EKSISTENSI MUATAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Keywords:
Pembukaan UUD 1945, UUD 1945, UUD 2002Abstract
Sejak awal UUD 1945 diamandemen tahun 1999-2002, telah mendapat tentangan dari kalangan negarawan, politisi, akademisi, punawirawan TNI/Polri yang tergabung dalam Front Pembela Proklamasi ’45 (FPP ’45), bahkan kini aktivis pencinta konstitusi pun ikut menentang, sehingga pada peringatan 25 tahun reformasi, Ketua MPR RI Bamsoet menyampaikan adanya diskursus tentang konstitusi di masyarakat, yaitu: (1) mempertahankan hasil amandemen, atau UUD 2002 (2) kaji ulang UUD 2002, (3) melakukan amandemen ke-5, dan (4) kembali ke UUD 1945 untuk disempurnakan dengan adendum. Dengan adanya diskurus tersebut, maka untuk mendapatkan pilihan terbaik, salah satunya perlu dilakukan penelitian terhadap ‘’Eksistensi Muatan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dalam UUD NRI Tahun 1945’’, khusus Pasal 6 ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan (2) UUD 2002, serta Pasal 16, dalam UUD 1945 dan UUD 2002, dengan rumusan masalah apakah pasal-pasal tersebut sesuai dengan pemikiran Founding fathers and mothers Indonesia dan Pembukaan UUD 1945, serta bagaimana seharusnya sikap bangsa Indonesia terhadap diskursus tersebut. Jenis penelitian dipilih yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute Approach), sejarah (Historical Approach), analisis (Analytical Approach) dan perbandingan (Comparative Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 6 ayat (1) dan (2), serta Pasal 16 UUD 1945 sesuai dengan pemikiran Founding fathers and mothers Indonesia dan Pembukaan UUD 1945; sedangkan Pasal 6 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan (2) serta Pasal 16 UUD 2002 tidak sesuai dengan pemikiran Founding fathers and mothers Indonesia dan Pembukaan UUD 1945, karena pembentukannya ada intervensi asing, sehingga muatan bersifat liberalis, individualistis dan kapitalistis; yang outcome dari Pemilu yang diciptakan tidak saja mahal dalam ukuran rupiah, tetapi mahal karena rusaknya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, seperti pembelahan persatuan bangsa, KKN, lahirnya buzzer dan influencer politik yang brutal, melahirkan oligarki, menjamurnya ketidakjujuran dan ketidakadilan, turunnya kualitas kepemimpinan dan peraturan perundang-undangan sehingga lemahnya check and balance yang mengakibatkan hutang Indonesia tak terkontrol, yang kesemuanya merupakan indikator adanya kegentingan negara, dan oleh karena itu bangsa Indonesia diharapkan segera kembali ke UUD 1945 untuk disempurnakan dengan adendum, sebelum Indonesia punah.
References
B. Wiwoho, Mengapa Kita Harus Kembali Ke Undang-Undang Dasar 1945?, Buku Republika, Jakarta, 2019.
(2) Info Nasional, “Bamsoet : MPR Telah Lakukan 4 Kali Amandemen’’, https://nasional.tempo.co/read/1735407/bamsoet-mpr-telah-lakukan-4-kali-amandemen, [Diakses tanggal 19/9/2023, pukul 05.00]
(3) Prijanto, Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia, PT. Sumber Inovasi, Jakarta, 2021.
(4) Gunawan Sumodiningrat dan B. Wiwoho, Pancasila Jati Diri Bangsa, Elamtera Publishing, Yogyakarta, 2019
(5) Valina Singka Subekti, Menyusun Konstitusi Transisi,RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008
(6) Parbuntian Sinaga, Eksistensi Menteri Negara Dalam Sistem Pemerintahan Pasca Amandemen UUD 1945, Pustaka Mandiri, Jakarta, 2022
(7) Muchtar Herman Putra, Relasi Kelembagaan DPD RI Dan DPR RI Dalam Sistem Parlemen Bikameral di Indonesia, Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta, 2020.
(8) Ramlani Lina Sinaulan, Metode Penelitian Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta, (tanpa tahun)
(9) Maria Farida Indarti, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, PT. Kanisius, Yogyakarta, 2007
(10) Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konpres, Jakarta 2012
(11) Andrew Heywood, Pengantar Teori Politik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015
(12) Sekretariat Negara Republik Indonesia, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), PT. Widya Komputer Indonesia, Jakarta, 1998
(13) Soeryono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pres, Jakarta, 2021
(14) Amran Suadi, Filsafat Hukum, Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika, Pranada media Group, Jakarta, 2020
(15) Kompas TV:’’Burhanudin Angkat Bicara Soal Mega Sebut Nama Jokowidodo’’, https://youtu.be/1SpVfs9WuMg?si=k81AzgKURJxh2wgv/, [Diakses tanggal 30/10/2024, pukul 05.00].
