PENERAPAN ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN PADA SMK KEPERAWATAN UTAMA INSANI

Authors

  • Edom Rudianto Ottu STIKes Faathir Husada Tangerang, Indonesia
  • Putri Putri STIKes Faathir Husada Tangerang, Indonesia
  • Antonius Rino Vanchapo STIKes Faathir Husada Tangerang, Indonesia
  • Antonia Helena Hamu Poltekkes Kemenkes Kupang, Indonesia
  • Maria Sambriong Poltekkes Kemenkes Kupang, Indonesia

Keywords:

Aspek, Hukum, Keperawatan dan Siswa-Siswi

Abstract

Aspek hukum keperawatan merupakan perangkat hukum atau aturan-aturan hukum yang secara khusus menentukan yang seharusnya dilakukan atau larangan perbuatan sesuatu bagi profesi perawatan dalam menjalankan profesinya. Manfaatnya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan siswa-siswi SMK kesehatan utama insani dalam menjalankan bidang keahlian. Tujuan dalam melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ( PKM ) untuk dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang hukum dalam bidang keperawatan. Sehingga di dalam dunia keperawatan juga dapat mempunyai beberapa prosedur dalam proses penanganan akan pasien, contohnya menjaga akan privasi klien dan menjaga akan keselamatan pasien. Namun dalam dunia keperawatan juga dapat memiliki akan kode etik keperawatan yang dimana didalam dunia perawatan juga harus dapat menjaga akan etika kita sebagai seorsng pelayan, sehingga akan kepuasan pelayanan dalam keperawatan itu dapat terpenuhi. Dalam pelaksanaan kegiatan pkm juga kita dapat menggunakan salah satu metode untuk dapat mengetahui akan segalah kepampuan dan konsentrasi dalam mengikuti kegiatan tersebut, kita dapat menggunakan metode tolak ukur dengan responden beserta slide power point untuk dapat mempermudah akan pemahaman siswa-siswi dari SMK Kesehatan Utama Insani. Hasil yang dapat dianalisis setelah kegiatan ini juga masih terdapat akan kekurangan dan kelebihan siswa-siswi dalam menyikapi akan materi yang telah dipaparkan oleh narasumber tersebut terkait dengan Aspek Hukum Dalam Keperawatan, sehingga siswa-siswi juga harus terus dibiasakan dalam dunia pendidikan sebelum melangkah lebih maju pada dunia lapangan. Adapun kewenangan perawat, berdasarkan pasal 30 ayat (1) undang-undang nomor 38 tahun 2014 bahwa perawat menjalankan tugas sebagai pemberi asuhan keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, perawat berwenang a) melakukan pengkajian keperawatan secara holistik. b) menetapkan diagnosis keperawatan. c) merencanakan tindakan keperawatan. melaksanakan tindakan keperawatan. e) mengevaluasi hasil tindakan keperawatan dan seterusnya yang berdasarkan kenyataan masih belum terimplementasi dengan baik.

References

Kozier, Barbara, dkk, 2010.Fundamental Keperawatan Jakarta :EGC.

Ilmu Keperawatan.Jilid 1 / P.J.M.Stevens,F,Bordui, W.E. van der Weyde; ahli bahasa,J.A. Tomasoa;Editor edisi bahasa Indonesia, Mon ica Ester.-Ed. 2- Jakarta:EGC, 1999.

http://e-journal.uajy.ac.id/7404/1/JURNAL.pdf

Potter, Patricia A.,dan Anne G. Perry.2009. Fundamental Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika.

Praktik Keperawatan Profesional : konsep dasar dan hukum, Robert priharjo: editor-yasmin asih-jakarta: EGC,1995.

Dermawan,Deden dan Sujono Riyadi.2010. Keperawatan Profesional Edisi 1.Yogyakarta:Gosyen Publishing.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Abidin, D., Sembiring, DA, Setiawan, A., & Vanchapo, AR (2023). Analisis Hubungan Antara Perilaku Prokrastinasi Akademik Siswa Dengan Motivasi Belajar Siswa. Mudir: Jurnal Manajemen Pendidikan, 5(1), 200-204.

Bahri, R., & Subhani. (2017). Komunikasi Lintas Budaya. Lhokseumawe: Pers Unimal.

Butar, DS, Piolina, Dalimunthe, SK, & Lubis, Z. (2020). Komunikasi antar Budaya dalam Peningkatan Hubungan Harmonis antara Karyawan Sekolah Primeone School Kota Medan. Jurnal Prointegrita, 60-68.

Leuwol, FS, Basiran, B., Solehuddin, M., Vanchapo, AR, Sartipa, D., & Munisah, E. (2023). EFEKTIVITAS METODE PEMBELAJARAN BERBASIS TEKNOLOGI TERHADAP PENINGKATAN MOTIVASI BELAJAR SISWA DI SEKOLAH. EDUSANTEK: Jurnal Pendidikan, Sains dan Teknologi, 10(3), 988-999.

Liliweri, A. (2018). Prasangka Konflik dan Komunikasi antar Budaya. Jakarta: Kencana.

Mohzana, M., Bahansabu, A., Ramdani, HT, Syahrul, M., & Vanchapo, AR (2023). Pengaruh Penerapan Model Pembelajaran Inkuiri terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Siswa dalam Kegiatan Pembelajaran Kelas. Jurnal Pendidikan, 6(1), 725-731.

Musiana, M., Ruben, SD, Surasno, DM, Soamole, MS, Vanchapo, AR, Suabey, S., & Adam, AM (2023). Peran dan Fungsi Komunikasi Terapi Dalam Keberhasilan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Kota Makassar. Jurnal Internasional Ilmu Kesehatan, 1(2), 63-68.

Nadzia, FA, & Nugroho, W. (2021). Pola Komunikasi antar Budaya dalam mencegah konflik pada pelajar lokal dan pendatang. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1691-1703.

Samiasih, A., Khoiriyah, K., Ethica, SN, Sulistyaningtyas, AR, Pranata, S., & Vanchapo, AR (2023). Peran gastroprotektif ekstrak kulit pisang kepok kuning (Musa x Paradisiaca L. Var. Kepok) dan pengaruhnya terhadap penanda stres oksidatif: Malondialdehyde dan nitric oxide. Scripta Medica, 54(1), 53-59.

Suparno, S., Hastin, M., Sumiartini, NKS, Lestari, DP, Vanchapo, AR, & Mokodenseho, S. (2023). Persepsi Masyarakat Terhadap Pentingnya Pendidikan Tinggi Bagi Kaum Perempuan. Jurnal Pendidikan, 6(1), 3635-3641.

Wahyuningrum, PME, Ikhlas, A., Yuliah, Y., Riskiawati, NS, Vanchapo, AR, & Rusdi, M. (2023). Pengaruh Model Pembeljaran Think Pair Share (TPS) Terhadap Keterampilan Berpikir Kretif Mahasiswa Pada Mata Kuliah Pendekatan Pembelajaran. Jurnal Pendidikan, 6(1), 2083-2093.

Wello, MB, Sahril, & Azis, A. (2020). Potret dan Praktek Komunikasi lintas budaya di perguruan tinggi. Universitas Negeri Makasar, 12-16.

Downloads

Published

2023-11-24

How to Cite

Edom Rudianto Ottu, Putri Putri, Antonius Rino Vanchapo, Antonia Helena Hamu, & Maria Sambriong. (2023). PENERAPAN ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN PADA SMK KEPERAWATAN UTAMA INSANI. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 2(11), 2329–2338. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/6876

Issue

Section

Articles