ANALISIS PASAL 1338 DAN 1343 KUH PERDATA TERHADAP PEMUTUSAN SEPIHAK PERJANJIAN BEASISWA DAN KEWAJIBAN PENGEMBALIAN BIAYA
Keywords:
Pemutusan Sepihak, Beasiswa, Itikad BaikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum pemutusan sepihak perjanjian beasiswa dalam kaitannya dengan kewajiban pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak pemberi beasiswa, dengan mengacu pada Pasal 1338 dan 1343 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik, penelitian ini mengevaluasi apakah pemutusan sepihak yang dilakukan pemberi beasiswa memiliki dasar hukum yang sah atau justru melanggar prinsip keadilan bagi penerima beasiswa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif normatif dan yuridis-analitis terhadap ketentuan kontrak, serta perbandingan dengan sistem hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan sepihak yang tidak dilandasi alasan kuat dan itikad baik dapat menimbulkan ketidakadilan bagi penerima beasiswa, khususnya dalam hal pengembalian biaya. Solusi yang diusulkan mencakup pengaturan lebih spesifik dalam klausul perjanjian, penerapan asas proporsionalitas, dan penggunaan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa. Dengan demikian, hukum perdata Indonesia dapat lebih melindungi hak-hak penerima beasiswa secara adil dan manusiawi.
References
Bakung, D. A., Abdussamad, Z., & Muhtar, M. H. (2022). The Principle of Freedom of Contract in Agricultural Product Sharing based on Islamic Law. Jambura Law Review, 4(2).
Bakung, D. A., Kamba, S. N. M., Muhtar, M. H., Abdussamad, Z., & Mandjo, J. T. (2023). KONTRA PERSEPSI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM UU NO 2 TAHUN 1960 TENTANG BAGI HASIL PERTANIAN DENGAN SISTEM IJON (Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Boen Bolango Provinsi Gorontalo). Jurnal Nusantara Berbakti, 1(3).
Bakung, D. A. H., Abdussamad, Z., & Muhtar, M. H. (2022). Contra Perceptions Of The Freedom Of Contract Principle In Law No. 2 Of 1960 Concerning Agricultural Products Sharing With The Community Ijon System In The Bonebeach Environment. Protection: Journal Of Land And Environmental Law, 1(1).
Harahap, T. K., Prayuti, Y., Latianingsih, N., Damanik, A., Maheni, T., Farida, I., & Muhtar, M. H. Mustaqim. (2023). PENGANTAR ILMU HUKUM. Penerbit Tahta Media.
Harianto, D. (2016). ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK: PROBLEMATIKA PENERAPANNYA DALAM KONTRAK BAKU ANTARA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2).
Jamilah, Z. Z., Purba, H., Sunarmi, S., & Harianto, D. (2022). Penafsiran Klausul Perjanjian Kerja Sama Program Pengembangan Operasional Antara PT. Bank X Dengan Universitas Y. Locus Journal of Academic Literature Review.
Kadir, N., Risma, A., & Yunus, A. (2021). Pembatalan Perjanjian Berdasarkan Penafsiran Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Journal of Lex Philosophy (JLP), 2(1).
Lindawati, A. S. L., & Puspita, M. E. (2015). Corporate Social Responsibility: Implikasi Stakeholder dan Legitimacy Gap dalam Peningkatan Kinerja Perusahaan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma.
Lannemey, L. (2015). AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN FRANCHISE SECARA SEPIHAK OLEH FRANCHISOR SEBELUM BERAKHIRNYA KONTRAK. Lex Administratum: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsrat, 3(1).
Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2020). PENERAPAN PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KONTRAK STANDAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI INDONESIA. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 4(2). https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p175-194
Syarif, M., Ramadhani, R., Graha, M. A. W., Yanuaria, T., Muhtar, M. H., Asmah, N., Syahril, M. A. F., Utami, R. D., Rustan, A., Nasution, H. S., Putera, A., Wilhelmus, K., & Jannah, M. (2024). Metode Penelitian Hukum. GET Press Indonesia.
Sinaga, N. A. (2020). IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM HUKUM PERJANJIAN. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 10(1).