrea., Graceallah, Georgerius. (2025). Peran Brand Image, Kualitas Produk, dan Harha Kompetitif Terhadap Kepuasan Pelanggan melalui Keputusan Pembelian Es Krim Aice oleh Gen-Z Pontianak. Riau : Universitas Riau.
[27] Nazir, Moh. (2013). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
[28] Saptutyningsih, E., & Sanjaya, R. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Willingness to Pay Pengunjung Wisata Teluk Kiluan Menggunakan Contingent Valuation Method. Journal of Economics Research and Social Sciences, 5(1), 1–12.
[29] Sariguna, Posma., Kennedy Johnson. (2019). Analisis Tingginya Biaya Logisitik di Indonesia ditunjau dari Dwelling Time. Makassar : Universitas Muslim Indonesia.
[30] Sari, Nur Novita., Agustin, Beby Hilda., Anggraini, Ninik., (2023). Penerapan Metode Cost Plus Pricing Dalam Menentukan Harga Jual untuk Memaksimalkan Laba. Uniersitas Islam Kadiri : Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi.
[31] Soei, C. N., Sabijono, H., & Runtu, T. (2014). Penentuan Harga Jual Produk dengan Menggunakan Metode Cost Plus Pricing pada UD. Sinar Sakti. Jurnal EMBA, 2(3), 154–164.
[32] Swastha, Basu. (2008). Manajemen Pemasaran Modern. Yogyakarta: Liberty.
[33] Taroreh, B. F. W., Pangemanan, S. S., & Suwetja, I. G. (2021). Analisis Penentuan Harga Jual Menggunakan Metode Cost Plus Pricing dengan Pendekatan Full Costing pada CV. Verel Tri Putra Mandiri. Jurnal EMBA, 9(3), 607–615.
[34] Tjiptono, Fandy. (2002). Strategi Pemasaran. Yogyakarta: Andi Offset.
[35] Varian, H. R. (2014). Intermediate Microeconomics: A Modern Approach (9th ed.). W.W. Norton & Company.
[36] https://hubnet.kemenhub.go.id/dataset/content/dataset/55
[37] https://sirusa.web.bps.go.id/metadata/kegiatan/76031 -
[38] https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-biaya-jenis-jenis-dan-klasifikasi-dalam-akuntansi-adalah/





