SOSIALISASI TENTANG PERAN MASYARAKAT DALAM PENGAJUAN PERMOHONAN HAK ATAS TANAH DI DESA KARANGMOJO, KECAMATAN TASIKMADU, KABUPATEN KARANGANYAR
Keywords:
Hak Atas Tanah, Permohonan Hak, Jaminan Hak, Desa KarangmojoAbstract
Program kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar bertujuan untuk memberikan pengetahuan, wawasan serta ilmu yang bermanfaat terkait permohonan hak atas tanah sesuasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adalah kurang informasi dan wawasan terkait permohonan hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dimana jenis penelitian ini berpaku pada peraturan perundang-undangan dan juga tinjauan Pustaka. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa proses pengajuan permohonan hak atas tanah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pentingnya sosialisasi ini agar peran dari masyarakat untuk mendukung program-program dari pemerintah untuk menegakan aturan dan menghindari konflik sengketa permohonan hak atas tanah serta memberikan masyarakat jaminan untuk hidup dan mengelolah dari tanah milik negara maupun milik perorangan agar mendapat kepastian hukum berupa sertipikat. Kegiatan yang telah dilaksanakan juga memberi dampak positif kepada masyarakat setempat mereka mendapatkan informasi, sesuai peraturan perundang-undangan secara nyata dan jelas, serta antusiasme dan keinginan serta ketertarikan untuk belajar lebih lanjut
References
Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Rajawali Perss, Jakarta, 1986.
Effendi Perangin, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah. Rajawali Perss, Jakarta, 19931.
Geofani Milthree Saragi. Metode Peniltian Hukum. Sada Kurnia Pustaka: Serang, Banten. 2023.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2010.
Rusmandi Murad, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas TAnah, Penerbit Alumni Bandung, Bandung, 1991, hal 17.
Rianto Adi (Ed), Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, PT. Prenhallindo, Jakarta, 2001.
Achmad Miftah Farid, Degradasi Makna Reforma Agraria dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Supermasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 3. (2).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Permohonan Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Peraturan Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-paper-6794-Minggu_ke_11_Hukum_Agraria.pdf, diakses pada hari Selasa, 14 Januari 2025. Pukul 6.10 wib
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL PENGABDIAN MANDIRI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.