Pengembangan Insersi Pendidikan Antikorupsi Melalui Mata Pelajaran PPKn
Abstract
Pendidikan mempunyai fungsi menanamkan, mengembangkan, dan melaksanakan nilai rasional, keberaturan, rajin (diligent), dan sikap produktif yang pada gilirannya mampu membawa manusia yang memiliki watak mulia, taqwa kepada Tuhan YME, dan mempunyai nilai-nilai kemanusiaan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau yang lebih sering disebut PPKn adalah salah satu mata pelajaran yang wajib diberikan kepada siswa dalam rangka membentuk warga negara yang baik, setia pada pancasila dan UUD 1945. Penerapan Insersi Pendidikan antikorupsi melalui mata pelajaran PPKn dinilai sebagai langkah konkret dalam membekali nilai-nilai antikorupsi kepada siswa. Salah satu indikator keberhasilan, yaitu setelah melaksanakan insersi pendidikan Antikorupsi siswa mampu mengetahui bahaya dari tindak pidana korupsi. dapat mengerti nilai-nilai antikorupsi. perubahan karakter. Faktor penunjung keberhasilan pendidikan antikorupsi yaitu Faktor kesadaran dalam diri sendiri, media dan sumber belajar dan pemilihan strategi yang tepat. Faktor yang menghambat kebarhasilan pendidikan antikorupsi yaitu faktor lingkungan dan kesalahan dalam memilih media dan strategi belajar.
References
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI. ( 2004 ). Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Jakarta. Diakses dari http://www.bpkp.go.id
Badan Standar Nasional Pendidikan RI. ( 2009 ). Peraturan Mendiknas Tentang Standar Isi ( Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 ). Jakarta. Diakses dari http://www.bnsp-indonesia.org/uploads/2009/permen_22_2006
Badan Standar Nasional Pendidikan RI. ( 2009 ). Peraturan Mendiknas Tentang Standar Kompetensi Lulusan ( Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 ). Jakarta. Diakses dari http://www.bnsp-indonesia.org/uploads/2009/permen_23_2006
Maheka, Arya. (2006). Mengenali Dan Memberantas Korupsi. Jakarta : KPK
Muhammad nurul irfan. (2009). Tindak pidana korupsi di Indonesia / Muhammad nurul irfan. Jakarta: Departemen RI Badan Litbang & Diklat.
Muhammad nurul irfan. (2011). Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam. Jakarta: Departemen RI Badan Litbang & Diklat.
Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta. Diakses dari http://www.kpk.go.id/images/pdf/undang-undang/uu202001.
Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (2002). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta. Diakses dari http://www.kpk.go.id/images/pdf/undang-undang/uu302002
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Identification of Gap between Laws/ Regulations of the Republic of Indonesia and the United Nations Convention Against Corruption. Jakarta: KPK
Kristiono, Natal.(2017). Pendidikan Antikorupsi Pergulatan Antara Pemikiran Dan Pendidikan. Semarang : Cipta Prima Nusantara.
Kristiono, Natal. Penanaman Karakter Anti Korupsi Melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi Bagi Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang. Jurnal Hibualamo, hal 51-56
Kristiono, Natal dan Indri Astuti. Politik Hukum Pemberatasan Korupsi. Seminar nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 4 (3 ) hal 967-984
Kristiono, Natal. Penanaman Nilai Antikorupsi Bagi Mahasiswa Fis Unnes Melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Refleksi Edukatika: Jurnal Ilmiah Kependidikan 9(1)
Suyanto, Totok. . “Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Pendidikan Antikorupsi dan Budaya Sekolah”. JPIS. Nomor 23 tahun XIII Edisi Juli – Desember 2005
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.