(16) Suaradotcom, ‘’Prabowo Menyetujui Amandemen UUD 1945 Kembali ke UUD 1945 yang Asli’’, https://youtu.be/6p2vBLXTAvg?si=iqehi82OiAs8yrks/, [Diakses tanggal 30/10/2024, pukul 07.00].
(17) Prijanto, ‘’Usia Capres dan Cawapres Dalam Perspektif Politik & Psikologi’’, https://rmol.id/publika/read/2023/09/07/588156/usia-capres-dan-cawaprses-dalam- perspektif-politik-psikologi/ , [Diakses tanggal 30/10/2024, pukul 07.50].
(18) Prijanto, ‘’Anwar Usman Bisa Dilaporkan ke Dewan Etik MK’’, https://rmol.id/publika/read/2023/09/15/589180/prijanto-anwar-usman-bisa-dilaporkan-ke-dewan-etik-mk/ , [Diakses tanggal 31/10/2024, pukul 17.00].
(19) Aidul Fitriciada Azahari, Rekonstruksi Tradisi Bernegara Dalam UUD 1945, Genta Publishing, Yogyakarta, 2020
(20) Widya Lestari Ningsih, ‘’Latar Belakang Perang Dunia II di Wilayah Asia’’,https://www.kompas.com/stori/read/2022/12/04/190000179/latar-belakang-perang-dunia-ii-di-wilayah-asia/ , [Diakses tanggal 4/11/2024, pukul 07.45].
(21) Muhamad Alfathir, ‘’Mengapa Jepang Menjajah Indonesia? Ternyata Ini 3 Tujuan Awalnya’’,https://detik.com/edu/detikpedia/d-7558159/mengapa-jepang-menjajah-indonesia-ternyata-ini-3-tujuan-awalnya/ , [Diakses tanggal 4/11/2024, pukul 08.45].
(22) Tempo.co, ‘’Refly Harun: Hari Lahir Pancasila 18 Agustus 1945 Bukan 1 Juni’’, -https://www.tempo.co/politik/refly-harun-hari-lahir-pancasila-18-agustus-1945-bukan-1-juni-914893/, [Diakses tanggal 4/11/2024, pukul 17.00].
(23) M. Agung Rajasa, ‘’Yusril: Pancasila Lahir 18 Agustus 1945’’, https://m.antaranews.com/ amp/berita/378447/yusril-pancasila-lahir-18-agustus-1945/ , [Diakses tanggal 4/11/2024, pukul 1715].
(24) MH. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2015
(25) B. Wiwoho, Tonggak-Tonggak Orde Baru 3: Kejatuhan Soeharto dan Ancaman Pembelahan Bangsa, Elmatera Publishing, Yogyakarta,2021
(26) Hedwig Adianto Mau, Teori dan Hukum Konstitusi, Universitas Jayabaya, Jakarta, 2024, (Bahan kuliah mahasiswa pascasarjana magister ilmu hukum).
(27) Prijanto, ‘’Pribumi Di Mata Perserikatan Bangsa-Bangsa’’, http://teropongsenayan.com/ 83183-pribumi-di-mata-perserikatan-bangsa-bangsa, [Diakses tanggal 21/11/2024, pukul 11.15].
(28) M.D. Laode, Trilogi Pribumisme, Komunitas Ilmu Pertahanan Indonesia (KIPI), Jakarta, 2018,
(29) Latifah 184, ‘’Alasan Kenapa DPA Dihapus Dari Lembaga Negara’’, https://brainly.co.id/tugas/13792664/ , [Diakses tanggal 11/12/2024, pukul 22.30].
(30) CNN Indonesia, ‘’Daftar Lengkap 7 Penasehat Khusus Presiden Prfabowo’’, https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20241028160645-561-1160487/daftar-lengkap-7-penasehat-presiden-prabowo/ , [Diakses tanggal 12/12/2024, pukul 07.43].
(31) Raiza Andini, ‘’Prabowo Minta Ketum Parpol Ubah Sistem Pemilu’’, https://rmol.id/politik/read/2024/12/13/648424/prabowo-minta-ketum -parpol-ubah-sistem-pemilu/, [Diakses tanggal 15/12/.2024 pukul 19.50].