SEBAB HAPUSNYA PERIKATAN DALAM HUKUM PERDATA TELAAH KOMPREHENSIF PASAL 1381 KUH PERDATA TENTANG PEMBAYARAN, KOMPENSASI, DAN PEMBATALAN
Keywords:
Perikatan, Pembayaran, Kompensasi.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur pengakhiran perikatan melalui mekanisme pembayaran, kompensasi, dan pembatalan, serta mengevaluasi permasalahan yang sering muncul dalam penerapannya. Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik perjanjian dan kendala yang muncul akibat perbedaan interpretasi dan kurangnya panduan hukum yang jelas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif dan yuridis-analitis. Bahan hukum primer yang dianalisis meliputi undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait, sementara bahan hukum sekunder mencakup literatur hukum seperti buku dan jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 1381 KUH Perdata menyediakan landasan untuk pengakhiran perikatan, dalam praktiknya, ketentuan ini masih menimbulkan sengketa akibat perbedaan pemahaman mengenai syarat-syarat penghapusan perikatan, terutama dalam hal pembayaran sebagian, musnahnya barang yang terutang, dan daluwarsa. Penelitian ini merekomendasikan adanya regulasi tambahan yang lebih spesifik untuk mengklarifikasi kondisi pengakhiran perikatan serta penerapan teknologi untuk pencatatan status perikatan secara transparan.
References
Agustian, N. A. (2020). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Kondominium Akibat Wanprestasi. Recital Review, 2(2), 77–92. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9125
Amin, F., Susmayanti, R., Faried, F. S., Zaelani, M. A., Agustiwi, A., Permana, D. Y., ... & Rizaldi, M. (2023). Ilmu Perundang-Undangan. Sada Kurnia Pustaka.
Amalia, I. Q. A. (2019). AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM PUTUSAN NOMOR 1572 K/PDT/2015 BERDASARKAN PASAL 1320 DAN 1338 KUH PERDATA. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1). https://doi.org/10.30996/jhbbc.v1i1.1750
Bakung, D. A. H., Muhtar, M. H., & Amer, N. (2022). Comparative analysis of legal policies regarding force major during Covid-19 pandemic in Indonesia and China. Batulis Civil Law Review, 3(1), 8-18.
Bakung, D. A., Kamba, S. N. M., Muhtar, M. H., Abdussamad, Z., & Mandjo, J. T. (2023). KONTRA PERSEPSI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM UU NO 2 TAHUN 1960 TENTANG BAGI HASIL PERTANIAN DENGAN SISTEM IJON (Penyuluhan Hukum Pada Masyarakat di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Boen Bolango Provinsi Gorontalo). Jurnal Nusantara Berbakti, 1(3), 81-95.
Harahap, T. K., Prayuti, Y., Latianingsih, N., Damanik, A., Maheni, T., Farida, I., & Muhtar, M. H. Mustaqim. (2023). PENGANTAR ILMU HUKUM. Penerbit Tahta Media.
Muhtar, M. H., Tribakti, I., Salim, A., Tuhumury, H. A., Ubaidillah, M. H., Suwitno, Y. I., Laka, I., Saragih, G. M., Iping, B., Amin, F., Amalia, M., Syamsiah, N., Riza, K., Widodo, M. F. S., & Churniawan, E. (2023, Mei 6). Konsep Hukum Indonesia. Global Eksekutif Teknologi.
Paramitha, A. A., Widodo, I. S., Amin, F., Widodo, M. F., Kamil, H., Muhtar, M. H., & Ghazali, M. (2023). Hukum Administrasi Negara. Sada Kurnia Pustaka.
Rahman, I., Muhtar, M. H., Mongdong, N. M., Setiawan, R., Setiawan, B., & Siburian, H. K. (2024). Harmonization of Digital laws and Adaptation Strategies in Indonesia focusing on E-Commerce and Digital transactions. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 4314-4327.
Syarif, M., Ramadhani, R., Graha, M. A. W., Yanuaria, T., Muhtar, M. H., Asmah, N., Syahril, M. A. F., Utami, R. D., Rustan, A., Nasution, H. S., Putera, A., Wilhelmus, K., & Jannah, M. (2024). Metode Penelitian Hukum. GET Press Indonesia.
Wantu, F., Muhtar, M. H., Putri, V. S., Thalib, M. C., & Junus, N. (2023). Eksistensi Mediasi Sebagai Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Bina Hukum Lingkungan, 7(2), 267-289.