PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL MENGGUNAKAN AKUN PALSU

Authors

  • Ariyadi Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng
  • Mohamad Noor Fajar Al Arif Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng
  • Dadang Herli Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng

Keywords:

Penegakan Hukum, Ujaran Kebencian, Akun Palsu, Kepolisian

Abstract

Dampak negatif dari kemajuan teknologi berupa fenomena ujaran kebencian di media sosial telah melanda di berbagai negara, hal ini pun tak luput di Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir trennya meningkat. Dari fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dengan menggunakan akun palsu berserta kendala-kendala yang dialami oleh penegak hukum Kepolisian dengan rumusan masalah 1. Bagaimana modus operandi terhadap tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dengan menggunakan akun palsu? dan 2. Bagaimana penegakan hukum atas tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dengan menggunakan akun palsu?. Jenis penelitian ini ialah hukum normatif yang di dukung studi lapangan, Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dengan sumber data primer dan sekunder. Kemudian, dianalisis dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Terdapat 3 level akun palsu (anonimitas) yang menjadi modus operandi pelaku ujaran kebencian di media sosial, yakni Pseudonym (tingkat ringan), Visual anonymity (tingkat sedang) dan Fully anonymous (tingkat sulit). Dalam praktiknya, akun anonimitas ini setidaknya melakukan Pembuatan Identitas yang disamarkan, Memilih Jaringan Internet tertentu yang bersifat sulit terjangkau, seperti Virtual Private Network (VPN) dan Menggunakan platform media sosial yang besar dan resmi hingga menggunakan teknik manipulasi data. Dari hal tersebut, untuk tetap menjaga ketertiban negara membuat Undang-Undang ITE dan terhadap pelaku ujaran kebencian di media sosial dengan menggunakan akun palsu harus menerima konsekuensi atas perbuatan hukumnya tersebut sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Kemudian, terdapat 2 (dua) metode penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian di media sosial dengan menggunakan akun palsu yang saat ini dilakukan Bareskrim Polri. Secara pemidanaan telah diatur dalam KUHP pada Pasal 156 dan 157. Sedangkan pada Undang-Undang ITE terdapat pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) yang hukumannya diatur pada Pasal 45 dan 45A, serta terdapat pula peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 terkait tindak pidana ujaran kebencian. Selain secara pemidaan, Kepolisian juga melakukan penegakan dengan Pemblokiran.

References

Abdul Aziz Nasihuddin dkk., Teori Hukum Pancasila, Elvaretta Buana, Tasikmalaya, 2024.

A. Rahmah dan Amiruddin Pabbu, Kapita Selekta Hukum Pidana, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2015.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2007.

Agus Rahardjo, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

___________, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Asshiddiqie, J. & Safa’at, A., Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jendral dan kepaniteraan Mahkama Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

_________________, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

_________________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Budi Suharyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta, 2013.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006.

Danis Puntoadi, Menciptakan Penjualan Melalui Media Sosial, Elex Komputindo, Jakarta, 2011.

Dedi Mulyana, Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008.

Dikdik M., Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law; Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Jakarta, 2009.

Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2014.

Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996.

Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Press, Jakarta, 2015.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bima Aksara, Jakarta, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

Nudirman Munir, Pengantar Hukum Siber Indonesia, Raja Grafindo, Depok, 2017.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

______________, Kitab Pelajaran Hukum Pidana; Leeboek Van Het Nederlanches Straftrecht, Pionir Jaya, Bandung, 1981.

Pasek D.M., Dharmawan, N. K. S., & Arta, I. G., Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Disertasi, Swasta Nulus, Denpasar, 2018.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2007.

Pultoni, Siti Aminah dan Uli Parulin Sihombing, Panduan Pemantauan Penodaan Tindak Pidana Agama dan Ujaran Kebencian Atas Dasar Agama, The Indonesia Legal Resources Center (ILRC), Jakarta, 2012.

Rahman Syamsuddin dan Ismail Aris, Merajut Hukum Di Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2014.

Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, Budi Utama, Yogyakarta, 2012.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Rulli Nasrullah, Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya dan Sosioteknologi, Simbioasa Rekatama, Bandung, 2015.

Sampur Dongan Simamora dan Mega Fitri Hertini, Hukum Pidana Dalam Bagan, FH Untan Press, Pontianak, 2015.

Topo Santoso dan Eva Achjan, Kriminologi, Rajawali Press, Jakarta, 2005.

Sarlito W. Sarwono, Psikologi Sosial: Individu dan Teori-teori Psikologi Sosial, Balai Pustaka, Jakarta, 2002, hlm. 12

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru, Bandung, 2010.

_____________, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.

____________, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2014.

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2007

______, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2006.

Umi kulsum, Mohammad Jauhar, Pengantar Psikologi Sosial, Prestasi Pustaka Jakarta, 2014.

Utrecht, Hukum Pidana 1, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986.

Wahju Muljono, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.

Wiryono Prodjodikoro, Tindakan-Tindakan Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2012.

Zarella, D., The Social Media Marketing Book. USA: Oreilly Media, Sinar Baru. Jakarta, 2010.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Data Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran kebencian

C. Jurnal / Artikel / Internet / Media Sejenis Lainnya

Admin. Magister Hukum Universitas Medan Area, Analisa Konsep Aturan Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Di Indonesia, https://mh.uma.ac.id/analisa-konsep-aturan-keadilan-kepastian-dan-kemanfaatan-dalam-penegakan-hukum-tindak-pidana-pertambangan-di-indonesia/, diakses pada tanggal 18 Oktober 2024 Pukul: 22.38 WIB.

Ajeng Kartika Ayu dan Alfitra, Tindak Pidana Ujaran Kebencian Memakai Akun Palsu (Fake Account) Di Media Sosial, Journal Of Legal Research, Vl. 1, No. 1, 2019.

Anang Sugeng Cahyono, Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Vol. 9, No.1, 2016.

Angga Pradipta, Fenomena Perilaku Haters di Media Sosial, Skripsi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang, 2016.

Anonime, Gambaran Umum Penggunaan Akun Anonim Di Media Sosial Instagram, https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/8766/3/BAB%20II.pdf, diakses pada tanggal 28 Juli 2024.

Dewi Maria H., Penyebaran Hoax dan Hate Speech sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat, Jurnal Promedia, Vol. 2. No 2, 2016.

Downloads

Published

2024-11-07

Issue

Section

Articles