PENYULUHAN TENTANG EKSISTENSI DAN FUNGSI TANAH CARIK YANG DIALIHFUNGSIKAN TANPA HAK DI KABUPATEN GARUT
Keywords:
Eksistensi, Fungsi, Tanah Carik, Dialihfungsikan Tanpa Hak.Abstract
Tanah carik atau yang juga sering disebut dengan tanah bengkok, merupakan aset desa yang pemanfaatannya digunakan sebagai kompensasi atas kedudukan mereka sebagai pamong desa. Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Penggarap Lahan Carik Yang Dialih Fungsikan Tanpa Hak di Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut adalah ada tiga cara yang dapat dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan tanah carik desa. Pertama, melalui tindakan-tindakan yang diperlukan agar supaya pelanggaran terhadap tanah carik desa tidak akan terjadi atau disebut dengan pencegahan (preventif). Kedua, bilamana pelanggaran atas tanah carik desa telah terjadi, maka upaya hukum tidak lagi bersifat preventif, tetapi menjadi korektif karena tujuannya melakukan koreksi terhadap akibat-akibat yang terjadi karena adanya perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar hak. Ketiga, penjatuhan sanksi yang tegas. Kendala Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Penggarap Lahan Carik Yang Dialih Fungsikan Tanpa Hak di Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut adalah Kendala dalam proses peralihan hak atas tanah carik desa yang dikelola masyarakat kepada pemerintah desa meliputi adanya penolakan masyarakat terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap pengambil alihan tanah carik desa, tidak adanya payung hukum berupa peraturan daerah dalam kaitannya dengan administrasi kewenangan pemerintah desa atas pengelolaan tanah carik desa.
References
A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang-undang Pokok Agraria, 2002.
Pendaftaran Tanah di Indonesia, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998, Mandar Maju, Bandung, 2001
Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990
Abdullah Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas “Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Achmad Chulaemi, Hukum Agraria, Perkembangan, Macam-macam Hak atas Tanah dan Pemindahannya, FH UNDIP, Semarang, 1996
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
B. F. Sihombing, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, Gunung Agung, Jakarta, 2005.
Bachtiar Efendi, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993
Boedi Djatmiko Hadiatmodjo. Tanah Negara dan Wewenang Pemberian Haknya. Jurnal Keadilan. Vol. 6. Nomor 1 Tahun 2012
Boedi Harsono (b), Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2007
Darwin Ginting, Kajian Hukum Percepatan Pengadaan Tanah untuk pembangunan infra struktur, Sinergi mandiri. Bandung, 2016
Kapita Selekta Hukum Agraria, Sinergi Mandiri, Bandung 2013
Daud Silalahi, Metode Penelitian Hukum, Lawencon Copy & Binding Centre, Bandung, 2001
Dominikus Rato, Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum, Laksbang Justitia, Surabaya, 2010
Encik Muhammad Fauzan, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, 2016
Endang Saefullah Wiradipraja, Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Bandung. 2015
http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/ diakses Tanggal 9 Oktober 2021.
http:ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/697/564, diakses pada 9 Oktober 2021.
https://bandungkita.id/2021/02/13/babak-baru-kasus-pelepasan-tanah-carik-desa-cikole-lembang-mulai-diperiksa-aph/diakses tanggal 9 Oktober 2021
https://elibrary.unisba.ac.id/files2/08.6559.pdf/diakses tanggal 9 Oktober 2021
https://media.neliti.com/media/publications/22623-ID-alih-fungsi-lahan-potensi-pemicu-transformasi-desa-kota-studi-kasus-pembangunan.pdf/diakses pada tanggal 9 Oktober 2021
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5192536/oknum-mantan-kades-di-bandung-barat-jual-tanah-garapan-warga./diakses tanggal 9 Oktober 2021
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5728895/4-dampak-alih-fungsi-lahan-pertanian-menjadi-permukiman./diakses tanggal 9 Oktober 2021
Ilyas Ismail, Konsepsi Hak Garap atas Tanah. Perdana Publishing, Medan, 2011
Irene Eka Sihombing, Segi-segi Hukum Tanah Nasional dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Universitas Trisakti, Jakarta, 2005.
Jhon Rawls, A Theory of Justice, Pustaka Pelajar, Jogjakarta, 2006
Maria SW Sumardjono, Mediasi Sengketa Tanah, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2009
Mashuri Mashab, Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia, Cetakan I, PolGov, Fisipol UGM, Yogyakarta, 2013
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2012
Moh. Yamin Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2008
Muhammad Yamin dan Rahim Lubis, Beberapa Masalah Aktual Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2004
OC. Kaligis, Pendapat Ahli Dalam Perkara Pidana, Jakarta, 2008
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1997
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Urip Santoso, Hukum Agraria dan Hak-hak atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2005
Widjaja HAW, Otonomi Desa, Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
WJS Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, 1996.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.