EKSPLORASI FILOSOFIS MENGENAI DASAR PEMBUKTIAN HAK TANAH DALAM HUKUM AGRARIA INDONESIA

Authors

  • Supriyono Supriyono Fakultas Hukum Universitas Surakarta
  • Putri Maha Dewi Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Keywords:

Filozofi Hukum, Agraria, Prinsip Pembuktian

Abstract

Di Indonesia, pemikiran filsafat hukum memiliki peranan krusial dalam proses legislasi dan penyusunan undang-undang., terutama dalam hal hak atas tanah. Karena tanah berfungsi sebagai sumber mata pencaharian dan penghidupan utama bagi masyarakat dan individu, tanah dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia yang esensial. Terdapat keyakinan bahwa tanah memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan manusia dan merupakan elemen yang tak terpisahkan dari interaksi antara manusia dan tanah. Filsafat ilmu hukum melihat hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan dalam situasi ini. Selain menjadi sumber daya, tanah menunjukkan nilai-nilai sub sosial, ekonomi, dan budaya bermasyarakat. Untuk menjaga hak milik tanah, ada undang-undang pendaftaran tanah karena tanah melambangkan martabat dan kehormatan pemiliknya. Hak atas tanah merupakan bagian hak yang sangat penting, yang dapat diperjualbelikan atau ditransfer melalui berbagai cara, seperti waris, hibah,   atau   jual  beli. Pemegang  hak  atas  tanah   yang diperoleh sah dan dengan niat baik dilindungi oleh   Undang-Undang   Pokok   Agraria   (UUPA). Selain itu, peta dan daftar umum UUPA memiliki kekuatan pembuktian yang diakui melalui asas hukum. Fokus arah tujuan adalah memberikan pemahamn   lebih lanjut hak kepemilikan tanah yang diatur oleh UU Pertanian

References

Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra AdityaBakti, Bandung

Boedi Harsono, 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta

Peter Gibson, 2020. Segala Sesuatu Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Filsafat, Gramedia Pustaka Utam, Jakarta.

Romli Atmasamita, 2012. Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Genta Publishing, Yogyakarta

Roscoe Pound, 1982. Pengantar Filasafat Hukum, terjemahan Mohamad Radjab, Bhatara Karya Aksara, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Teguh Prasetyo and Abdul Halim Barkatullah, 2017. Filsafat, Teori, &Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan Dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Depok.

Bakir Bakir, Peran Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di. Indonesia, AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 4, no. 1, 2017.

Handayani, Peranan Filsafat Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 2, No. 2, Oktober 2018.

Melisa, Elmi Khoiriyah, dkk. Kedudukan Hukum dalam Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan di Indonesia, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Volume 5 Number 1, January-June 2023.

Mukhidin, Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterakan Rakyat, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume I No. 3, September – Desember 2014.

Putri Maha Dewi, Kajian Tentang Perkembangan Globalisasi Dalam Formulasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Adil Indonesia Jurnal, Volume 2 Nomor 1, Juli 2019.

Sulistio, M., Politik Hukum Pertanahan Di Indonesia. Jurnal Education and Development, Vol.8,(No.2),pp.105-105. https://doi.org/10.37081/ed.v8i2.1590, 2020

Syukur, M., Analisis Yuridis Permenag Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Eksistensi Hak Ulayat Dalam Hukum Agraria Nasional. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 26, (No. 8), pp. 951-965. http://www.riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/arti cle/view/5865 , 2020

Yasa, Putu Gede Arya Sumerta., Sudiarawan, Kadek Aagus., Dwijayanthi, Putri Trijari., & Pranajaya, Made Dandy. Legal Politics of Land Rights Certification in The Indonesian Context: Between Agrarian Conflicts and Demands for Legal Certainty. International Journal of Criminology and Sociology, Vol.10, pp.897- 905.https://doi.org/10.6000/1929- 4409.2021.10.106 , 2021

Downloads

Published

2024-09-12

Issue

Section

Articles