CHILDFREE DAN CHILDLESS DITINJAU DALAM ILMU FIQIH DAN PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM

Authors

  • Abdul Hadi Institut Pembina Rohani Islam Jakarta (IPRIJA)
  • Husnul Khotiimah Institut Pembina Rohani Islam Jakarta (IPRIJA)
  • Sadari Institut Pembina Rohani Islam Jakarta (IPRIJA)

DOI:

https://doi.org/10.53625/joel.v1i6.1225

Keywords:

childfree; childless; keluarga; keturunan; pernikahan

Abstract

Pernikahan merupakan ikatan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mencapai tujuan keluarga. Pernikahan bertujuan untuk memperoleh keturunan. Namun, tidak semua pasangan dapat memiliki anak karena alasan kesehatan (childless) dan tidak ingin memiliki anak (childfree). Childless terjadi akibat adanya permasalahan kesehatan yang membuat pasangan sulit untuk memperoleh keturunan. Selain itu, childless dapat terjadi dengan tujuan untuk menunda memperoleh keturunan atau mengatur jarak dalam memperoleh keturunan. Childless dapat dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi baik yang tradisional maupun modern. Sedangkan, childfree merupakan keputusan yang dilarang dalam agama Islam jika ditinjau dalam ilmu fiqih, karena penerapan childfree tidak berdasar pada alasan yang jelas dan terkesan menggunakan alasan perihal urusan duniawi seperti karir, pekerjaan maupun ekonomi. Padahal, dalam agama Islam sudah dijelaskan bahwa anak memiliki banyak keutamaan diantaranya sebagai amal jariyah, mendapatkan berkah dunia dan akhirat, meningkatkan ketakwaan, mendapatkan syafa’at dan mendapatkan derajat tinggi di surga. Oleh karena itu, sebagai umat Nabi Muhammad Saw hendaknya selalu mengikuti dan mengamalkan ajaran Agama Islam agar kelak mendapatkan syafaat di yaumul akhir.

References

Amy. 2014. Childless, or childfree. 13(4): 68-70.

Houseknecht SK. Voluntary childlessness in the 1980s: A significant increase? Marriage & Family Review. 1982; 5(2): 51–69.

Lestari, B.D., Suprapti.V. 2018. “Proses pencapaian happiness pada pasangan suami dan istri yang mengalami involuntary childless”. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Pengembangan. 1(7) : 56-64.

Muksalmina. 2020. Pernikahan Sirri dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Inovasi Penelitian. 1(2) : 53-61.

Mustofa, Z., Naflah., Septianingrum., D.P. 2020. “Hukum penggunaan alat kontrasepsi dalam perspektif Agama Islam.” Jurnal Pendidikan Islam. Ma’alim.1(2) :85- 103.

Nurhayati, A. 2011. “Pernikahan dalam perspektif Al-Quran.” ASAS. 3(1) : 99-111.

Suryanto, B. 2021. Fenomena Childfree sebagai perkembangan baru perempuan. https://www.unair.ac.id/site/article/read/4366/prof-bagong-nilai-fenomena-childfree sebagai-perkembangan-baru-perempuan.html [21 Oktober 2021]

US Consensus. 2004. "Children Ever Born per 1,000 Women, Percent Childless, and Women Who Had a Child in the Last Year by Race, Hispanic Origin, Nativity. https://id.wikipedia.org/wiki/Childfree, diakses pada 22 Oktober 2021.

Downloads

Published

2022-01-28

How to Cite

Abdul Hadi, Husnul Khotiimah, & Sadari. (2022). CHILDFREE DAN CHILDLESS DITINJAU DALAM ILMU FIQIH DAN PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM. JOEL: Journal of Educational and Language Research, 1(6), 647–652. https://doi.org/10.53625/joel.v1i6.1225

Issue

Section

Articles