PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM)PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT PENTINGNYA LAHAN PERTANIAN PANGAN (Dari Perspektif UU No 41 Tahun 2009)
Keywords:
Lahan pertanian pangan, kedaulatan pangan.Abstract
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pemenuhan pangan sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Hak atas Pangan adalah hak yang tidak terpisahkan dari martabat manusia yang inheren, serta tidak bisa ditinggalkan dalam pemenuhan hak asasi manusia lainnya yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Hak ini juga tidak bisa dipisahkan dari keadilan sosial, membutuhkan pembuatan kebijakan ekonomi lingkungan dan sosial yang layak, baik dalam skala nasional maupun internasional, yang ditujukan untuk menghapuskan kemiskinan serta pemenuhan seluruh Hak Asasi Manusia bagi semua. Kekurangan pangan yang menimbulkan kelaparan dan nutrisi sangat berbahaya apabila negara-negara sedang berkembang tidak mampu memacu pertumbuhan produksi pangan mereka, sejalan dengan pertumbuhan penduduk yang begitu cepat.
Penyediaan lahan pertanian untuk produksi pangan, dewasa ini menghadapi masalah dan tantangan yang cukup berat, akibat ”ledakan” jumlah penduduk yang sulit dikendalikan. Implikasinya yang pertama, munculnya ancaman alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian akibat semakin ketatnya persaingan penggunaan lahan yang jumlahnya sangat terbatas antara penggunaan untuk pertanian dan non pertanian (pemukiman, industri, jasa, transportasi dsbnya). Implikasi yang kedua adalah meningkatnya laju degradasi kualitas lahan pertanian, akibat tekanan manusia kepada sumberdaya lahan yang melebihi daya dukungnya. Kebutuhan lahan untuk kegiatan nonpertanian cenderung terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan struktur perekonomian.
References
Undang-undang No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
M. Hatta, Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan. Yogyakarta: Media Abdi, 2005.
S. Koerniatmanto, Pengantar Hukum Pertanian. Jakarta: Gapperindo.
H. Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2010.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta, 2017.
S. Bambang, Metodologi Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.