INTEGRASI HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI PROSES TRANSFORMASI IDE INOVASI DOING BUSINESS PRODUK EKONOMI SEKTOR INDUSTRI KREATIF

Authors

  • Putri Maha Dewi Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Supriyono Supriyono Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Integritas Hukum, HAKI, Produk Ekraf

Abstract

Kekayaan sumber daya alam telah menjadi dasar ekonomi Indonesia. Munculnya industri kreatif modren yang mendukung sektor ini, ekonomi kreatif dipacu bersama pemirikan kontemporer generasi muda dan pelaku ekonomi kreatif juga mengalami eskalasi cepat. Peningkatan ini menghadirkan konsekuensi yang substansial terhadap kemajuan suatu ekonomi nasional serta diperlukan penguatan dan peningkatan kapasitas institusional. Salah satu metrik penting yang menentukan daya saing negara adalah mengoptimalkan keunggulan kompetitif, terutama dengan meningkatkan kemudahan berbisnis. Pendekatan yuridis mewujudkan serangkaian penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan mengamati dan menganalisis hukum serta elemen teoritis tentang asas hukum, sejarah, perbandingan, dan tingkat sinkronisasi dengan masalah yang akan dibahas. Selanjutnya, untuk memperkuat analisis, penelitian aturan hukum dan pengembangan ekonomi kreatif. Industri bisnis dalam pelaksanaan aktivitas tidak terlepas berkaitan dengan penyediaan dan pendistribusian komoditas yang mengandalkan pada ciptaan dan kreativitas memerlukan perluasan serta perservasi pengamanan hukum. Hal demikian dapat dicapai melalui kontribusi untuk pengembangan kerjasama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Namun demikian, proses tersebut tidak berjalan secara optimal dalam praktik. Orang muda dan bisnis kecil yang belum memiliki izin biasanya adalah pelaku ekonomi kreatif. Akibatnya, dukungan pemerintah masih kurang. Begitu pula, konsumen dan dunia usaha terutama sektor perbankan belum sepenuhnya memberikan penghargaan yang cukup untuk produk kreatif. Tantangan yang ada, penting bagi Indonesia untuk terus berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan. Hal ini tidak hanya akan membantu dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan dapat menguntungkan semua lapisan masyarakat, baik sekarang maupun di masa depan

References

Abdul Rasyid Saliman, Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Edisi kedua, Cetakan ke-6, Jakarta, Prenada Media Group, 2011, hlm. 144

Adya Paramita Prabandari and others, The Legal Protection of Intellectual Property Rights toward the Maritime Scientific Researches in Indonesian Seas, AACL Bioflux, 13.3, 2020, hlm. 1437–44.

Budiono Kusumohamidjojo. Filsafat Hukum: Problematik Ketertiban yang Adil. Bandung, CV Mandar Maju, 2011, hlm. 158.

Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025, Jakarta, Depdag RI, 2008, hlm. 2

Tim Lindsey, dkk. (editor), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung, PT. Alumni, 2011, hlm. 3.

Romli Atmasamita, Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing, 2012, hlm. 34

Satjipto Raharjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung, Alumni, 1983, hlm. 121.

Sudaryat, dkk., Hak Kekayaan Intelektual, Cetakan I, Bandung, Oase Media, 2010, hlm. 15.

Handoko, D. Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia (Jilid 1). Pekanbaru: Hawa Dan Ahwa, 2015, hlm. 46

Niru Anita Sinaga, Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, Volume 6 Nomor 2 Tahun 2020, hlm. 144-165.

Pio Salvator Ginting Suka, I Wayan Wiryawan, I Nyoman Mudana, Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 4, Bali, Universitas Udayana, 2016, hlm.1.

Putri Maha Dewi, Kajian Tentang Perkembangan Globalisasi Dalam Formulasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Adil Indonesia Jurnal, Volume 2 Nomor 1, Juli 2019, hlm.42

Tan, Yulia, 2013. Metode Penelitian. Pendekatan Yuridis Normatif Adalah Pendekatan Yang Menelaah Hukum Sebagai. https://docplayer.info/52868151-I-metode-penelitian-pendekatan-uridis-normatif-adalah-pendekatan-yang-menelaah-hukum-sebagai.html.2018 , diakses pada 4 Juli 2021

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7034353/upaya-upaya-meningkatkan-ekonomi-kreatif-yang-bisa-dilakukan-pemerintah , diakses 5 Juli 2024

https://kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Penguatan-Ekosistem-Digital-dalam-Sektor-Ekonomi-Kreatif-di-Indonesia , diakses 5 Juli 2024

https://feb.umsu.ac.id/ekonomi-kreatif-pengertian-ciri-ciri-manfaat-dan-contohnya/ , diakses 5 Juli 2024

https://setkab.go.id/peningkatan-daya-saing-ekonomi-dan-peran-birokrasi/#:~:text=Peningkatan%20Daya%20Saing%20Ekonomi%20dan%20Peran%20Birokrasi , diakses pada 6 Juli 2024, pk. 11.04 WIB

https://sdgs.bappenas.go.id/faqs2/ , diakses pada 6 Juli 2024, pk. 12.32 WIB

https://ptsmi.co.id/pembangunan-berkelanjutan , diakses pada 6 Juli 2024, pk. 14.32 WIB

https://fh.unair.ac.id/pentingnya-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki-dalam-dunia-bisnis/ , diakses pada 5 Juli 2024

https://www.kemenparekraf.go.id/ragam-ekonomi-kreatif/Pentingnya-Pemahaman-Hak-Kekayaan-Intelektual-dalam-Ekonomi-Kreatif , diakses pada 8 Juli 2024

Downloads

Published

2024-09-09

Issue

Section

Articles