KONSEP HUKUM ISLAM DALAM MEWUJUDKAN STABILITAS DAN PERUBAHAN DALAM MASYARAKAT
Keywords:
Konsep Hukum Islam, Stabilitas, Perubahan MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang konsep hukum Islam dalam mewujudkan stabilitas dan perubahan dalam masyarakat, serta bertujuan untuk melihat sumber hukum Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah yang merupakan peraturan dan tatanan yang datang dari Allah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Data dikumpul melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan Teknik Analisa data yang terdiri dari tahap pengumpulan data, reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan sosial dan permasalahan sosial akan selalu tumbuh dan berkembang dan menuntut kepastian hukum. Permasalahan hukum diberbagai aspeknya dimasa lampau tidak pernah terhayalkan timbul, namun di masa kontemporer timbul dan berkembang dengan cepat. Sementara tidak semua permasalahan kehidupan manusia sebagai individu atau sosial masyarakat yang perlu ditetapkan hukumnya terekam oleh al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Saw. Namun Islam memiliki nilai yang universal dan absolut sepanjang zaman, karena Islam bukanlah dogma yang kaku dalam menghadapi zaman dan perubahannya. Islam selalu memunculkan dirinya dalam bentuk yang luwes, ketika menghadapi masyarakat yang dijumpainya dengan beraneka ragam budaya, adat dan tradisi.
References
Mas’adi, Ghufron A., Pemikiran Fazlur Rahman tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Mas’ud, Muhammad Khalid, Filsafat Hukum: Studi Tentang dan Pemikiran Abu Ishaq al-Shatibi, Bandung: Pustaka, 1999.
Kuntowijoyo, Muslim Tanpa Masjid, Esai-Esai Agama, Budaya, dan Politik dalam Bingkai Strukturalisme transendental, Bandung: Mizan, 2001.
Rushd, Ibn, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtas}id, Indonesia: Daar al-Kutub al-Arabiyyah, n.d.
Al-Marb, Muhammad Idris Abd al-Rauf, Qamus al-Marbawī, Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi wa Awladah, 1350 H.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh I, Jakarta: Kencana, 2011.
Azhari, Fathurrahman, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Banjarmasin: Lembaga Pengembangan Kualitas Ummat, 2015.
Abdullah Nashih ‘Ulwan, Syari’at Islam yang Abadi, Bandung: Usamah Press, 1992.
Praja Juhaya S., Hukum Islam di Indonesia, Pemikiran dan Praktik, Bandung: Remaja Rosda Karya 1991.
Al-Dharaini, Fathi, al-Manahij al-Ushuliyyah Fi Ijtihad Bi al-ra’yi Fi al-Tasyri, Damsik: Dar al-Kitab al-Hadis, 1975.
Fitriat, Gibtiah Yusida, Perubahan Sosial dan Pembaruan Hukum Islam Perspektif Sadd al-Dzari’ah, Jurnal Nurani, 2, Desember 2015.
Bakri Asafri Jaya , Konsep Maqashid al-Syari’ah Menurut al-Syatibi, Ed. I. Cet. I, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqhi, Cet. I; Jakarta: Logos, 1996.
Abdul Qadir Audah, Kritik Terhadap Undang-undang Ciptaan Manusia, Surabaya: Bina Ilmu, 1985.
Fuady, Munir, Sosiologi Hukum Kontemporer Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat, Bandung: Citra Aditya, 2007.
Mudzhar, M. Atho’, Membaca Gelombang Ijtihad, Antara Tradisi dan Liberasi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998.
Djamil, Faturrahman, Hukum Perjanjian Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Al-Qardhawi, Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 3, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Arifin, Zainal, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1997.
M. Atho Mudzhar, “Pengaruh Faktor Sosial Budaya terhadap Produk Pemikiran Hukum Islam”, Jurnal Mimbar Hukum No. 4 tahun II, Jakarta: Al-Hikmah dan Ditbinbapera Islam, 1991.
Achmad Musyahid, Konflik Dan Ketegangan Dalam Hukum Islam Antara Stabilitas Dan Perubahan (Menguji Validitas Teori NJ Coulson), Jurnal Hukum Diktum, Volume 10, Nomor 2, Juli 2012.
Abd. Malik Wello, Karakteristik dan Kedudukan Hukum Islam, Jurnal Al-Risalah, 10, Mei 2010.
http://alisarjuni.blogspot.co.id/2013/05/teori-hukum-sosiologis.html.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.