PKM PENDAMPINGAN PELATIHAN PENGISIAN E-SPT UNTUK PELAKU UMKM DI KOTA BOGOR
Keywords:
Pelaporan, Pajak penghasilan, e-SPT.Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan pelatihan bagi para pelaku UMKM dengan memberikan pemahaman tentang syarat, perhitungan dan tata cara pelaporan pajak penghasilan khususnya melalui e-SPT. Permasalahan mitra yang akan diselesaikan dalam kegiatan ini adalah sebagian UMKM di wilayah Bogor dan sekitarnnya belum memahami tentang pengisian SPT dan penggunaan e-SPT untuk melaporkan kewajiban perpajakannya. Metode yang diterapkan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan memberikan Pelatihan melalui seminar daring yang diselenggarakan atas kerjasama beberapa dosen Program Studi Manajemen Institute Bisnis dan Informatika Kesatuan Bogor. Kegiatan ini dibagi menjadi 3 tahap: sesi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dari hasil Kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan pengetahuan setelah mengikuti kegiatan Pelatihan. Artinya, tujuan dari PKM ini telah tercapai. Rata-rata hasil angket kepuasan menunjukkan bahwa mitra (peserta) puas dengan materi, metode penyampaian, dan keseluruhan Pelatihan
References
Abdul, Rahman. 2010. Panduan Pelaksanaan Adminitrasi Pajak: Untuk Karyawan, Pelaku Bisnis Dan Perusahaan. Bandung: Nuansa.Diana, Sari. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama
Agatha Olivia Victoria. 2020 "Kepatuhan Naik di Tengah Pandemi, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT", https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/5f927d60efcfe/kepatuhan-naik-di-tengahpandemi-13-juta-wajib-pajak-laporkan-spt
Direktorat Jenderal Pajak. 2018. Modul Relawan Pajak. Jakarta: Direktorat P2Humas dan Direktorat TPB.
Direktorat Jendral Pajak, http://www.pajak.go.id/e-filing
Kementerian Sekretariat Negara RI; (2008); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Suandy, Erly (2016). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-193/PJ/2015 tentang Penunjukkan PT Achilles Advanced Systems sebagai perusahaan penyedia layanan Surat Pemberitahuan Elektronik yang dapat menyediakan Aplikasi dan Menyalurkan SuratPemberitahuan Secara Elektronik ke Direktorat Jendreal Pajak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.