KEPASTIAN HUKUM STATUS KEPEMILIKAN TANAH ADAT SANGGAN
Keywords:
Tanah Sanggan, Sengketa Kepemilikan Tanah, Status KepemilikanAbstract
Tanah Sanggan adalah tanah adat yang diberikan pada masyarat desa yang membutuhkan. Namun pemberian Tanah Sanggan tidak selalu menjadi Hak milik dari penerima hak. Tujuan penelitian adalah Menganalisis kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah adat sanggan berdasarkan sistem hukum agraria di Indonesia dan mengkaji aspek yuridis terkait sengketa kepemilikan tanah adat sanggan di Klaten. Tipe penelitian berjenis yuridis normative dengan pendekatan penelitian berbasis perundangan. Prosedur pengumpulan data melalui Studi Kepustakaan dan diolah melalui metode Milles & Huberman. Analisis bahan hukum melalui analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian membuktikan Kepastian hukum mengenai Status Kepemilikan Tanah Adat Sanggan dalam sistem hukum Agraria Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang Undang Pokok Agraria dimana terdapat 2 sifat hak akan Tanah Sanggan. Hak Tanah Sanggan tetap dimiliki oleh pemilik hak gogol awal sehingga dapat dikonversi menjadi hak milik. Sementara Hak Tanah Sanggan tidak tetap dimiliki oleh pewaris tanah Sanggan yang telah berganti-ganti kepemilikan sehingga dapat dikonversi menjadi hak pakai. Sedangkan Analisis yuridis terhadap Sengketa Kepemilikan Tanah Adat Sanggan di Klaten menunjukkan bahwa Penguggat sebagai anak dari pemilik Tanah Sanggan yang telah meninggal dunia. tidak memiliki kekuatan hukum untuk memiliki hak atas Tanah Sanggan tersebut.
References
Mahkamah Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang Dasar Republik Indonesi 1945. Indonesia: https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45%20ASLI.pdf, 1945, pp. 1–18.
D. Gede et al., “Perlindungan hukum masyarakat adat atas tanah dalam dinamika pengaturan tanah adat di bali,” vol. 19, no. 2, pp. 42–49, 2024.
Undang-undang Nomor 5 Tahun, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Pemerintah Indonesia, 1960.
Subekti, Veronika, and L. Sri, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Jual Beli Rumah Deret Dengan Sistem Pre Project Selling Berdasarkan PPJB. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing, 2021.
M. D. Febriyanto and P. Wahyu, “Sengketa Hak Milik Tanah Sawah Akibat Kegiatan Jual Beli Yang Tidak Sah,” J. Ilm. Wahana Pendidik., vol. 10, no. 4, pp. 461–473, 2024.
Z. Nur, “Keadilan Dan Kepastian Hukum (Refleksi Kajian Filsafat Hukum Dalam Pemikiran Hukum Imam Syâtibî),” Misykat al-Anwar J. Kaji. Islam dan Masy., vol. 6, no. 2, p. 247, 2023, doi: 10.24853/ma.6.2.247-272.
Y. U. Suyono, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Psikologis didalam Rumah Tangga dari Orang Tua,” Lex J. Kaji. Huk. Keadilan, vol. 3, no. 1, pp. 1–23, 2019.
T. Michael and S. Boerhan, “Negara Dan Eksistensinya Dalam Privasi Subjek Hukum,” J. Huk. Magnum Opus, vol. 3, no. 2, pp. 173–180, 2020, doi: 10.30996/jhmo.v3i2.3414.
P. M. Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2020.
Milles and Huberman, Analisis Data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia, 2017.
S. Soekanto and S. Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
R. Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2020.
H. Hadikusumah, Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2020.
S. Wignjodipoero, Pengantar Ilmu Hukum. Semarang: PT. Gunung Agung, 2020.
A. A. Simamora, H. Purba, and R. Sembiring, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Batak Toba di Desa Simardangiang , Kecamatan Pahae Julu , Kabupaten Tapanuli Utara,” vol. 5, no. 3, pp. 1679–1690, 2025.
S. Salam, “Penguasaan Fisik Tanah Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Tanah Ulayat Di Pengadilan,” Crepido, vol. 5, no. 1, pp. 1–14, 2023, doi: 10.14710/crepido.5.1.1-14.
E. De la Rosa, M. Boer, Taryono, and Handoko Adi, “Efektivitas Kelola Perikanan Adat Dalam Menjaga Status Kesehatan Terumbu Karang Di Teluk Mayalibit, Raja Ampat,” J. Ilmu dan Teknol. Kelaut. Trop., vol. 13, no. 2, pp. 345–360, 2021, doi: 10.29244/jitkt.v13i2.35824.
L. O. M. Nasir, Faharudin, and O. M. La, “Peran Lurah Sebagai Paralegal Justice Dalam Pendampingan Hukum,” J. Innov. Res. Knowl., vol. 4, no. 3, pp. 173–178, 2025.
A. P. Hasanuddin, Faharudin, and S. Husein, “Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Motor Bekas Menurut Hukum Perdata,” J. Innov. Res. Knowl., vol. 4, no. 9, pp. 58–63, 2025.
M. F. R. Rangkuti, “Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Tanah Adat Dalam Hak Menguasai Negara Menurut Sistem Hukum Agraria Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2940 K /Pdt/2020),” J. Law Deli Sumatera, vol. 2, no. 2, pp. 1–11, 2023.
K. Widarbo, “Problematika Yuridis Tanah Gogol Gilir dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Sidoarjo,” Tunas Agrar., vol. 4, no. 3, pp. 293–319, 2021, doi: 10.31292/jta.v4i3.155.