KONTEKSTUALISASI YURIDIS PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v2i10.5227Keywords:
Perjanjian, Perkawinan, Hukum, Perdata, IslamAbstract
Tujuan penelitian ini ingin mengetahui perjanjian perkawinan perspektif hukum perdata dan hukum Islam. Dalam hukum perdata, esensi perjanjian perkawinan hendak memotivasi kedua pasangan yang hendak melangsungka nperkawinan agar rumah tangga mereka dapat terjaga dengan baik. Perjanjian perkawinan merupakan asset Bersama yang harus dibangun agar tidak diganggu gugat apabila menemukan masalah dalam rumah tangga mereka. Perjanjian Perkawinan hanya bisa dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dan tidak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali apabila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Hukum Islam menilai perjanjian perkawinan merupakan perkara mubah karena perbuatan tersebut tidak mengikat kedua belah pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Kultur kebudayaan sangat menentukan diadakan perjanjian perkawinan karena berimplikasi pada hubungan timbal balik antara pola-pola tindakan dan struktur realitas bagi orang yang tunduk pada aturan agama. Hukum Islam hendak menafikan asumsi bahwa dibuatnya perjanjian perkawinan sebagai bagian dari modal usaha untuk meraih keuntugan antara kedua belah pihak apabila mereka berpisah.
References
Amiruddin and Zainal Asikin, (2020) Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. Revisi (Depok: Rajawali Press.
Annisa, Istrianty dan Erwan Priambada, (2019)“Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung,” Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015, https://media.neliti.com/media/publications/164410-ID-akibat-hukum-perjanjian-perkawinan-yang.pdf.
Asyhadie, H. Z. (2018). Hukum Keperdataan Dalam Perspektif Hukum Nasional KUH Perdata (BW) Hukum Islam dan Hukum Adat. PT. Raja Grafindo Persada.
Asyhadie, Zaeni dan Sahruddin dkk (2020), Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Ardhya, Si Ngurah dan I Putu Windu Mertha Sujana. “Konsekuensi Yuridis Berlakunya Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”. Jurnal Komunikasi Hukum Vol. 7 No. 1 (Februari 2021).
Dyah Ochtarina Susanti. (2018). Perjanjian Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqashid Syari’ah). Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 4–5.
Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim Sutikno, (2018) “Kekuatan Hukum Pencatatan Perjanjian Perkawinan Bagi Para Pihak” (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta), Privat Law, Vol. VI No 2 Juli- Desember.
Kitab undang-undang hukum perdata BW (1995) dengan tambahan undang-undang pokok agraria dan undang-undang perkawinanditerjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Jakarta: Pradnya Paramita.
Kenedi, John. (2018) Analisis Fungsi Perjanjian Perkawinan. (Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru).
Ibnu Rusyd, Abdul Rosyad Shiddiq, (2015) Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Jakarta: AkbarMedia.
Rofiq, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.
Sinaga, Desimawati. (2020) ImplikasiYuridis Terkait Peran Notaris dalam Pengesahan Perjanjian Perkawinan di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Hukum De'rechtsstaat. Vol.6. No.2, September.
Sembiring, Rosnidar (2016), Hukum Keluarga, Harta-harta Benda dalam Perkawinan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tim Penyusun (2020), Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia.
Yovita A. Mangesti, Wirjono, Bernard L. Tanya. 2014. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bergelijk Wetbook)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam