PERAN LURAH SEBAGAI PARALEGAL JUSTICE DALAM PENDAMPINGAN HUKUM

Authors

  • La Ode Muhamad Nasir Nasir Program Pascasarjana Universitas Dayanu Ikhsanuddin
  • Faharudin Faharudin Program Pascasarjana, Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Indonesia
  • La Ode Muhaimin Program Pascasarjana, Universitas Dayanu Ikhsanuddin, Indonesia

Keywords:

Lurah, Paralegal, Masyarakat, Konflik

Abstract

Peran Lurah sebagai paralegal dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum. Pada hakekatnya paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang Bantuan Hukum yang menjadi dasar paralegal tidak membahas tentang batasan-batasan kewenangan dari paralegal. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul. Hasil yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah memberikan preskipsi mengenai apa yang seyogyanya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Lurah dapat membantu menyelesaikan persoalah hukum, maka orang yang berhak untuk mendapatkan bantuan hukum salah satunya adalah paralegal. Paralegal merupakan seorang yang mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar mengenai hukum dengan tujuan agar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Jenis penelitian yang penulis lakukan menggunakan bentuk deskriptif kualitatif yang menganalisis dan menafsirkan data yang ada.

References

Welia Gusmita, “Peran Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kota Padang,” MADANIA J. Huk. Pidana dan Ketatanegaraan Islam, vol. 14, no. 1, p. hlm. 66-73, 2024, [Online]. Available: https://journals.fasya.uinib.org/index.php/madania/article/view/573

K. Ahmad and O. Ongki, “Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Konflik Antar Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 (Studi Kasus Di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima),” Civ. Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik. Pancasila dan Kewarganegaraan, vol. 7, no. 1, p. 58, 2019, doi: 10.31764/civicus.v0i0.851.

J. Gibson, “L, Organisasi, Perilaku Struktur dan Proses, 5th ed. Jakarta: Erlangga, 2006.

F. Yanti and E. Amaliah, “SOCIAL COMMUNICATION IN BUILDING RELIGIOUS SPIRITUALITY: Study of Flaming South Lampung,” Al-Tahrir J. Pemikir. Islam, vol. 18, no. 2, p. 469, 2018, doi: 10.21154/altahrir.v18i2.1385.

S. Soekanto, Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara, 2022.

D. S. R. W. : T. Dan, Konsep Dasar. Jakarta: Pusat Pengkajian Kebiajakan BBPT., Teknologi Pengembangan Wilayah, 2002.

Sutarto, Dasar-Dasar Organisasi. Yogyakarta: UGM press, 2009.

Irwansyah, Penelitian hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel). Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

R. Z. Hilmi, R. Hurriyati, and Lisnawati, “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title,” vol. 3, no. 2, pp. 91–102, 2018.

R. V. Permata Hartanto and A. Grahani Firdausy, “Paralegal Dan Akses Perempuan Terhadap Keadilan :Kajian Tentang Peranan Paralegal Dalam Pemberdayaan Hukum Untuk Meningkatkan Akses Perempuan Terhadap Keadilan,” Yust. J. Huk., vol. 3, no. 2, pp. 77–87, 2014, doi: 10.20961/yustisia.v3i2.11098.

R. A. Setiawan, “Peran Paralegal Dalam Pendampingan Hukum Secara Pro Bono Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi di Posbakumadin Pengadilan Negeri Wonogiri),” Din. Huk., vol. 13, no. 3, pp. 274–296, 2022, [Online]. Available: https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/8474

Kementerian Hukum dan HAM, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2021. [Online]. Available: BN 2021/NO. 96 ; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM

A. Prabowo and M. A. Munib, “Peranan dan Kedudukan Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bojonegoro,” J. Indep., vol. 7, no. 2, p. 197, 2019, doi: 10.30736/ji.v7i2.102.

S. Brigette Lantaeda, F. D. J. Lengkong, and J. M. Ruru, “Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Penyusunan Rpjmd Kota Tomohon,” J. Adm. Publik, vol. 04, no. 048, p. 243, 2002.

A. L. Firdaus, D. A. Pramudana Putri, and A. F. Suroso, “the Role of the Tasks in Implementing Community Activities Restrictions (Ppkm) Handling Covid-19 in Selaawi District, Garut Regency,” J. Pemerintah. Dan Keamanan Publik (JP dan KP), vol. 3, no. 1, pp. 50–59, 2021, doi: 10.33701/jpkp.v3i1.2024.

Downloads

Published

2025-02-05

How to Cite

Nasir, L. O. M. N., Faharudin, F., & La Ode Muhaimin. (2025). PERAN LURAH SEBAGAI PARALEGAL JUSTICE DALAM PENDAMPINGAN HUKUM. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6219–6230. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9420

Issue

Section

Articles