SOSIALISASI SERTA UPAYA PENCEGAHAN JUDI DAN PEMINJAMAN SECARA ON-LINE DI DESA KORANJI KECAMATAN PULOSARI PANDEGLANG

Authors

  • Irwanto Irwanto Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Yuliah Yuliah Universitas Bina Bangsa
  • Alhdias Alandito Universitas Bina Bangsa
  • Dini Try Daifa Universitas Bina Bangsa
  • Citra Layisa Khanzani Universitas Bina Bangsa
  • Dezan Ade Armando Universitas Bina Bangsa
  • Fa’izatul Wida Universitas Bina Bangsa
  • Nazwa Dea Firdausya Universitas Bina Bangsa
  • Nicky Agustian Junior Universitas Bina Bangsa
  • Rizki Putra Aditya Universitas Bina Bangsa
  • Rosiyanti Rosiyanti Universitas Bina Bangsa
  • Rudi Hartono Universitas Bina Bangsa
  • Tuti Alawiyah Universitas Bina Bangsa
  • Usia Ramadhan Universitas Bina Bangsa
  • Zaeni Fikri Maulidin Universitas Bina Bangsa

Keywords:

Judi Online, KKM Kelompok 55, Desa Koranji

Abstract

Pengabdian masyarakat ini mengeksplorasi tren judi online dan pinjaman online pada masyarakat di desa Koranji Kecamatan Pulosari. Judi online termasuk yang dilarang di Indonesia mempertimbangkan berbagai dampak dan resiko sosialnya. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini atau dikenal dengan KKM Kelompok 55 UNIBA dilaksanakan di Kecamatan Pulosari Pandeglang. Dengan melakukan kajian literatur yang relevan, beberapa aspek terkait pendorong, resiko dan dampak sosial judi online dan pinjaman online dieksplorasi dan didalami dengan seksama. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi terstruktur. Teknik analisis data dilakukan dengan analisis data interaktif. Hasil yang diperoleh berupa latar belakang perilaku judi online yang disebabkan karena faktor lingkungan dan ekonomi, bentuk perilaku judi online masyarakat dengan media gadget yang menimbulkan pola kecanduan, serta efek dari perilaku judi online berupa kerugian secara finansisal dan kecanduan berjudi. Hasil pengabdian ini adalah memberikan Edukasi terhadap masyarakat mengenai bahaya Judi Online agar masyarakat tidak tenggelam dalam pinjaman uang dan sehingga mencegah terjadinya perilaku yang tidak baik dan terhindar dari hal-hal yang dapat membahayakan masyarakatnya serta mengurangi tindak kriminalitas terhadap masyarakat.

References

Amalia, R., Muchtar, H., & Ersya, M. P. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian oleh Polresta Padang. Journal of Civic Education, 2(1), 56–66. https://doi.org/10.24036/jce.v2i1.108.

Ardiyanti, A. (2017). Stigma Pada Masyarakat “Kampung Gila” Di Desa. Jurnal S1 Sosiologi Fisip Universitas Airlangga.

Arrasyd, H., Pardede, N., & Azis, A. (2023). Dampak Negatif Bermain Judi Terhadap Pelaksanaan Pengamalan Beragama Remaja Di Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Ristekdik (Jurnal Bimbingan Dan Konseling), 8(1), 115– 121.

Cresswell, J. & Poth, C. (2018). Qualitative inquiry & research design: Choosing among five approaches. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9).

Dewi Lestari & Nasrillah. (2024). Interaksi Sosial pelaku judi Online Di Masyarakat Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. DOI: https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i4 Received: 31 Mei 2024, Revised: 11 Juni 2024, Publish: 15 Juni 2024 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).

Dewi Lestari & Nasrillah. (2024). Interaksi Sosial pelaku judi Online Di Masyarakat Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. DOI: https://doi.org/10.38035/jmpis.v5i4 Received: 31 Mei 2024, Revised: 11 Juni 2024, Publish: 15 Juni 2024 https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).

Dimas Jidan Fakhriansyah & Muhammad Alwi. (2022). EDUKASI BAHAYA JUDI ONLINE KEPADA REMAJA. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LP UMJ Website: http://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnaskat E-ISSN: 2714-6286.

