PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MELALUI SARANA HUKUM PERDATA

Authors

  • Imam Wahyudi Makkawaru Universitas Andi Djemma,Palopo Indonesia
  • Abdul Rahman Nur Universitas Andi Djemma,Palopo Indonesia
  • Haedar Djidar Universitas Andi Djemma,Palopo Indonesia
  • Suparman Mannuhung Universitas Andi Djemma,Palopo Indonesia

Keywords:

Data Pribadi, Hukum Perdata, Perlindungan, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji berbagai aspek hukum yang terkait dengan perlindungan data pribadi, fokus pada implementasi dan efektivitas sarana hukum perdata dalam menangani pelanggaran terhadap privasi individu. Metode penelitian yang digunakan meliputi analisis dokumen hukum, studi kasus, serta tinjauan terhadap regulasi internasional yang relevan, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) yang diterapkan di Uni Eropa, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian ini mengidentifikasi tantangan utama dalam penegakan hukum perlindungan data pribadi, seperti minimnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak privasi mereka, serta kurangnya mekanisme yang efektif untuk menuntut ganti rugi melalui jalur hukum perdata. Selain itu, penelitian ini juga membahas pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan privat dalam memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi serta memperkuat mekanisme pengawasan. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan, penguatan peran otoritas perlindungan data pribadi, dan pengembangan sarana hukum perdata yang lebih efisien, agar dapat memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak privasi individu.

References

Asikin, H. Z., & Sh, S. U. (2019). Hukum acara perdata di Indonesia. Prenada Media.

Atmadja, I. D. G. (2018). Asas-asas hukum dalam sistem hukum. Kertha Wicaksana, 12(2), 145-155.

Akhmad, A. (2023). Analisis Tindak Pidana Penyebar Video Porno Melalui Media Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Djafar, W. (2019). Hukum perlindungan data pribadi di indonesia: lanskap, urgensi dan kebutuhan pembaruan. In Seminar Hukum dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM (Vol. 26).

Dairobbi, W. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Dalam Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi Online (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Djafar, W., & Komarudin, A. (2014). Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci. Elsam, Jakarta.

Hatta, M. (2009). Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khusus. Liberty Yogyakarta.

Hutabarat, S. A., Praja, S. J., Suhariyanto, D., Paminto, S. R., Kusumastuti, D., Fajrina, R. M., ... & Abas, M. (2023). CYBER-LAW: Quo Vadis Regulasi UU ITE dalam Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Hatta, M. (2010). Kebijakan politik kriminal: Penegakan hukum dalam rangka penanggulangan kejahatan. Pustaka Pelajar.

Hiariej, E. O. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana.

Fransiska, M. D. (2024). IMPLEMENTASI PERAN KEJAKSAAN DALAM MENERAPKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN MAB).

Fajar, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Cetakan IV. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kenedi, J. (2017). Buku Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Tajuddin, M., Agustiarini, N., & Anas, A. S. (2023). Sistem Informasi Manajemen Pendekatan Konsep dan Implementasi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Shabillia, L., & Santoso, B. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dalam Ekosistem Ekonomi Kreatif di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 737-746.

Waluyo, B. (2022). Kajian Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan PadaPasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 24(1), 14-22.

Noor, M. (2020). Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 11(1), 53-66.

Wahid, A. (2005). Kejahatan Mayantara (cyber crime).

Raharjo, A. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti.

Wisnubroto, A. (2011). Konsep Hukum Pidana Telematika. Universitas Atma Jaya.Usman, H. (2011). Analisis perkembangan teori hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2(1), 43258.

Poernomo, B. (1982). Hukum Pidana Kumpulan Ilmiah.

Makarim, E. (2010). Tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik. Rajajawali Pers.

Marpaung, L. (2008). Asas teori praktik hukum pidana.

Mustofa, M. (2007). Kriminologi: Kajian Sosiologi Tentang Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2020). Teori hukum. Prenada Media.

Muhammad, R. (2011). Sistem peradilan pidana Indonesia: dilengkapi dengan 4 undang-undang di bidang sistem peradilan pidana. UII Press.

NIM, S. Z. A. PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA ENDEMIK DI KABUPATEN KETAPANG. Jurnal Fatwa Hukum, 6(3).

Pertahanan, K. (2014). Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pertahanan Siber.

Rahajeng, I. (2017). Yurisdiksi Kriminal Berlakunya Hukum Pidana Nasional Terhadap Cybercrime Di Luar Yurisdiksi Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Wahyuni, E., Rahman, S., & Risma, A. (2022). Keabsahan Digital Signature/Tanda tangan Elektronik Dinjau Dalam Perspektif Hukum Perdata dan UU ITE. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1082-1098.

Remmelink, J. (2014). Pengantar Hukum Pidana Material 1: Prolegomena dan Uraian tentang Teori Ajaran Dasar (Vol. 1). Maharsa Publishing.

Reksodiputro, M. (2009). Menyelaraskan Pembaruan Hukum. (No Title).

Rosadi, S. D. (2015). Cyber law: aspek data privasi menurut hukum internasional, regional, dan nasional. Refika Aditama.

Rumampuk, A. M. (2015). Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet Berdasarkan Aturan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia. Lex Crimen, 4(3).

SATRIADI, A., & SIK, S. N. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA JALAN YANG DENGAN SENGAJA TIDAK MEMPERBAIKI JALAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Analisis Terhadap Pasal 273 (2) Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan). Jurnal NESTOR Magister Hukum, 15(1).

Setiawan, M. N. (2021). Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik Hukum Pidana Indonesia. DATIN Law Jurnal, 2(1), 1-21.

Saleh, R. (1983). Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif.

Saleh, R. (1983). Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif.

Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Sugeng, S. P., & SH, M. (2020). Hukum Telematika Indonesia. Prenada Media.

Mertokusumo, S. (1986). Mengenal hukum: Suatu pengantar. (No Title).

Prasetyo, T. (2010). Kriminalisasi dalam hukum pidana. Nusa Media.

Primanta, A. I. (2020). Pertanggungjawaban Pidana pada Penyalahgunaan Data Pribadi. Jurist-Diction, 3(4), 1431-1452.

Kartiko, G. (2013). Pengaturan Terhadap Yurisdiksi Cyber Crime Ditinjau dari Hukum Internasional. Rechtidee, 8(2), 136-153.

Meliala, D. S. (2018). Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Eletktroni

Downloads

Published

2025-02-05

How to Cite

Imam Wahyudi Makkawaru, Abdul Rahman Nur, Haedar Djidar, & Suparman Mannuhung. (2025). PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI MELALUI SARANA HUKUM PERDATA. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6473–6488. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JIRK/article/view/9663

Issue

Section

Articles