FAKTOR SOSIAL BUDAYA PENETAPAN HUKUM PRIVAT DALAM ISLAM
Keywords:
Faktor Sosial, Budaya, Hukum Privat, IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang faktor sosial budaya dalam penetapan hukum privat dalam Islam. Serta bertujuan melihat lebih dalam pelaksanaan hukum privat dalam pendekatan hukum Islam dengan dalil yang bersifat umum dan dalil yang bersifat khusus. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Data dikumpul melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan Teknik Analisa data yag terdiri dari tahap pengumpulan data, reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang dapat mempengaruhi penetapan hukum privat dalam Islam berdasarkan kajian Yuridis-Empiris Sebagian produk hukum privat dalam Islam telah mengalami perubahan dan diakomudir dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, namun sebagian belum mendapat respon yang positif. Oleh karena itu diperlukan pengaruh faktor sosial budaya sebagai pendukung untuk mempengaruhi dan menetapkan pemberlakuan hukum privat dalam Islam secara massif dan terstuktur dalam sistem hukum tatanegara di Indonesia.
References
Ali Sodiqin. Antropologo Al- Qur’an: Model Dialektika Wahyu Dan Budaya. Yogyakarta, 2012.
Basri, R. “Faktor Sosial Budaya Penetapan Hukum Privat Dalam Islam,.” Istiqra: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam IV (2017): 153–57. http://umpar.ac.id/jurnal/index.php/istiqra/article/view/276.
Fazlur Rahaman. Neo Modernisme Islam, Terjemahan. Mizan, Bandung, 1987.
Hasan, Hamzah. “Diat Dalam Pidana Islam (Antara Hukum Privat Dan Publik).” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 6, no. 2 (2017): 62–64. https://doi.org/10.24252/ad.v6i2.4880.
Https://dosen.perbanas.id/. “Hukum Perdata Islam Di Indonesia.” Hukum-Perdata-Islam-Di-Indonesia, 2016.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahan. Jakarta, 2019.
Muhammas Shuhufi. Metode Ijtihad Lembaga-Lembaga Fatwa: Studi Kritis Terhadap Implementasi Metodologi Fatwa Keagamaan Di Indonesia, 2011.
Robin. Sosio- Antropologis Penetapan Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah. Malang, 2010.
Supardin. “Analisis Sosiologi Hukum Dalam Realitas Fikih Sosial.” Al-Daulah 3, no. 1 (2014): 80.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.