PENGUATAN SDM UMKM DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DIGITAL BERBASIS HUKUM BISNIS DI DESA KARANG SARI KECAMATAN AIR NANINGAN TANGGAMUS
Keywords
SDM, UMKM, Digitalisasi, Branding Hukum Bisnis, Legalitas Usaha, Pengelolaan Keuangan, Fasilitas DesaAbstract
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan mengoptimalkan UMKM dan potensi Pekon Karang Sari melalui digitalisasi, penguatan branding hukum bisnis, pendampingan legalitas usaha, pengelolaan keuangan, dan peningkatan fasilitas desa. Permasalahan yang dihadapi meliputi pemanfaatan media digital dan branding yang belum optimal, keterbatasan pemahaman legalitas usaha, serta pencatatan keuangan yang belum terstruktur. Metode kegiatan meliputi observasi, sosialisasi, edukasi, pendampingan, dan praktik langsung bersama pelaku UMKM serta masyarakat. Program yang mencakup pemasaran digital, pengembangan branding, edukasi legalitas, pelatihan pencatatan keuangan sederhana, dan peningkatan fasilitas desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM dalam memanfaatkan teknologi digital, membangun identitas produk, memahami legalitas usaha, dan mengelola keuangan secara lebih teratur. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM dan mendukung pengembangan potensi ekonomi Pekon Karang Sari secara berkelanjutan
References
Bank Indonesia. (2016). Pedoman Umum, Pedoman Teknis, dan Modul Pencatatan Transaksi Keuangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Jakarta: Bank Indonesia.
Bank Indonesia. (2026). Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Bank Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2023). Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
(Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. (2026). Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).








