MENGUAK MONOPOLI DAN PELANGGARAN PERSAINGAN DALAM INDUSTRI PENERBANGAN INTERNASIONAL (STUDI KASUS GARUDA INDONESIA VS. ROLLS-ROYCE)
Keywords:
Monopoli, Konsumen, PenerbanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, dengan studi kasus khusus pada sengketa antara Garuda Indonesia dan Rolls-Royce. Kasus ini memunculkan persoalan penting terkait ketergantungan maskapai pada satu pemasok dalam industri penerbangan, yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan konsumen akibat terbatasnya pilihan dan harga yang tidak kompetitif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, di mana data dikumpulkan melalui studi pustaka dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait persaingan usaha, baik di Indonesia maupun secara internasional. Sumber hukum primer, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta ketentuan internasional dari WTO dan perjanjian regional, digunakan untuk menganalisis hak konsumen dan peran hukum persaingan dalam menangani praktik monopoli lintas negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monopoli seperti yang diduga dilakukan oleh Rolls-Royce memiliki dampak signifikan pada kestabilan dan efisiensi operasional maskapai yang menjadi konsumennya. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk memperkuat mekanisme hukum internasional dan meningkatkan kerja sama lintas negara untuk mengatasi praktik anti-kompetitif oleh perusahaan multinasional. Hasil penelitian ini juga menyoroti pentingnya diversifikasi rantai pasokan dan pengembangan industri suku cadang domestik sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan pada satu entitas tunggal. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kebijakan persaingan yang lebih responsif dalam melindungi hak konsumen dalam konteks perdagangan global.
References
Fitriargo, B. Y., Sriwidodo, J., & Hendro, G. (2022). Penegakan Hukum Monopoli Persaingan Usaha dalam Tender Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(1), 131–144. https://doi.org/10.36418/jiss.v3i1.526
Geiger, R., Khan, D., & Kotzur, M. (2015). European Union Treaties: Treaty on European Union Treaty on the Functioning of the European Union. https://doi.org/10.5040/9781472561862
Harahap, T. K., Prayuti, Y., Latianingsih, N., Damanik, A., Maheni, T., Farida, I., & Muhtar, M. H. Mustaqim. (2023). Pengantar Ilmu Hukum. Penerbit Tahta Media.
Mafulah, H. (2020). Pengecualian Perjanjian yang Berkaitan Paten dan Lisensinya dalam Pengawasan Persaingan Usaha. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 87–103. https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.55
Mantili, R., Kusmayanti, H., & Afriana, A. (2016). Problematika Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Rangka Menciptakan Kepastian Hukum. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(1), 116–132. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a7
Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 207. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.207-215
Prakasa, S. U. W. (2019). Garuda Indonesia-Rolls Royce Corruption, Transnational Crime, and Eradication Measures. Lentera Hukum, 6(3), 409. https://doi.org/10.19184/ejlh.v6i3.14112
Rosyada, U., Situmeang, N., & Putri, S. Y. (2022). Kerja Sama KPK dan SFO dalam Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia Berdasarkan Kerangka UNCAC [Cooperation Between KPK and SFO in Handling The Indonesian Garuda Bribery Case Based on UNCAC Framework]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 13(1), 143–162. https://doi.org/10.22212/jp.v13i1.2892
Salam, I., & Prakasa, S. U. W. (2021). Corporate Legal Liability for Corruption in the Private Sector. Indonesian Journal of Law and Society, 2(2), 235. https://doi.org/10.19184/ijls.v2i2.24146
Skandiva, R., & Harefa, B. (2022). Urgensi Penerapan Foreign Bribery Dalam Konvensi Antikorupsi di Indonesia. Integritas Jurnal Antikorupsi, 7(2), 245–262. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.826
Widodo, I. S., Muhtar, M. H., Suhariyanto, D., Permana, D. Y., Bariah, C., Widodo, M. F. S., ... & Susmayanti, R. (2023). Hukum Tata Negara. Sada Kurnia Pustaka.