TANTANGAN DAN SOLUSI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP LIMBAH MEDIS ILEGAL : PERSPEKTIF KEPOLISIAN
Abstract
Limbah medis ilegal merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Penegakan hukum terhadap aktivitas ini menjadi salah satu tanggung jawab utama kepolisian, namun menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Artikel ini membahas tantangan utama yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap limbah medis ilegal, seperti keterbatasan regulasi, minimnya kapasitas teknis dan sumber daya, serta hambatan koordinasi lintas sektoral. Selain itu, artikel ini menawarkan solusi praktis dan strategis yang dapat diimplementasikan oleh kepolisian, termasuk peningkatan kapasitas personel, pemanfaatan teknologi, dan penguatan kerjasama dengan pemangku kepentingan lainnya.
References
Absori, Absori, and Muhamad Latif. “Kebijakan Hukum Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3): Studi Implementasi Pengelolaan Limbah Medis Di Rumah Sakit Salatiga.” JIL : Journal of Indonesian Law 1, no. 1 (2020): 91–117. https://doi.org/10.18326/jil.v1i1.91-117.
Chaida, Astarin, Prayoga Heriyanto, Faddly Hendarsyah, Rizky Martadinata, Andhy Martuaraja, Eurofanya Meghawanda, Mery Farida, et al. Kebijakan Hukum Di Masa Pandemi COVID-19. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2021. www.pusakamedia.com.
Huda, Muhammad Khoirul, and Emmilia Rusdiana. “Penegakan Hukum Pencemaran Lingkungan Limbah Medis Di Kabupaten Mojokerto.” Novum: Jurnal Hukum 8, no. 2 (2021).
Mitta, Salsa Sangha. “Literature Review : Permasalahan Pengelolaan Limbah B3 Medis Padat Covid-19 Di Rumah Sakit Indonesia.” Researchgate.Net, no. June (2022). https://doi.org/10.13140/RG.2.2.33531.18723.
Prabowo, Jazika Fito. “Pertanggungjawab Pidana Rumah Sakit Terhadap Pembuangan Limbah Medis Yang Dilakukan Secara Ilegal.” Jurnal Rectum 6, no. 2 (2024): 386–97.
Pratiwi, Dyah, and Chatila Maharani. “Pengelolaan Limbah Medis Padat Pada Puskesmas Kabupaten Pati.” Jurnal Kesehatan Masyarakat 9, no. 1 (2013): 74–84.
Rahno, Dionisius, Jack Roebijoso, and Amin Setyo Leksono. “Pengelolaan Limbah Medis Padat Di Puskesmas Borong Kabupaten Manggarai Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Pembangunan Dan Alam Lestari 6, no. 1 (2015): 22–32.
Sutanto, Yosef Stefan, and Kortensi Karianga. “Hukum Terkait Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Medis Rumah Sakit.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia 3, no. 02 (2023): 103–15. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i02.101.
Teddy, Prasetiawan. “Permasalahan Limbah Medis Covid-19 Di Indonesia.” Info Singkat 12, no. 9 (2020): 13–18.
Tri Nurwahyuni, Niki, Laila Fitria, Olce Umboh, and Dismo Katiandagho. “Pengolahan Limbah Medis COVID-19 Pada Rumah Sakit.” Jurnal Kesehatan Lingkungan 10, no. 2 (2020): 52–59. https://doi.org/10.47718/jkl.v10i2.1162.