HUKUM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • I Komang Agus Tri Wismantara Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Nunuk Jati Saputri Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Fasub Hanal Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Susy Putri Wihadi Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Muhamad Habib Universitas Duta Bangsa Surakarta

Keywords:

Perkawinan, Dibawah Umur, Hak Asasi Manusia

Abstract

Perkawinan di bawah umur merupakan isu yang kompleks dan seringkali menjadi perdebatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada hak asasi manusia, terutama hak anak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, dan pengembangan diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum perkawinan di bawah umur di Indonesia dan implikasinya terhadap hak asasi manusia. Dengan menggunakan data statistik dan contoh kasus yang relevan, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tantangan yang dihadapi oleh anak-anak yang terjebak dalam perkawinan dini.

References

Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Statistik Perkawinan Dini di Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2020). Survei Perkawinan Dini.

. UNICEF. (2020). The State of the World's Children 2020.

Komnas Perempuan. (2021). Laporan Tahunan 2020.

UNESCO. (2021). Education and Gender: The Impact of Early Marriage.

World Bank. (2020). Bangladesh: Ending Child Marriage.

Save the Children. (2021). Child Marriage in Indonesia: A Study.

UNFPA. (2021). Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Downloads

Published

2024-11-07

Issue

Section

Articles