ANALISIS DASAR HUKUM JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE : PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.53625/jirk.v1i8.953Keywords:
Perjanjian Jual beli, E-commerce, Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Pada saat ini perjanjian jual beli mengalami perubahan bentuk transaksi. Artinya apabila selama ini perjanjian jual beli baru terlaksana dengan adanya kontak secara langsung antara si penjual dengan si pembeli secara fisik, maka pada saat ini perjanjian jual beli tidak harus dengan adanya kontak secara langsung. Perjanjian jual beli dapat dilakukan dengan menggunakan kemajuan tekhnologi dalam hal ini dengan menggunakan jaringan internet melalui media elektronik atau dikenal dengan sebutan E-Commerce.. Secara umum perjanjian jual beli berpedoman kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu Pasal 1320, 1457 dan 1458. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, akad jual beli diatur pada Buku II tentang Akad. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Setelah dilakukan analisa terhadap data sekunder dapat diketahui bahwa pejanjian jual beli melalui E-Commerce menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah adalah sah sepanjang ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan tersebut dipatuhi dan dipenuhi. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
References
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam Agus Putra, 2020, Hukum Bisnis, Cet 1, PT. Refika Aditama, Jakarta.
Adhi Prasetio, Muhammad Ashoer dkk, 2021, Konsep Dasar E-Commerce, Cet 1, Yayasan Kita Menulis, Jakarta.
Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet 6, Rajawali Pers, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Anggraeni, R. D., & Rizal, A. H. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 6(3), 223–238. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.11531
.Subekti, 1994, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet XXVI, PT. Intermasa, Jakarta.
Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis,: Menata Bisnis Modern di Era Global, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Muhammad, K. (2019). Akad Jual Beli Online Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. 21(1), 59–67.
Siregar, A. A. (2016). Keabsahan Jual Beli Online Shop Di Tinjau Dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang No 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). 11.
Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang NO 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik