EVALUASI KEPATUHAN GOOGLE LLC TERHADAP KOMITMEN ANTI-PERSAINGAN DALAM PROSES PENYELIDIKAN KPPU

Authors

  • Abdul Karim Adam Universitas Negeri Gorontalo

Keywords:

Persaingan Usaha, Google LLC, KPPU

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan Google LLC terhadap komitmen anti-persaingan di Indonesia dalam konteks UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Seiring berkembangnya ekonomi digital, muncul tantangan baru dalam mengawasi praktik anti-persaingan oleh perusahaan teknologi global, terutama yang memiliki dominasi pasar melalui kontrol data dan teknologi, seperti Google. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, dengan pendekatan deskriptif-normatif dan yuridis-analitis. Penelitian ini berfokus pada analisis sumber hukum primer dan sekunder terkait efektivitas pengawasan KPPU dan regulasi yang ada dalam menangani kasus anti-persaingan di sektor digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 belum sepenuhnya efektif dalam mengatur praktik anti-persaingan di ranah digital, terutama mengingat keterbatasan kewenangan KPPU serta tantangan dalam transparansi dan pengawasan algoritma perusahaan global. Diperlukan pembaharuan regulasi yang lebih adaptif, peningkatan sumber daya KPPU, dan kerja sama internasional yang kuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

References

BAKUNG, D. A., Abdussamad, Z., & Muhtar, M. H. (2022). The Principle of Freedom of Contract in Agricultural Product Sharing based on Islamic Law. Jambura Law Review, 4(2), 344-358.

BAKUNG, D. A. H., ABDUSSAMAD, Z., & MUHTAR, M. H. (2022). Contra Perceptions of The Freedom Of Contract Principle In Law No. 2 Of 1960 Concerning Agricultural Products Sharing With The Community Ijon System In The Bonebeach Environment. Protection: Journal Of Land and Environmental Law, 1(1), 1-4.

Bakung, D. A., Kamba, S. N. M., Muhtar, M. H., Abdussamad, Z., & Mandjo, J. T. (2023). KONTRA PERSEPSI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM UU NO 2 TAHUN 1960 TENTANG BAGI HASIL PERTANIAN DENGAN SISTEM IJON (Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Boen Bolango Provinsi Gorontalo). Jurnal Nusantara Berbakti, 1(3), 81-95.

Harianto, D. (2016). ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK: PROBLEMATIKA PENERAPANNYA DALAM KONTRAK BAKU ANTARA KONSUMEN DENGAN PELAKU USAHA. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 145–156. http://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/download/33/14

Harahap, T. K., Prayuti, Y., Latianingsih, N., Damanik, A., Maheni, T., Farida, I., & Muhtar, M. H. Mustaqim. (2023). PENGANTAR ILMU HUKUM. Penerbit Tahta Media. Hlm. 142.

Jamilah, Z. Z., Purba, H., Sunarmi, S., & Harianto, D. (2022). Penafsiran Klausul Perjanjian Kerja Sama Program Pengembangan Operasional Antara PT. Bank X Dengan Universitas Y. Locus Journal of Academic Literature Review, 263–279. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.75

Kadir, N., Risma, A., & Yunus, A. (2021). Pembatalan Perjanjian Berdasarkan Penafsiran Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Journal of Lex Philosophy (JLP), 2(1), 16–33. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/432

Lannemey, L. (2015). AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN PERJANJIAN FRANCHISE SECARA SEPIHAK OLEH FRANCHISOR SEBELUM BERAKHIRNYA KONTRAK. Lex Administratum: Jurnal Elektronik Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unsrat, 3(1), 154043. https://www.neliti.com/publications/154043/akibat-hukum-pemutusan-perjanjian-franchise-secara-sepihak-oleh-franchisor-sebel

Lindawati, A. S. L., & Puspita, M. E. (2015). Corporate Social Responsibility: Implikasi Stakeholder dan Legitimacy Gap dalam Peningkatan Kinerja Perusahaan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma. https://doi.org/10.18202/jamal.2015.04.6013

Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2020). PENERAPAN PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KONTRAK STANDAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI INDONESIA. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175–194. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p175-194

Sinaga, N. A. (2020). IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM HUKUM PERJANJIAN. JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA, 10(1). https://doi.org/10.35968/jh.v10i1.400

Syarif, M., Ramadhani, R., Graha, M. A. W., Yanuaria, T., Muhtar, M. H., Asmah, N., Syahril, M. A. F., Utami, R. D., Rustan, A., Nasution, H. S., Putera, A., Wilhelmus, K., & Jannah, M. (2024). Metode Penelitian Hukum. GET Press Indonesia, hlm. 64.

Downloads

Published

2024-11-11

Issue

Section

Articles