TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI DATING APLIKASI TINDER: Studi Terhadap Putusan Hakim Nomor 1103/Pid.B/2021/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Authors

  • Cintia Putri Kusuma Ayu Fakultas Hukum Univestas Muhammadiyah Surakarta
  • Kelik Wardiono Fakultas Hukum Univestas Muhammadiyah Surakarta

Keywords:

Tindak Pidana, Penipuan, Tinder

Abstract

Tindak pidana penipuan atau kejahatan terhadap harta benda merupakan salah satu jenis tindak pidana yang hingga saat ini masih banyak terjadi. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, jenis, bentuk dan motif dari tindak penipuan juga semakian beragam, salah contohnya pada putusan nomor 1103/Pid.B/2021/PN JKT.SEL.  Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan hukum dari hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara Tindak Pidana Penipuan Melalui Aplikasi Dating Tinder nomor 1103/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif deskriptif. Sumber data pada penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah melakukan studi kepustakaan. Metode Analisis Data Pada penelitian ini menggunakan metode normative berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pertimbangan hukum dari hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara dalam putusan nomor 1103/Pid.B/2021/PN JKT.SEL terhadap setiap unsur dalam tindak penipuan telah sesuai dengan Norma, Doktrin dan Putusan No. 1103/Pid.B/2021/PN JKT.SEL. Berdasarkan prespektif hukum islam dapat disimpulkan bahwa tindak pidana penipuan melalui aplikasi dating tinder pada nomor. 1103/Pid.B/2021/PN JKT.SEL telah memenuhi ketiga unsur wajib dalam perbuatan Jarimah. Oleh sebab itu pelaku dapat dikenakan sanksi hukuman yang berupa penderitaan badan atau denda sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

References

D. A. Kusmiati and H. Arvianti, “Implementasi Analisis Swot Dalam Strategi Pemasaran Pada Produk Mynitro PT Widya Inovasi Indonesia – Widya Robotics,” Deriv. J. Manajemen, 17(1), 2023, doi: https://doi.org/https://doi.org/10.24127/jm.v17i1.1010.

A. Wicaksono, “Strategi Pemasaran Dengan Menggunakan Analisis SWOT Tanpa Skala Industri Pada PT X Di Jakarta,” J. Manaj. Ind. Dan Logistik 1(2) 192–201, 2018.

Y. Yovita, A. C. Rambulangi, and M. E. Limbongan, “Strategi Pemasaran Dalam Upaya Meningkatkan Jumlah Anggota Produk Simpan Pinjam Pada Koperasi Jasa Bintang Muda 88 Di Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja,” J. Manaj. Dan Ekon. Kreat. 1(4), 2023, doi: https://doi.org/https://doi.org/10.59024/jumek.v1i4.223.

F. Rangkuti, “Analisis SWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis Cara Perhitungan Bobot, Rating, dan OCAI,” PT. Gramedia Pustaka Utama., 2018.

D. F. Arisyi, “Penerapan Analisis Swot Sebagai Strategi Pengembangan Budaya Pada Sanggar Seni Tuah Sakato Kota Padang,” J. Tata Kelola Seni, 8(1), 2022, doi: https://doi.org/https://doi.org/10.24821/jtks.v8i1.5562.

M. R. S. Aistiawan and D. Andesta, “Analisis Strategi Pemasaran dengan Menggunakan Metode SWOT Guna Peningkatan Penjualan Produk Lemari di UD Abdi Rakyat,” J. Serambi Eng. 7(1), 2022, doi: https://doi.org/https://doi.org/10.32672/jse.v7i1.3831.

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2020.

D. N. Mashuri, “Analisis Swot Sebagai Strategi Meningkatkan Daya Saing (Studi Pada PT. Bank Riau Kepri Unit Usaha Syariah Pekanbaru),” JPS (Jurnal Perbank. Syariah), vol. 1, no. 1, pp. 97–112, 2020.

F. R. David, “Strategic Management: Concepts and Cases, 13th Edition,” Singapore Prentice Hall, 2019.

E. Endarwita, “Strategi Pengembangan objek Wisata Linjuang melalui Pendekatan Analisis SWOT,” J. Ilm. Edunomika, vol. 5, no. 1, 2021, doi: http://dx.doi.org/10.29040/jie.v5i1.2133.

M. Kuncoro, Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 2013.

Downloads

Published

2024-09-04

Issue

Section

Articles