Falah, M. F., Tanuwijaya, F., & Samosir, S. S. (2017). Perjudian Online: Kajian Pidana atas Putusan Nomor 1033/PID.B/2014/PN.BDG. E-Journal Lentera Hukum, 4(1), 31. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i1.4493.

Fariz, Aqil. (2016). Judi Online Dan Kontrol Sosial Di Desa Pakistaji Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi : Tinjauan Teori Trevis Hirschi.

https://nasional.kontan.co.id/news/bernilai-triliunan-situs-judi-online-masih-mudah-diaksesdi-indonesia.

https://nasional.kontan.co.id/news/kasus-judi-online-ppatk-bekukan-421-rekening-senilai-rp800-miliar.

https://ppid.ppatk.go.id/?p=672.

KBBI.web.id/judi.html.

KOMINFO, P. (t.t.). Siaran Pers No. 340/HM/KOMINFO/08/2022 Tentang Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Website Resmi Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI. Diambil 9 Oktober 2023, dari http:///content/detail/43834/siaran-pers-no-340hmkominfo082022-tentang penanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers.

KUHP. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” 2021.

Kusumo, D. N., Muhammad Rizky Ramadhan, & Sulistiyani Febrianti. (2023). Maraknya Judi Online Di Kalangan Masyarakat Kota Maupun Desa. Jurnal Perspektif, 2(3), 225– 232.

Miles, M. ., & Huberman, A. (1994). An Expanded Sourcebook: Qualitative Data Analysis. Sage Publications.

Mustaqilla, S., Sarah, S., Salsabila, E. Z., & Fadhilla, A. (2023). Analisis Maraknya Warga Miskin Yang Kecanduan Judi Online Di Indonesia. Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 121–136. Https://Doi.Org/10.52029/Gose.V1i2.175.

Musthofa Rizala, Irzal Andersonb & Melisac. (2024). Dampak fenomena permainan judi online terhadap kesadaran hukum remaja di Kelurahan Pematang Kandis. Academy of Education Journal Vol. 15, No. 1, Januari 2024, Page: 590-598 ISSN: 1907-2341 (Print), ISSN: 2685-4031 (Online).

Pasal 27 ayat (2) UU ITE & Pasal 303 ayat (1) KUHP

Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(2), 139. https://doi.org/10.29240/jbk.v6i2.3866.

Sudarto. (1986). Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986, h. 22-23. Alumni.

Sugiyono. 2017. Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008. “Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Bi.Go.Id, 2008.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2).

Utari, Gita Tri. (2016). Kontrol Sosial Masyarakat Pada Kenakalan Remaja Di Desa Mojokumpul Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto (Tinjauan Teori Kontrol Travis Hirschi).

UU No. 19 tahun 2016. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” UU No. 19 tahun 2016, 2016.

Wati, D., & Syahfitri, T. (2021). Dampak Pinjaman Online bagi Masyarakat. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), Article 3. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2950.

Yusriyyatur Rohmah & K Khodijah. (2024). Resiko dan dampak sosial judi dan pinjaman online pada remaja. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi Volume 13, Number 1, 2024 pp. 85-92 P-ISSN: 1978-192X | E-ISSN: 2654-9344 DOI: http://dx.doi.org/10.21831/dimensia.v13i1.66871.

Zurohman, A., Astuti, T. M. P., & Sanjoto, T. B. (2016). Dampak fenomena judi online terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja (studi di Campusnet Data Media cabang Sadewa Kota Semarang). JESS (Journal of Educational Social Studies), 5(2), 156–162. https://doi.org/10.15294/JESS.V5I2.14081.

Downloads

Published

2024-09-25

How to Cite

Irwanto Irwanto, Yuliah Yuliah, Alhdias Alandito, Dini Try Daifa, Citra Layisa Khanzani, Dezan Ade Armando, Fa’izatul Wida, Nazwa Dea Firdausya, Nicky Agustian Junior, Rizki Putra Aditya, Rosiyanti, R., Rudi Hartono, Tuti Alawiyah, Usia Ramadhan, & Zaeni Fikri Maulidin. (2024). SOSIALISASI SERTA UPAYA PENCEGAHAN JUDI DAN PEMINJAMAN SECARA ON-LINE DI DESA KORANJI KECAMATAN PULOSARI PANDEGLANG. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 3(9), 813–824. Retrieved from https://bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/8646

Issue

Section

Articles