SOSIALISASI MEREK SEBAGAI PENINGKATAN KUALITAS JASA DOKTER HEWAN
Keywords
Merek, Dokter Hewan, JasaAbstract
Merek pada umumnya diwujudkan dalam bentuk visual, seperti gambar atau logo, yang mengandung makna simbolik dan berfungsi sebagai sarana informasi konsumen terhadap asal muasal produk dari produsen. Mengingat profesi dokter hewan termasuk dalam kategori jasa, maka aspek merek memiliki peran yang relevan dalam praktiknya. Logo Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia telah terdaftar sebagai merek dengan nomor IDM000283919, yang menunjukkan adanya standar kualifikasi bagi dokter hewan yang berada di bawah naungan organisasi tersebut. Keberadaan merek ini secara normatif dapat berfungsi sebagai indikator legitimasi dan kompetensi profesional bagi penyedia layanan kesehatan hewan di Indonesia. Namun demikian, dalam praktiknya, tanda kualifikasi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, khususnya pada rumah sakit hewan maupun klinik hewan. Sebagian besar penyedia layanan cenderung tidak menggunakan merek sendiri sebagai identitas utama dalam berinteraksi dengan konsumen. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidak jelasan antara fungsi normatif merek sebagai penanda kualitas dan implementasinya di lapanga
References
[1] Ameliana Nurahmi. (2025). Reputasi sebagai Aset Spiritual dan Sosial: Urgensi Branding Lembaga Pendidikan Islam dalam Menjawab Tuntutan Zaman. Al-Afkar : Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, 1(2), 3–5. https://aksaraakademiaid.com/index.php/al-afkar/article/view/73/63
[2] Aniyah Salsabila. (2025). TinjauanHukumTataCaradan MekanismedalamProsesPendaftaranHakMerek. Legal Dialogica, 1(1), 5–10. https://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/legal/article/view/1520/515
[3] Bambang Sukma Wijaya. (2019). Nilai-Tanda sebagai Jantung Makna Relasi Konsumen dan Merek. Jurnal Ilmu Komunikasi, 17(2), 2. https://doi.org/https://doi.org/10.31315/jik.v17i2.3699
[4] Firda Ramadayanti. (2019). Peran Brand Awereness terhadap Keputusan Pembelian Produk. Jurnal Studi Manajemen Dan Bisnis, 6(2), 2.
[5] Gustiawan, D. (2024). Manajemen Produk dan Merek. PT Indonesia Delapan Kreasi Nusa. https://www.google.co.id/books/edition/Manajemen_Produk_dan_Merek/eaISEQAAQBAJ?hl=en&gbpv=0
[6] Indah Sari. (2025). URGENSI DAN FUNGSI MEREK DALAM DUNIA BISNIS DEMI TERJAMINNYA PERLINDUNGAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI). JURNAL ILMIAH M-PROGRESS, 15(1), 4–5.
[7] Nur Isnaini. (2022). KONSEP PEMBENTUKAN ISLAMIC BRANDING TINJAUAN ETIKA BISNIS ISLAM. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 5(3), 3–15. https://journal.unesa.ac.id/index.php/jei/article/view/20244/9050
[8] Ujang Badru Jaman. (2026). Brand Valuation dalam Perspektif Hukum Merek Indonesia. PT Arunika Aksa Karya.
[9] Windi Arini. (2025). Perlindungan Merek dan Dampaknya Terhadap Reputasi Perusahaan di Pasar Global. Jurnal Nexus, 01, 2–8. https://ejournal.uby.ac.id/index.php/nexy/article/view/1865/722








